MAKALAH
Investasi pada Perbankan Syariah
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Manajemen Investasi
Syariah
Dosen Pengampu:
Dr. Abdurrahman S.Ag., M.Hi
Disusun oleh
Desi Ismi Rojasari (150721100006)
Ahmad Fauzi (150721100123)
Jamilah (150721100125)
Zakiyatur Rahmah (150721100126)
Rahila Amanatul U. (150721100139)
Sumiyati (150721100183)
PROGRAM STUDI EKONOMI
SYARIAH (A)
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO
MADURA
Tahun
Pelajaran 2017/2018
DAFTAR ISI
Halaman Judul....................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 2
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank Syariah................................................................................. 3
2.2 Karakteristik dan Tujuan Investasi Perbankan Syariah................................... 5
2.3 Produk-Produk Investasi
Perbankan Syariah.................................................. 6
2.4 Investasi pada Perbankan
Syariah................................................................... 10
2.5 Peran Perbankan sebagai
Nadzir..................................................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini
semakin banyak bermunculan bank-bank yang menggunakan sistem syariah. Bahkan
tidak sedikit bank-bank syariah saat ini merupakan hasil konversi dari
bank-bank konvensional yang mencoba sebuah alternatif lain untuk mendapatkan
nasabah sebanyak-banyaknya.
Gambar 1.1 Data
Perkembangan Perbankan Syariah
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Terdapat sejumlah
alasan mengapa perbankan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik untuk
menggunakan dan mengembangkan sistem syariah, diantaranya adalah pasar
potensial yang besar, karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan
semakin tingginya kesadaran masyarakat muslim untuk berperilaku secara Islami
termasuk didalamnya yaitu aspek muamalah atau berniaga.
Dalam hal ini
masyarakat mendapatkan pilihan kepada sistem keuangan berbasis syariah yang
sesuai dengan kebutuhannya. Di samping itu, masyarakat memiliki alternatif lain
dalam melakukan aktivitas keuangannya. Hal tersebut memberi dampak akan
kebutuhan bank syariah yang semakin tinggi.
Bank syariah
hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan marjin keuntungan
yang diperoleh bank, dengan sistem ini bank syariah tidak akan mengalami negative
spread. Hal inilah yang menjadi pendorong berkembangnya perbankan syariah
di negara-negara yang penduduk muslimnya minoritas.
Salah satu bentuk
pelaksanaan dalam perbankan syariah yakni dalam hal investasi. Berbagai bentuk
produk syariah berbasis investasi telah diterbitkan serta diharapkan akan
memberikan kontribusi positif bagi perbankan syariah.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Bagaimana pengertian bank syariah?
b.
Bagaimana karakteristik serta fun gsi investasi dalam
perbankan syariah?
c.
Bagaimana penerapan investasi pada produk bank
syariah?
d.
Bagaimana penerapan investasi pada bank syariah?
e.
Bagaimana peran nadzir dalam pelaksanaan
investasi pada perbankan syariah?
1.3 Tujuan Masalah
a.
Mengetahui bagaimana upaya membangun
bisnis yang sesuai dengan al-Qur’an.
b.
Mengetahui sumber ajaran Islam yang
disepakati.
c.
Mengetahui bagaimana dalil-dalail yang
diperselisihkan.
d.
Mengetahui bagaimana ijtihad,
pengertian, dan syaratnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank Syariah
Menurut
UU Perbankan No.7 tahun 1998 dijelaskan yang dimaksud dengan perbankan adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (Pasal 1
ayat 1). Sedangkan yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup orang banyak.(ayat 2).[1]
Berkaitan dengan fungsi bank, paling tidak ada dua fungsi yang cukup mendasar,
yaitu fungsi perantara (intermediation
role) dan fungsi transmisi (tranmision
role). Fungsi perantara adalah penyediaan kemudahan untuk aliran dana dari
mereka yang mempunyai dana nganggur atau kelebihan dana selaku penabung (saver) atau pemberi pinjaman (lender) kepada mereka yang memerlukan
atau kekurangan dana untuk memenuhi berbagai kekurangan untuk berbagai
kepentingan peminjam (borrower).
Sedangkan fungsi transmisi berkaitan dengan peranan bank dalam hal lintas
pembayaran dan peredaran uang dengan menciptakan instrumen keuangan seperti
penciptaan uang kartal, uang giral dan lain-lain.
Secara
filosofis, bank syariah adalahpendapatan
bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba.[2]
Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu
tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Belakangan ini para ekonom
Muslim telah mencurahkan perhatian besar guna menemukan cara untuk menggantikan
sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang sesuai dengan etika
Islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya membangun model teori ekonomi yang bebas
bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi, dan distribusi.
Oleh karena itu, mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank
syariah. Perbankan syariah didirikan didasarkan pada alasan filosofis maupun
praktik. Alasan filosofisnya adalah dilarangnya riba dalam transaksi keuangan
maupun non keuangan berdasarkan dalam surat QS .Al-Baqarah yang artinya “Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.” Dan alasan praktisnya adalah sistem perbankan
berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelamahan yaitu sebagai
berikut:
1.
Transaksi
berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis. Dalam bisnis, hasil
yang diperoleh setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah
berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui.
2.
Tidak
fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan. Hal ini
menyebabkan hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan, selain
dengan pengangguran sebagian besar orang. Lebih dari itu, beban utang makin
menyulitkan upaya pemulihan ekonomi dan memperparah penderitaan seluruh
masyarakat.
3.
Komitmen
bank untuk keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk
mengembalikan pokok dan bunganya. Oleh sebab itu, demi keamanan bank hanya mau
meminjamkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan atau kepada orang
yang sanggup menjamin keamanan pinjamannya.
4.
Sistem
transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Usaha
besar dapat mengambil risiko untuk mencoba teknik dan produk baru karena mereka
mempunyai cadangan dana sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak
berhasil. Sebaliknya, usaha kecil tidak dapat mencoba ide baru karena untuk itu
mereka harus membutukan pinjaman dana berbunga dari bank. Bila gagal, tidak ada
jalan lain bagi mereka kecuali harus membayar kembali pinjaman berikut bunganya
sehingga bisa saja mereka menjadi bangkrut.
5.
Dalam
sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecil bila ada
jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka. Setiap
rencana bisnis yang diajukan kepada mereka selalu diukur dengan kriteria ini.
Jadi, bank yang bekerja dengan sistem ini tidak mempunyai insentif untuk
membantu usaha yang berguna bagi masyarakat dan para pekeja. Sistem ini
menyebabkan misallocation sumber daya
dalam masyarakat islam.
Dari
beberapa kelemahan sistem perbankan konvensional tersebut, maka perbankan syariah
diharapkan mendapatkan kebebasan dalam mengembangkan produk sesuai dengan teori
perbankan syariah. Jika kebebasan ini dapat diwujudkan, secara ideal akan
memberikan manfaat yaitu :
a.
Terpeliharanya
aspek keadilan bagi para yang bertransaksi.
b.
Lebih
menguntungkan dibanding perbankan konvensional.
c.
Dapat
memelihara kestabilan nilai tukar mata uang karena selalu terkait dengan
transaksi riil.
d.
Tranparansi
menjadi sifat yang melekat (inheren).
e.
Memperluas
aplikasi syariah dalam kehidupan masyarakat Muslim.
2.2 Karakteristik dan Fungsi
Investasi Perbankan Syariah
Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan
pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan
syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Berikut
karakteristik investasi dari perbankan syariah:
1.
Modal sebagai
penentu keputusan
2.
Waktu yang tepat
mengambil keputusan
Sedangkan fungsi
dari perbankan syariah adalah:
1.
Bank Syariah dan
UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2.
Bank Syariah dan
UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal,
yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana
sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3.
Bank Syariah dan
UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan
menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf (wakif).
4.
Pelaksanaan fungsi
sosial sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.3 Produk-produk Investasi
Perbankan Syariah
Gambar 2.1
Akad dan Produk Bank Syariah
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penerapan prinsip syariah dalam sebuah investasi
diharuskan. Hal tersebut agar setiap prinsip serta fungsi perbankan syariah
tetap terlaksana sebagai mana mestinya. Dalam pelaksanaanya prinsip investasi
perbankan syariah diterapkan pada produk pendanaan yang berdasarkan pola bagi
hasil serta pada produk pembiayaan investasi. Produk pendanaan yang
mengguanakan prinsip investasi sendiri ada 4 yakni, tabungan mudharabah,
deposito/investasi umum (tidak terikat), deposito/investasi khusus (terikat),
dan sukuk al-mudharabah. Sementara itu dalam pelaksanaan pembiayaannya
diterapkan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna,
ijarah, ijarah muntahiya bi tamlik.
Berikut adalah penjelasan mengenai produk pendanaan yang
berdasarkan prinsip investasi pada perbankan syariah:
a.
