MAKALAH
PERSEPSI DAN PROSES BELAJAR
KONSUMEN
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Analisis Perilaku
Konsumen
Dosen Pengampu:
Mashudi, S.HI.,
M.EI.
Disusun oleh:
Desi Ismi Rojasari (150721100006)
Istiqomah (150721100015)
Zakiyatur Rahmah (150721100126)
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH (A)
FAKULTAS
KEISLAMAN
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
Tahun Pelajaran 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat
dan karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Persepsi dan Proses Belajar Konsumen ” ini dengan
tepat waktu.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas yang wajib ditempuh untuk melengkapi salah satu materi dalam mata kuliah Analisis
Perilaku Konsumen.
Makalah ini disusun bertujuan untuk menambah wawasan
dan ilmu tambahan bagi para pembaca khususnya dalam bidang ekonomi.
Dengan selesainya makalah ini tidak
terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada
kami. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Mashudi S,HI.M,EI selaku Dosen mata kuliah Analisis
Perilaku Konsumen
dan terima kasih kepada teman – teman yang membantu
penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya,
mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman kami. Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Bangkalan,
12 Oktober 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 1
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Presensi dan proses Belajar Konsumen......................................... 2
2.2 Proses Belajar Kognitif dan Belajar Perilaku.................................................. 5
2.3 Proses Belajar Classical Conditioning............................................................. 6
2.4 Proses Belajar Instrumen................................................................................. 7
2.5 Terbentuknya Persepsi Oleh Konsumen.......................................................... 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis moneter
dan keuangan yang melanda bangsa Indonesia sejak pertengahan 1997 dan rontoknya
system perbankan nasional, telah mendorong dan menyadarkan banyak pihak untuk
menengok system keuangan syariah, sebagai alternatif. Salah satu bentuk
kesadaran nasional itu adalah lahirnya undang-undang No. 10 tahun 1998, sebagai
pengganti undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang bank Indonesia, yang
mengakomodasi dan mendorong kehadiran perbankan syariah secara luas. Dengan
diberlakukannya undang-undang No.10 tahun 1998 yang menetapkan sistem perbankan
di Indonesia sebagai dual banking system atau system perbankan ganda :
konvensional dan syariah, dimana bank konvensional beroperasi berdampingan
dengan bank syariah. Sejalan dengan upaya restrukturisasi perbankan nasional
yang sedang dilaksanakan dewasa ini, yaitu membangun kembali system perbankan
yang sehat dalam rangka mendukung program pemulihan dan kebangkitan ekonomi
nasional khusunya dalam sektor perbankan maka lahirlah undang-undang No. 21
Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Dengan disahkannya undang-undang No. 21
tahun 2008 tersebut maka landasan hokum tentang perbankan syariah telah cukup
jelas dan kaut, baik dari segi kelembagaan maupun landasan operasionalnya.
Dunia perbankan syariah saat ini sedang dalam kondisi
yang baik untuk pengembangannya. Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman
mendalam akan akad akad yang digunakan dalam perbankan syariah.
Banyak dari masyarakat Indonesia yang masih berpikir
bahwa transaksi yang dilakukan di perbankan syariah dan perbankan konvensional
sama saja. Padahal dalam rakteknya sangat berbeda apabila dilihat secara dekat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian ijarah?
2. Bagaimana dasar hukum akad ijarah?
3. Bagaimana fatwa atas akad ijarah?
4. Bagaimana jenis-jenis akad ijarah?
5. Bagaimana skema akad ijarah?
6. Bagaimana penerapan akad iajarah dalam perbankan syariah?
1.2 Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian ijarah.
2. Untuk mengetahui dasar hukum akad ijarah.
3. Untuk mengetahui fatwa atas akad ijarah.
4. Untuk mengetahui jenis-jenis akad ijarah.
5. Untuk mengetahui skema akad ijarah.
6. Untuk mengetahui penerapan akad iajarah dalam perbankan
syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ijarah
Secara etimologis, al-ijarah
berasal dari kata al-ajru, yang menurut bahasa adalah al-iwadh,
yaitu ganti dan upah. Ijarah merupakan isim mustaq dari kata kerja
ajaran yang berarti membalas atau balasan atau tebusan. Adapun menurut syara’, al-ijarah
berarti akad atas manfaat dengan imbalan atau tukaran dengan syarat-syarat
tertentu. Dalam arti luas, ijarah bermakna akad yang berisi penukaran
manfaat atas seuatau dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Ijarah
secara etimologi bererti upah dan sewa, jasa atau imbalan. [1]
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, pembiayaan
ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa
dalam waktu terentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikian barang. [2]
Menurut ED PSAK No. 107,
ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu
tertentu dengan pembiayaan sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan aset. [3]
Menurut syariat islam, ijarah
adalah jenis akad untuk mengambil manfaat atas kompensasi, sedangkan
mempersewakan adalah akad atas manfaat (jasa) yang dimaksud lagi diketahui,
menurut syarat-syarat tertentu (Sulaiman Rasjid, 1994:303)[4]
Para ulama mengemukakan beberapa
definisi ijarah sebagai berikut:[5]
1. Ulama mazhab Hanafiyah mendefinisikan ijarah
sebagai
عقد على منا فع بعوض
“transaksi
terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan”
2.
Ulama mazhab Malikiyah dan Hanbaliyah
mendefinisikannya sebagai berikut:
تمليك منا فع شيء مبا حة مدة معلوم بعوض
“pemilikan manfaat
sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan “
3.
Menurut Hendi Suhendi (2002;115), ijarah adalah
menukar sesuatu dengan imbalan, diterjemahkan dalam bahasa yang berarti
sewamenyewa dan upah mengupah.
Pada konteks perbankan syariah, ijarah adalah lease
contract, yaitu suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan
kepada salah satu nasabah berdasarkan pembebenan biaya yang ditentukan secara
pasti sebelumnya.
2.2 Dasar Hukum
Ijarah
a.
Al-qur’an
Surat
At-Talaq ayat 6, yaitu sebagai berikut :
اسكنو هن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضاروهن
لتضيقواعليهن ۗ وان كن اولب حمل فانقوا عليهن حتى يضعن حملهن ۗ فان ارضعن لكم
فاتوهن اجو رهن اجورهن ۚ وان تعاسرتم فسترضع له اخرى
“Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal
menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan
(hati) mereka. dan janganlah (istri-istri yang sudah ditalak )itu sedang hamil,
maka berikanlah kepada mereka melahirkan kandungannya, kemudan jika mereka
menyusukan (anak-anak)mu .maka berikanlah imbalannya kepada mereka dan
musyawarahkan diantara kamu (segala seseuatu) dengan baik, dan jika kamu
menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
b.
Al- Hadits
روى ابن عباس أن النبي صلى الله عليه و سلم احتحم واعطى
الحجام أ جره
“ Dirwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda
“berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu “ (HR Bukhari dan Muslim)[6]
عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : اعطوا
الاخير أجره قبل أن يجف عرقه
“Dari
Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda “ Berikanlah upah pekerja sebelum
keringatnya kering “ (HR Ibnu Majah)
2.3 Fatwa- Fatwa
DSN-MUI tentang ijarah
Ada beberapa Fatwa DSN-MUI berkenaan dengan akad ijarah yang harus
dipedomani untuk menetukan keabsahan akad ijarah. Fatwa- fatwa DSN-MUI tersebut
yang telah dikeluarkan adalah :[7]
a.
Fatwa DSN- MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayaan Ijarah
Pertama : Rukun dan syarat ijarah
1.
Pihak- pihak yang berakad (berkontrak); terdiri atas
pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa.
2.
Objek akad ijarah, yaitu manfaat barang dan
sewa , manfaat jasa dan upah
3.
Sighat ijarah, yaitu ijab dan kabul berupa
penyertaan darri kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau
dalam bentuk lain.
Kedua
: ketentuan objek ijarah
1.
Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang
atau jasa
2.
Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat
dilaksanakan dalam kontrak.
3.
Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat
dibolehkan (tidak haram)
4.
Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai
dengan syariah
5.
Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian
rupa, untuk menghilangkan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.
6.
Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk
jangka wwaktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi
fisik.
7.
Sewa atau upah adalah sesutu yang dianjanjikan dan
dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat
dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam
ijarah.
Kitiga: kewajiban LKS dan Nasabah dalam pembayaran
ijarah
1.
Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa
a.
Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang
diberikan.
b.
Menanggung biaya pemelihharaan.
c.
Menjamin bila terjadi cacat.
2.
Kewajiban nasabah
a.
Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk
menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad.
b.
Menangggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya
ringan
c.
jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran
dari penggunaan yang diperbolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima
manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
b.
Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al
ijarah al-muntahiyah bi al-Tamlik.[8]
Pertama: ketentuan umum
Akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-Tamlik boleh
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Semua rukun dan syarat yang diberlakukan dalam akad
ijarah(Fatwa DSN Nomor:09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-ijarah
al-muntahiyaah bi al-Tamlik.
2.
Perjanjian untuk melakukan akad ijarah al-Mutahiyah
bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
3.
Hak dankewajiban setiap pihak harus disepakati dalam
akad.
Kedua :ketentuan tentang al-ijarah al-Muntahiyah bi
al-Tamlik[9]
1.
Pihak yang melakukan al-ijarah al-Muntahiyah bi
al-Tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad
pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat
dilakukan setelah masa ijarah selesai.
2.
Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal
akad ijarah adalah wa’ad yang hukumnya tidak mengikat. Apabila
janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang
dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Ketiga:
1.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya
atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai keseepakatan
melalui musyawarah.
2.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, kan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
2.2 Jenis-Jenis Ijarah/ Macam-macam Ijarah
Secara global ijarah dapat dibagi atau dikembangkan
menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu :
- Ijarah Mutlaqah
Ijarah
mutlaqah atau leasing, adalah proses sewa-menyewa yang biasa kita temui dalam
kegiatan perekonomian sehari-hari, pengertian dalam bentuk ini identik dengan
definisi diatas.
- Bai at-takjiri atau Hire Purchase
Adalah
suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran
sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebagian padanya merupakan
pembelian terhadap barang secara berangsuran[10].
- Musyarakah mutanaqisah/descreasing participation
adalah
kombinasi antar musyarakah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam
kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing
katakanlah (A) 20%, (B) 80%, dengan modal 100% keduanya membeli suatu assets
tertentu katakanlah rumah. Rumah tersebut kemudian disewakan kepemilik modal
terkecil dalam hal ini (A) dengan harga sewa yang telah disepakati bersama.
Karena (A) bermaksud untuk memiliki rumah tersebut pada akhir kontrak maka ia
tidak mengambil bagian sewa miliknya, tetapi seluruhnya diserahkan ke (B)
sebagai upaya penambahan prosentase modal miliknya. Dengan demikian untuk bulan
kedua prosentase modal (A) akan bertambah dan (B) akan berkurang demikian
seterusnya hingga (A) mimiliki 100% dari modal perkongsian (Muhamad: 2000, 26)
Dilihat
dari segi objeknya, Ijarah dibagi menjadi 2 macam, yaitu
- Ijarah manfaat benda / barang
1. Ijarah benda yang tidak bergerak (Uqar),
yaitu mencakup bendabenda yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan
menggunakannya, seperti: sewa rumah untuk ditempati atau sewa tanah untuk
ditanami.
2. Ijarah kendaraan (kendaraan tradisional
maupun modern) seperti: unta, kuda dan benda-benda yang memiliki fungsi sama
seperti mobil, pesawat dll.
3. Ijarah barang-barang yang bisa
dipindah-pindahkan, seperti: baju, perabotan dan tenda.
- Ijarah manfaat manusia.
Sedangkan Ijarah yang berupa manfaat manusia
merupakan Ijarah yang objeknya adalah pekerjaan atau jasa seseorang, seperti:
buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, dokter, konsultan dan advokat.
Ijarah jenis ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Ijarah manfaat manusia yang bersifat khusus
(khas), yaitu seseorang yang disewa tenaga atau keahliannya secara khusus oleh
penyewa untuk waktu tertentu dan dia tidak bisa melakukan pekerjaan lain
kecuali pekerjaan atau jasa untuk penyewa tersebut, seperti pembantu rumah
tangga yang hanya mengerjakan pekerjaan untuk majikannya bukan pada yang lain.
2.
Ijarah
manfaat manusia yang bersifat umum (musytarik), yaitu pekerjaan atau jasa
seseorang yang disewa atau diambil manfaatnya oleh banyak penyewa. Mis: Jasa
dokter yang dapat disewa oleh orang banyak dalam waktu tertentu.
Ijarah
yang dilakukan saat ini:
- Akad Ijarah
Ijarah berarti lease contract dan juga hire
contract. Dalam konteks perbankan Islam, ijarah adalah suatu lease
contract dibawah mana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan
(equipment), sebuah bangunan atau barang-barang, kepada salah satu
nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti
sebelumnya.[11]
- Akad ijarah Mmtahiyah bittamlik (IMBT)
Ijarah mumtahiyah bittamlik adalah
akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan
imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik
objek sewa pada saat tertentu sesui dengan akad sewa.[12]
2.3 Skema Pembiayaan Ijarah
Keterangan:
- Bank syariah dan nasabah melakukan perjanjian dengan akad ijarah. Dalam akad dijelaskan tentang objek sewa, jangka waktu sewa, dan imbalan yang diberikan oleh leesee kepada lessor, hak opsi lessee setelah akad sewa berakhir dan ketentuan lainnya.
- Bank syariah membeli objek ijarah dari supplier. Asset yang dibeli oleh bank syariah sesuai kebiutuhan lesse.
- Setelah supplier mengantarkan objek Ijarah kepada penyewa. Objek tersebut dapat digunakan penyewa.
- Nasabah sebagai penyewa sesuai perjanjian dengan bank syariah melakukan pembayarannya kepada bank syariah sebagai pemberi sewa.
- Apabila menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik maka barang yang disewakan akan menjadi milik nasabah sebagai penyewa.
2.4
Penerapan
Akad Ijarah di Bank Syariah
Adapun
proses pembiayaan Ijarah Muntahiyah bittamlik pada saat calon nasabah ingin
mengajukan permohonan pembiayaan adalah sebagai berikut[13]:
- para nasabah datang ke bank muamalat dengan membawa Surat Permohonan Ijarah dan proposal. Dalam surat permohonan ini nasabah menyampaikan tujuannya untuk menyewa barang/alat produksi/mesin/kendaraan yang dibutuhkan dalam usaha bisnisnya, serta sumber dana untuk membayar sewa tersebut. Selain surat permohonan ijarah nasabah juga menyertakan data-data perusahaan atau data-data nasabah yang lazim diminta oleh bank dan sesuai dengan kebijakan bank, diantaranya :
1. Akte pendirian perusahaan beserta
pengesahan.
2. Fotocopy KTP/SIM/Pasport pengurus dan
pemegang saham.
3. Surat-surat izin yang diperlukan seperti
SIUP, TDP, NPWP Neraca dan rugi/laba tiga tahun terakhir
4. Nasabah juga melampirkan
informasi/brochure barang/mesin/peralatan kendaraan yang dibutuhkan yaitu,
tipenya, jumlah warna, dan ukuran, serta penjual/supplier barang tersebut.
- Data supplier adalah informasi tentang nama, alamat telepon, telex, fax, ataupun e-mail yang dimiliki supplier. Contact person/marketing yang berhubungan dengan nasabah dan keterangan lain yang menyatakan status supplier sebagai distributor tunggal, agen resmi atau hanya pengecer barang/mesin/kendaraan tersebut.
- Account officer/marketing akan menganalisa kelayakan bisnis nasabah, historis usaha nasabah baik dari segi kualitatif dan kuantitatif. Demikian pula halnya dengan accoun officer diwajibkan untuk menganalisa kelayakan usaha supplier yang diajukan oleh nasabah. Jika nasabah tidak mempunyai usulan/calon supplier. Maka account officer berhak untuk mencarikan supplier yang telah menjadi nasabah bank maupun supplier baru, sepanjang kelayakan usaha dan kesanggupan supplier dianggap memenuhi. Pada saat ini account officer sudah harus menanyakan pada supplier apakah barang/mesin/kendaraan dimaksud sudah tersedia (ready stock) apakah masih harus di import terlebih dahulu
- bagian administrasi pembayaran (unit support), akan menganalisa nasabah dan supplier dari segi yuridis, kelengkapan dokumentasi perusahaan dalam bidang hukum, dan kelayakan jaminan yang diajukan oleh nasabah, bila bank meminta adanya jaminan. Bagian administrasi pembiayaan juga akan melakukan bank checking atas nasabah dan bank checking atas supplier. Hasil pemeriksaan (checking) bagian administrasi pembiayaan akan disampaikan kepada account officer. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dan analisis kualitatif/kuantitatif account officer akan mempersentasikannya kepada komite pembiayaan untuk memperoleh persetujuan.
Bila
permintaan nasabah dianggap tidak layak atau suppliernya diragukan, maka
seluruh permintaan ini dapat dianggap tidak layak untuk mendapat fasilitas
ijarah. Maka seluruh dokumen harus dikembalikan kepada nasabah, dan account
officer menyampaikan penolakan tersebut kepada nasabah. Bila permintaan nasabah
dan supplier dianggap layak serta memenuhi kriteria, komite akan memberikan
persetujuan yang khususnya menyangkut aspek :
1.
Harga
beli barang /mesin/kendaraan dari supplier
2.
Harga
jual barang/mesin/kendaraan pada nasabah
3.
Biaya
sewa perbula
4.
Jangka
waktu pelunasan barang
5.
Besarnya
uang jaminan untuk menyewa
6.
Persetujuan
penunjukan supplier/penjual barang
7.
Jangka
waktu sewa
8.
Besarnya
harga beli pada akhir priode sewa
9.
Jaminan
bila d perlukan dan
10. Persyaratan lain yang harus di penuhi
supplier
- Berdasarkan persetujuan komite, account officer akan mengirimkan surat persetujuan ijarah kepada nasabah. Surat persetujuan ijarah ini lazimnya pada dunia perbankan konvensional disebut sebagai offer Letter, atau surat yang isinya bank menyetujui permintaan nasabah untuk membelikan barang (di bank konvensional = bank menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit pada nasabah). Dalam surat persetujuan ijarah perlu dinyatakan :
1.
spesifikasi
barang yang akan disewa
2.
harga
beli bank pada supplier
3.
biaya
sewa
4.
jangka
waktu sewa
5.
harga
jual bank pada nasabah pada akhir periode
6.
besarnya
uang jaminan untuk menyewa
uang
jaminan ini untuk menandakan keseriusan nasabah untuk menyewa barang/peralatan
tersebut dari bank dan membeli barang tersebut dari bank dan membeli barang
tersebut di akhir priode penyewaan.
- setelah menerima surat ijarah dari bank, nasabah menyatakan persetujuannya atas seluruh persyaratan yang diajukan bank termasuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh bank dan membayar uang jaminan.
- nasabah membayar uang jaminan dan bank mengeluarkan Tanda Terima Uang Jaminan Sewa (TTUJS) yang akan ditandatangani oleh nasabah
- setelah menerima tanda terima uang jaminan sewa bagian administrasi pembiayaan dapat mengeluarkan Surat Pemesanan Barang pada Supplier (SPBPS) atau dalam dunia usaha lazim dikenal dengan Purchase Order (PO).
- Supplier menerima purchase order atau SPBPS dan menyatakan barang tersedia dan siap untuk dikirimkan pada nasabah.
- bila bank telah menerima konfirmasi bahwa barang telah tersedia dan siap untuk dikirmkan ke nasabah, bagian administrasi pembayaran sudah dapat mempersiapkan akad ijarah, yaitu pengikatan perjanjian antara bank dan nasabah untuk menyewa barang/atau mesin dimaksaud dalam jangka waktu tertentu dan diakhir periode penyewaan nasabah akan membeli barang tersebut.
- sesuai permintaan bank (bila masih diperlukan)supplier menyiapkan kelengkapan dokumen perusahaan dan dokumen barang/mesin/kendaraan untuk pelaksanaan proses jual beli barang dengan bank.
- selanjutnya antara bank dan supplier akan dilangsungkan akad murabahah untuk jual beli barang/mesin/kendaraan yang akan disewakan kepada nasabah. Pada saat ini dapat sekaligus dilakukan pengikatan jaminan (bila perlu) yaitu jaminan yang lazim digunakan seperti tanah, rumah, deposito, ataupun barang/mesin itu sendiri, setelah akad murabahah antara bank dengan supplier, otomatis proses pembelian barang telah terlaksana dan barang menjadi milik bank.
- supplier mengeluarkan Surat Permohonan Realisasi Murabahah (SPRM) kepada bank yang meminta pelunasan harga beli barang. Dalam SPRM dirinci harga jual, uang muka, sisa yang belum dilunasi dan nomor rekening supplier atau cara pembayaran lain yang diminta oleh supplier.
- bagian administrasi pembayaran dapat melakukan instruksi pembayaran sejumlah harga beli barang langsung pada rekening supplier atau melakukan cek atau instrumen lainnya sesuai pernyataan supplier dalam Surat Permohonan Realisasi Murabahah.
- setelah menerima pembayaran supplier akan menyerahkan Tanda Terima Uang Oleh Supplier (TTUOS) dan mengirimkan barang pada nasabah dengan melampirkan Surat Pengiriman Barang Pada Nasabah (SPBPN). SPBPN sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) yaitu :
- satu untuk supplier
- satu untuk nasabah
- satu wajib disimpan pada bank
- setelah barang diterima oleh nasabah, maka nasabah wajib untuk menyerahkan pada bank Tanda Terima Barang Oleh Nasabah (TTBON). TTBON sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yaitu :
- satu untuk supplier
- satu wajib disampaikan pada bank
- setelah menerima barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta, selanjutnya sesuai ketentuan dalam surat persetujuan ijarah, nasabah mulai melakukan pembayaran sewa.
- pada akhir periode tersebut nasabah membeli barang tersebut sesuai harga yang telah disepakati di akad ijarah. Bagaian administrasi pembiayaan akan menerima pembayaran dari nasabah dan melakukan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara etimologis, al-ijarah berasal dari
kata al-ajru, yang menurut bahasa adalah al-iwadh, yaitu ganti
dan upah. Ijarah merupakan isim mustaq dari kata kerja ajaran yang
berarti membalas atau balasan atau tebusan. Adapun menurut syara’, al-ijarah
berarti akad atas manfaat dengan imbalan atau tukaran dengan syarat-syarat
tertentu. Dalam arti luas, ijarah bermakna akad yang berisi penukaran
manfaat atas seuatau dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Ijarah
secara etimologi bererti upah dan sewa, jasa atau imbalan. [14]
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, pembiayaan ijarah
adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam
waktu terentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikian barang. [15]
Pelaksanaan ijarah dalam perbankan syariah melalui
beberapa tahapan yakni, bank syariah dan nasabah melakukan perjanjian dengan
akad ijarah. Dalam akad dijelaskan tentang objek
sewa, jangka waktu sewa, dan imbalan yang diberikan oleh leesee kepada lessor,
hak opsi lessee setelah akad sewa berakhir dan ketentuan lainnya.
Bank syariah membeli objek ijarah dari supplier.
Asset yang dibeli oleh bank syariah sesuai kebiutuhan lesse.Setelah supplier
mengantarkan objek Ijarah kepada penyewa. Objek tersebut dapat digunakan
penyewa.
Nasabah sebagai penyewa sesuai perjanjian dengan bank
syariah melakukan pembayarannya kepada bank syariah sebagai pemberi
sewa.Apabila menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik maka barang yang
disewakan akan menjadi milik nasabah sebagai penyewa.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafii. 2001.
Bank Syariah. Jakarta: Gema Insani Press.
Hijrianto, Didik. 2010. Pelaksanaan Akad Pembiayaan
Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Mataram.
Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, lihat juga
di Wawancara dengan Dini Nurjanah selaku Acount Officer pada PT. Bank
Muamalat Tbk. Cabang Mataram pada tanggal 25 November 2009.
Muslim, Sarip. 2015.
Akuntansi Keuangan Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
Muthaher, Osmad. 2012. Akuntansi
Perbankan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ramli, Hasbi. 2005. Teori
Dasar Akutansi Syariah. Jakarta:Renaisan .
Sjahdaini, Sutan Remy. 2005. Perbankan Islam dan
Kedudukannya Dalam Tata Hukum
Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka
Utama Grafiti.
Sjahdeini, Sultan Remy. Perbankan
Syariah. Jakarta: Prenada Media Group.
[1] Sarip Muslim, Akuntansi
Keuangan Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), 223.
[2] Osmad Muthaher, Akuntansi
Perbankan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012),121.
[3] Ibid.,122.
[4] Sarip Muslim, Akuntansi
Keuangan Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), 224.
[5] Ibid.
[6] Muhammad Syafii
Antonio, Bank Syariah, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001),118.
[7] Sultan Remy
Sjahdeini, Perbankan Syariah, (Jakarta: Prenada Media Group),266.
[8] Ibi.,268.
[9] Ibid.
[10] Hasbi Ramli. Toeri
Dasar Akutansi Syariah. (Jakarta:Renaisan 2005) ,35
[11]
Sutan Remy Sjahdaini. Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum
Perbankan
Indonesia. (Jakarta: Pustaka
Utama Grafiti 2005), 70.
[12] Hasbi Ramli. Toeri
Dasar Akutansi Syariah,6.
[13]
Didik Hijrianto, Pelaksanaan Akad Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada Bank
Muamalat Indonesia Cabang Mataram, Tesis, (Program Studi Magister Kenotariatan,
Universitas Diponegoro, 2010), 121 Lihat juga di Wawancara dengan Dini Nurjanah
selaku Acount Officer pada PT. Bank Muamalat Tbk. Cabang Mataram pada tanggal
25 November 2009.
[14] Sarip Muslim, Akuntansi
Keuangan Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), 223.
[15] Osmad Muthaher, Akuntansi
Perbankan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012),121.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar