Kamis, 13 September 2018

ANALISIS PENERAPAN AKAD BAI’ AT TAQSHID DALAM KREDIT MOTOR PADA DEALER SUZUKI SENAPATI GRESIK KETIKA TERJADI KREDIT MACET




ANALISIS PENERAPAN AKAD BAI’ AT TAQSHID DALAM KREDIT MOTOR PADA DEALER  SUZUKI SENAPATI GRESIK KETIKA TERJADI KREDIT MACET


Description: Universitas Trunojoyo Madura



OLEH
Zakiyatur Rahmah
150721100126


PROPOSAL
Diajukan kepada Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitian dan KTI dalam Program Studi Ekonomi Syariah

MADURA
2017
1.1    Latar Belakang
Islam merupakan agama rahmatan lil alamin. Islam memberikan berkah kepada semua aspek yanga ada di dunia untuk akhirnya berorientasi pada kebahagiaan di akhirat. Islam memberikan pandangan dan tuntunan dalam melakukan segala kegiatan sehingga setiap apa yang dikerjakan memberikan berkah kepada seluruh umat. Bukan hanya membimbing dalam bidang ketauhitan namun juga dalam bidang ekonomi.
Ekonomi secara umum dibagi menjadi dua yakni berdasarkan prinsp syariah serta berdasarkan prinsip konvensional. Ekonomi syariah memberikan kita gambaran yang lengkap bagaimana cara melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat yang terdapat dalam agama Islam. Saai ini sudah banyak lembaga keunagan baik bank maupun non bank yang menggunakan akad syariah sebagai sistem yang digunakan dalam melakukan transaksi muamalah.
Salah satu akad yang digunakan yakni akad bai’ (jual beli). Akad jual beli terdiri dari beberapa bentuk, seperti bai’ salam, bai’ murabahah, dan bai’ istisna’.[1] Pelaksanaan jual beli juga dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara cash (langsung) maupun kredit (berangsur). Pembayaran secara berangsur inilah yang disebut dengan bai’ at taqshid.
Dengan menggunakan akad bai’ at taqshid ini maka pelanggan yang akan melakukan transaksi dapat terhindar dari kedzaliman berupa riba dari pihak penyedia (dealer) terutama ketika terjadi kredit macet.
Penagnana atas terjadinya kredit macet merupakan salah satu pem beda anatara konsep ekonomi Islam dengan konsep konvensional. Ketika terjadi kredit macet yang kemudian objek yang disengkatan (sepeda motor) ditarik oleh pihak dealer maka produk tersebut akan segera dijual. Penjualan tersebut tentunya harus dengan izin pelanggan tersebut. Hasil penjualan itulah yang menjadi persoalan apakah menjadi hak milik dealer atau justru masih milik nasabah.
Segala permasalahan pasti ada jawabannya. Dengan diterapkannya akad bai’ at taqshid diharapkan permasalahan yang telah disebutkan di atas dapat diselesaikan tanpa harus merugikan salah satu pihak. Penyelesaian yang tepat akan membuahkan hasil yang positif.
Dari deksripsi di atas, peneliti memutuskan untuk meneliti lebih lanjut tentang “Analisis Penerapan Akad Bai’ At Taqshid dalam Kredit Motor pada Dealer  Suzuki Senapati Gresik Ketika Terjadi Kredit Macet”.
1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, peneliti merumuskan masalah, yakni bagaimana penerapan akad bai’ at taqshid dalam kredit motor pada dealer  Suzuki Senapati Gresik ketika terjadi kredit macet?
1.3    Tujuan Penelitian
Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad bai’ at taqshid dalam kredit motor pada dealer  Suzuki Senapati Gresik ketika terjadi kredit macet.
1.4    Manfaat penelitian
a.    Bagi Peneliti
Dapat mengetahui analisis penerapan akad bai’ at taqshid pada dealer Suzuki Senapati ketika terjadi kredit macet.
b.    Bagi Masyarakat
Dapat mengetahui analisis kredit macet dengan konsep Islam.
c.    Bagi perpustakaan
Sebagai referensi dalam ruang lingkup hasil karya penulisan lapangan.
d.   Bagi penelitian selanjutnya
Sebagai bahan masukan terhadap penelitian serupa dan penelitian lanjutan yang akan dilakukan oleh peneleti lain maupun peneliti saat ini di masa mendatang.
1.5    Kajian Pustaka
Beberapa penelitian yang telah dilakukan sebelumnya terdapat kesamaan akan objek penelitian, namun berbeda dalam konsentrasinya secara umum.
a.    Penelitian yang ditulis Muhammad Ya’qub dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Murabahah di Astra Motor Dongkelan Jln. Bantul Melalui PT. FIF Syariah, pada Skripsi. Penelitian tersebut membahas mengenai analisis penerpan akad murabahah di suatu perusahaan leasing syariah. Penelitian tersebut lebih menekankan pada analisis ketika terjadi kerusakan atau resiko pada benda yang ditransaksikan. Sementara penelitian yang akn dibahas lebih condong akan analisis ketika terjadi kredit macet.
b.    Penelitian yang ditulis oleh Endang dengan judul Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kredit mcet Sepeda Motor (Studi Kasus pada Perusahaan Pembiayaan PT Mega Finance Cabang Palembang), pada Jurnal Akuntansi Politeknik Sekayu, Volume I, No. 1 2014. Penelitian tersebut menjelaskan tentang faktor yang mendasari terjadinya kredit macet. Disebutkan bahwa apabila terjadi kredit macet sepeda motor yang tengah ditransaksikan akan ditarik oleh pihak dealer, meskipun terdapat selisih antara harga jual motor dan jumlah yang harus dilunasi semua keuntungan akan masuk kepada pihak dealer. Sementara, penelitian yang akan dibahas merupakan penelitian yang didasarkan pada konsep Islam yang melarang hal tersebut.
1.6    Kajian Teori
a.       Pengertian Bai’ at Taqshid
Pada dasarnya jual beli hukumnya halal sedangkan riba hukumnya haram. Menurut ulama Hanafiyah jual beli merupakan pertukaran harta (benda) dengan harta menggunakan cara khusus (yang dibolehkan). Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ merupakan pertukaran harta dengan harta atas hak kepemilikan.[2]
Taqshid secara bahasa berarti mengangsur atau yang lebih dikenal dengan kredit. Kredit dalam konsep konvensional yakni membeli suatu barang dengan harga yang berbeda antara cash dengan mengangsur.
Transaksi jual beli yang cara pembayarannya secara berangsur dengan harga yang berbeda antara pembayaran bila dilakukan dengan cash atau tunai dibanding dengan tenggang waktu disebut ba’i at taqshid atau ba’i at tsaman `ajil.
Disebutkan dalam buku Islamic Banking (Adiwarman Karim: 2008) disebutkan bahwa “Al-ba’i bi tsaman ajil) finacing is more populary known as murabahah.” Dari penggalan kalimat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dalam pelaksanaannya biasa disebut dengan murabahah.
b.      Dasar Hukum Bai’ at Taqshid
Dalam kredit dikenal istilah bunga yang biasa dipakai di lembaga keungan konvensional. Terlebih dahulu akan dipaparkan tentang landasan hukum tentang riba. Berikut adalah ayat al Qur’an yang menerangkan tentang riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (سورة البقرة : ٢٧٥) .
“.... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ . . . (سورة البقرة : ٢٧٥) .
“ Orang-orang yang makan riba mereka tidak bangun dari kubur kecuali seperti orang yang kesurupan setan dari gila....”(QS. Al Baqarah: 275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (سورة آل عمران : ١٣٠)
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah agar kalian beruntung.”(QS. Ali Imron: 13)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ " (" أخرجه البخاري ( الفتح ٥ / ٣٩٣ ـ ط السلفية ) ، ومسلم ( ١ / ٩٢ ـ ط الحلبي ) . (الموسوعة ٢٢/٥٢).
“Dari Abu Hurairah R.A. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda: Jauhilah tujuh amalan yang menjadi pelebur dosa, mereka berkata : apakah amalan2 itu ya Rasulullah s.a.w.? beliau bersabda: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh berbuat zina kepada seorang mukminat terhormat yang lalai.” (H.R. Al Bukhari, al fath 5/393 cet. Salafiah, Muslim 1/92 cet. Al Halabi, al Mausu’ah 22/52)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ > (أخرجه مسلم ٣ / ١٢١٩ ـ ط الحلبي ) .
“Dari Jabir ibn Abdillah r.a. dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: Orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya hukumnya sama saja.” (HR. Muslim)
c.       Rukun Bai’ at Taqshid
Agar jual beli sah dan halal, transaksi yang berlangsung haruslah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Rukun adalah sesuatu yang harus ada didalam transaksi. Begitu pula dengan transaksi ba’i at taqshid. Rukun dalam ba’i at taqshid sama dengan rukun yang ada dalam rukun jual beli yakni[3]:
1.             Adanya pihak penjual dan pembeli
Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh nasabah dan pihak bank.
2.             Adanya uang dan benda
Pihak bank akan menalangi terlebih dahulu uang yang akan digunakan yang kemudian akan dibayarkan kemudian oleh nasabah secara berkala (taqshid) yang dalam perbankan syariah menggunakan akad murabahah.
3.             Adanya akad jual beli (ijab qabul).
d.      Syarat Bai’ at Taqshid
Dalam melakukan kegiatan ba’i at taqshid perlu diketahui dan dilaksanakan syarat-syarat yang berlkau sesuai dengan syariat Islam yakni sebagai berikut[4]:
1.             Harga harus disepakati di awal.
Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Harga yang ditetapkan harus sesuai dengan harga umu yang ada di pasaran pada saat itu. Harga tidak boleh mendzalimi salah satu maupun kedua belah pihak. Hal tersebut sesuai dengan larangan riba namun diperbolehkan melakukan jual beli. Namun, perlu digaris bawahi bahwa kesepakatan yang dilakukan dalam jual beli diharuskan untuk saling ridha tanpa adanya paksaan sesuai dengan firman Allah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (An-Nisaa : 29).
Hukum jual beli seperti di atas tidak sah sehingga perpindahan barang serta status uang dan barang haram.[5]
2.             Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga
Sistem perhitungan bunga tidak boleh diterapkan apabila terjadi kredit macet.[6] Adanya bunga hanya akan memberatkan bagi pembeli.
3.             Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak
Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi. Apabila hal tersebut tidak disepakati dari awal dikhawatirkan terjadi prakter gharar atau penipuan yang memnyebabkan penjual merugi.
4.             Perikatan diadakan secara tertulis atau dengan dua orang saksi
Islam tidak melarang melakukan jual beli secara kredit. Justru memberi pedoman agar jual beli tersebut memberikan berkah bagi kedua belah pihak. Berikut adalah salah satu pedoman yang dapat digunakan untuk melakukan jual beli secara kredit:
يَأَ يُّهَاالَّذِيْنَ ءَامَنُوْاإِذَاتَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمَّى فَاكْتُبُوْهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al Baqarah: 282)
Dalam ayat tesebut dapat diambil kesimpulan bahwa ketika terjadi kegiatan jual beli dengan cara taqshid (kredit) maka harus ditulis serta terdapat sakai. Hal tersebut dilakukan guna menghindari sengketa di masa yang akan datang.[7]
5.             Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
6.             Penjual harus memberitahukan segala hal yang berkaitan dengan pembelian.[8]
1.7    Metode Penelitian
a.    Tempat Penelitian
Penelitian dilaksanakan di salah satu dealer Suzuki yang ada di Kabupaten Gresik.
b.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian kualitatif. Metode ini sering disebut metode penelitian naturlistik, dikarenakan penelitian dilakukan pada kondisi yang alamiah, juga disebut metode etnographi, awalnya metode ini digunakan pada penelitian bidang antropologi budaya. Disebut metode kualitatif, karena analisis datanya bersifat kualitatif.[9]
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Penelitian deskriptif digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang keadaan objek penelitian saat ini. Penelitian jenis ini menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, situasi objek yang sedang diteliti.[10]
c.       Sumber Data
1.      Data Primer
Data primer merupakan data yang diambil dari sumber pertama di lapangan. Sumber data primer penelitian ini yakni observasi yang dilakukan kepada Dealer Suzuki Senapati serta wawancara terjadap pelanggan dari dealer tersebut.
2.      Data sekunder
Penelitian ni juga menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan data yang didapat dari sumber kedua. Sumber data sekunder digunakan untuk membantu memberi keterangan dan sebagai bahan pembanding.[11] Data sekunder penelitian ini berasal dari artikel, jurnal ilmiah, dan sumber lainnya yang membahas hal yang sama.
d.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah langkah strategis dalam penelitian, dikarenakan tujuannya adalah mendapatkan data. Peneliti yang tidak memhami teknik pengumpulan data tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar untuk digunakan.[12]
1.      Observasi
Tehnik pengumpulan data yang paling ditekankan dalam penelitian ini adalah observasi.
Teknik pengumpulan data dengan cara observasi digunakan ketika penelitian berhubungan dengan perilaku manusia, proses kerja, serta gejala - gejala alam  dengan catatan jumlah responden dalam jumlag yang sedikit. [13]
Peneliti melakukan observasi kepada dealer Suzuki Senapati di Kabupaten Gresik dan pelanggan dealer tersebut.
2.      Wawancara
Metode wawancara yang akan digunakan yakni dengan cara melakukan metode wawancara semi terencana dimana peneliti telah membuat daftar yang akan ditanyakan. Apabila terdapat informasi yang dirasa penting untuk ditanyakan ketika melakukan wawancara, maka daftar tersebut dapat ditambah sesuai kebutuhan.
3.      Dokumentasi
Dokumentasi adalah metode mencari dokumen atau data-data yang dianggap relevan dengan permasalahan yang dibahas melalui, jurnal, pustaka, buku dokumentasi serta melalui media elektronik yaitu internet, yang berkaitan dengan analisis penerapan akad bai’ at taqshid pada suatu perusahaan penyedia apabila terjadi kredit macet.
e.       Metode Analisis Data
Data yang telah diperoleh kemudian akan dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Metode ini dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang ada dan kemudian dianalisis.
Peneliti akan mendeskripsikan fakta dan implementasi akad bai’ at taqshid pada salah satu dealer. Peneliti tidak hanya menguraikan namun juga memberikan analisa, pemahaman, serta penjelasan mengenai analisis penerapan akad bai’ at taqshid pada dealer Suzuki Senapati apabila terjadi kredit macet.
1.8    Sistematika Penulisan
Sistematika pembahasan yang ditentukan peneliti dalam penelitian ini yakni tersusun sebagai berikut:
BAB I      Pendahuluan
Dalam bab ini terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, dan kajian pustaka.
BAB II     Landasan Teori
Dalam bab ini akan diuraikan mengenai konsep akad bai’ at tashid serta kredit macet.
BAB III   Metodologi Penelitian
Dalam bab ini berisi tentang metodologi yang meliputi tempat penelitian, jenis penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisis data.
BAB IV   Hasil Penelitian
Dalam bab ini berisi hasil penelitian yang relevan dengan permasalahan dan pembahasannya, yaitu teori-teori dan fakta-fakta terkait penerapan akad bai’ at taqshid di delaer Suzuki Senapati ketika  terjadi kredit macet.
BAB V     Penutup
Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran.















DAFTAR PUSTAKA
Al-