Tabungan mudharabah
Tabungan dalam
bank sayariah menggunakan akad wadi’ah yang hampir sama dengan giro namun
kurang leluasa seperti giro karena dapat diambil dengan cek. Dalam wadi’ah untuk
rekening tabungan, bank dapat memberikan bonus kepada nasabah dari keuntungan
yang diperoleh bank karena bank lebih leluasa untuk menggunakan dana ini untuk
tujuan mendapatkan keuntungan. Konsep qardh yang merupakan pinjaman
tanpa tambahan dalam pengembaliannya, bank mendapat pinjaman tanpa bunga dari
deposan.[3]
Pihak bank dapat menggunakan dana ini untuk tujuan mencari keuntungan, dari
keuntungan tersebut pihak bank dapat memberikan bagian keuntungan kepada
deposan berupa uang atau non uang.bagi hasil inilah yang menggunakan prinsip
bagi hasil mudahrabah.
b.
Deposito/investasi umum (tidak terikat)
Deposito
ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dikarenakan menggunakan
akad ini maka pihak banka dapat mneggunakan dana yang disimpan oleh nasabah
tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian akan dibagi dengan deposan
tersebut. Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka
(pada umumnya untuk satu bulan ke atas) ke dalam rekening investasi umum (general
investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah (URIA:
Unrestricted Investment Account).[4]
Rekening investasi seperti ini lebih bertujuan untuk mencari keuntungan
dibandingkan dengan mengamankan dananya.
c.
Deposito/investasi khusus (terikat)
Apabila
dalam investasi umum nasabah tidak menentukan dananya akan digunakan untuk
proyek apa, berbeda dengan depiosito khusus yang menetapkan dananya akan
digunakan pada sektor yang dikehendaki oleh deposan. Nasabah menetapkan persyaratan tertentu yang harus dipatuhi oleh bank,
misalnya dana digunakan untuk bisnis tertentu, digunakan dengan akad-akad
tertentu dan digunakan untuk nasabah tertentu.[5]
Rekening semacam ini biasanya digunakan oleh investor besar.
d.
Sukuk al-mudaharabah
Salah satu bentuk investasi yang dapat dilakukan oleh nasabah untuk
melakukan transaksi investasi yakni dengan cara berinvestasi pada sukuk.
Berbeda dengan surat berharga konvensioal yang dapat beredar pada pasar kedua
dengan bebas, sukuk yang merpakan surat berharga syariah hanya dapat dipindah
tangankan sebanyak tiga kali sama. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan
alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat
digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.[6]
Berikut adalah penjelasan mengenai produk pembiayaan yang
berdasarkan prinsip investasi pada perbankan syariah:
1.
Bagi hasil: mudharabah,
musyarakah.
Kebutuhan
investasi secara umum dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil
dengan akad mudharabah atau musyarakah. Sebagai contoh, pembuatan
pabrik baru, perluasan pabrik, usaha baru, perluasan usaha, dan sebagainya.
Dengan cara ini bank syariah dan pengusaha berbagi risiko usaha yang saling
menguntungkan dan adil. Agar bank syariah dapat berperan aktif dalam kegiatan
usaha dan mengurangi kemungkinan risiko, seperti moral hazard (tanggung
jawab moril), maka bank dapat memilih untuk menggunakan akad musyarakah.
2.
Jual beli: murabahah,
istishna; dan
Kebutuhan
investasi sebagiannya juga dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola jual beli
dengan akad murabahah. Sebagai contoh, pembelian mesin, pembelian
kendaraan untuk usaha, pembelian tempat usaha, dan sebagainya. Dengan cara ini
bank syariah mendapat keuntungan marjin jual beli dengan risiko yang minimal.
Sementara itu, pengusaha mendapatkan kebutuhan investasinya dengan perkiraan
biaya yang tetap dan mempermudah perencanaan.
Kebutuhan
investasi yang memerlukan waktu untuk membangun juga dapat dipenuhi dengan akad
istishna, misalnya untuk industri berteknologi tinggi, seperti industri
pesawat terbang, industri pembuatan lokomotif, dan kapal, selain berbagai tipe
mesin yang dibuat oleh perusahaan atau bengkel besar. Selain itu, akad istishna
juga dapat diaplikasikan dalam industri konstruksi, misalnya, gedung apartemen,
rumah sakit, sekolah, universitas, dan sebagainya.
Ketentuan umum pembiayaan istishna’
adalah sebagai berikut:
a.
Spesifikasi
barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu, dan jumlahnya.
b.
Harga jual yang
telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh
berubah selama berlakunya akad.
c.
Jika terjadi
perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad
ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
3.
Sewa: ijarah atau
ijarah muntahiyah bit tamlik.
Kebutuhan aset
investasi yang biayanya sangat tinggi dan memerlukan waktu lama untuk
memproduksinya pada umumnya tidak dilakukan dengan cara bagi hasil atau
kepemilikan karena risikonya terlalu tinggi atau kebutuhan modalnya tidak
terjangkau. Kebutuhan investasi seperti itu dapat dipenuhi dengan pembiayaan
berpola sewa dengan akad ijarah atau ijarah muntahiyah bit tamlik.
Sebagai contoh, pembiayaan pesawat terbang, kapal, dan sejenisnya. Selain itu,
pembiayaan ijarah dapat juga
digunakan untuk pembiayaan peralatan industri, mesin-mesin pertanian, dan
alatalat transportasi. Dengan cara ini bank syariah dapat mengambil manfaat dengan
tetap menguasai kepemilikan aset dan pada waktu yang sama menerima pendapatan
dari sewa. Penyewa juga mengambil manfaat dari skim ini dengan terpenuhinya
kebutuhannya investasi yang mendesak dan mencapai tujuan dalam waktu yang wajar
tanpa harus mengeluarkan biaya modal yang besar.
2.4 Investasi pada Perbankan
Syariah
Dalam
melaksanakan kegiatan investasi perlu diketahui terlebih dahulu prinsup yang
mendasari adanya investasi secara syariah yakni sebagai berikut:
1.
Tidak mencari
rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya,
serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.
Tidak mendzalimi
dan tidak didzalimi.
3.
Keadilan
pendistribusian kemakmuran.
4.
Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.
Tidak ada unsur
riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samarsamar).
Berdasarkan
keterangan di atas, maka kegiatan investasi haruslah tetap [ada jalur ayriat
yang mengajarkan untuk berinvestasi yang memeberikan manffat yang lebih besar
dibandingkan dengan mudharat yang ditimbulkan. Semua transaksi yang terjadi harus
atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang
didzalimi atau mendzalimi. Tanpa unsur riba, tidak bersifat spekulatif serta
harus transparan.
Istilah
mudharabah merupakan akad yang paling banyak digunakan oleh bank syariah dalam
melaksanakan fungsinya dalam investasi. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu
jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan
pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.[7]
Dalam transaksi
mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
1.
Shahibul maal
(pemilik dana/nasabah).
2.
Mudharib
(pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
3.
Ijab dan Qabul.
Dilihat dari
kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu
sebagai berikut:
1.
Mudharabah
Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh
untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek
tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan.
Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada
tabungan dan deposito.
2.
Mudharabah
Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi
syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan
mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank
dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana
rekening lainnya pada saat investasi.[8]
Dalam investasi terikat pihak bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya akan
menerima imbalan berupa fee. Berikut adalah pola investasi terikat yakni:
1.
Channelling,
apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak
menanggung risiko apapun.
2.
Executing,
apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang
menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan
prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena
dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.[9]
2.5 Peran Perbankan Syariah sebagai
Nadzir
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf
dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Posisi
Nazhir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurusi harta wakaf
mempunyai kedudukan yang penting dalam perwakafan.[10]
Dalam menjalankan kewajibannya sebagai nadzir,
terdapat beberapa pola dalam pelaksanaannya sebagai berikut:
1.
BS sebagai Nazhir Pertama , Penyalur dan Pengelola
Gambar 2.2 Pola Bank
Syariah sebagai Nazhir Pertama , Penyalur dan Pengelola
Pihak bank merpakan penyalur serta pengelolanya.pihak
banki akan menerima wakaf tunai dari seorang waqif yang kemidian akan
diterbitkan akta waqif tunai lengkap dengan data pemberi waqaf. Kemudian pihak
bank akan mengelola dana yang diterimnya dengan cacatan dana tersebut haruslah
dipisahkan dari dana pihak ketiga lainnya agar lebih mudah dalam mengetahui dana
pokok yang ada.
2.
Bank
Syariah sebagai Nazhir Penerima dan Penyalur
Gambar 2.3 Pola Bank
Syariah sebagai Nazhir Penerima dan Penyalur
Waqif akan meyerahkan sejumlah uang guna melakukan
waqaf, setelah itu pihak bank syariah akan mengeluarkan surat waqaf. Kemudian
dana yang telah terkumpul akan diserahkan kepada BWI yang akan bekerjasama
dengan pihak ketiga sebagai pengelola dana serta menggandeng Lambaga Pengawas
guna menjaga keamanan dana yang diwaqafkan.
3.
Bank
Syariah sebagai Pengelola (Fund Manager)
Gambar 2.4 Pola Bank
Syariah sebagai Pengelola (Fund Manager)
Mekanismenya yakni pihak pewaqaf (wakif) akan
meyerahkan dana waqafnya kepada BWI yang kemudian akan bekerjasama dengan pihak
perbankan syariah dalam pengelolaannya.sebelum itu pihak BWI akan menerbitkan
surat waqaf kepada waqif.
4.
Bank
Syariah sebagai Kustodi
Gambar 2.5 Pola
Bank Syariah sebagai Kustodi
Pihak waqif akan menyetorkan sejumlah dana kepada bank
Syariah menggunakan rekening BWI. Kemudian BWI akan menerbitkan surat waqaf
yang dititipkan kepada Bank Syariah. Pihak BWI akan juga akan bekerja sama
dengan lembaga penjamin syariah guna menjaga dana waqaf agar tidak sampai lost.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Menurut UU Perbankan No.7 tahun 1998 dijelaskan yang
dimaksud dengan perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. (Pasal 1 ayat 1).
Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan pada
prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan
syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Dalam pelaksanaanya prinsip investasi perbankan syariah
diterapkan pada produk pendanaan yang berdasarkan pola bagi hasil serta pada
produk pembiayaan investasi. Produk pendanaan yang mengguanakan prinsip
investasi sendiri ada 4 yakni, tabungan mudharabah, deposito/investasi
umum (tidak terikat), deposito/investasi khusus (terikat), dan sukuk al-mudharabah.
Sementara itu dalam pelaksanaan pembiayaannya diterapkan menggunakan prinsip mudharabah,
musyarakah, murabahah, istishna, ijarah, ijarah muntahiya bi tamlik.
kegiatan investasi haruslah tetap [ada jalur ayriat
yang mengajarkan untuk berinvestasi yang memeberikan manffat yang lebih besar
dibandingkan dengan mudharat yang ditimbulkan. Semua transaksi yang terjadi
harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak
yang didzalimi atau mendzalimi. Tanpa unsur riba, tidak bersifat spekulatif
serta harus transparan.
Nazhir
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Posisi Nazhir sebagai pihak yang
bertugas untuk memelihara dan mengurusi harta wakaf mempunyai kedudukan yang
penting dalam perwakafan.
DAFTAR PUSTAKA
Rohman,
Abdur. 2015. Etika Bisnis Islam. Madura.
Machmud, Amir Dan Rukmana. 2010. Bank Syariah
Teori Kebijakan Dan Studi Empiris Di Indonesia. Jakarta: Gelora Aksara
Pratama.
Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Industri Jasa Keuangan Syariah; Seri
Litersi Keuangan Perguruan Tinggi. Jakarta.
Hafied, Hamzah Dan Nasir, Muhammad. 2013. Lembaga Keuangan Syariah;
Teori Dan Penelitian Empiris. Makassar: Umitoha Ukhuwah Grafika.
Hermanto. 2012. Bentuk Kerjasama
Nazhir Dengan Lembaga Keuangan Syariah Dalam
Pengelolaan Wakaf Tunai. Skripsi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
[2] Amir Machmud dan Rukmana, Bank Syariah Teori Kebijakan dan Studi
Empiris di Indonesia, (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2010), 4.
[3] Otoritas Jasa Keuangan, Industri
Jasa Keuangan Syariah; Seri Litersi Keuangan Perguruan Tinggi, (Jakarta,
2016), 19.
[5] Ibid.
[7] Hamzah Hafied dan
Muhammad Nasir, Lembaga Keuangan Syariah; Teori dan Penelitian Empiris,
(Makassar: Umitoha Ukhuwah Grafika, 2013), 66.
[10] Hermanto, Bentuk Kerjasama Nazhir Dengan Lembaga
Keuangan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Tunai, Skripsi,
(Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2012), 7
Thanks infonya, menarik banget. Oiya, temen-temen tau ga sih kenapa anak muda itu harus berinvestasi sedini mungkin? Ternyata ada alasan di balik hal itu. Cek jawabannya di sini ya: Alasan anak muda wajib investasi, simak baik-baik!
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut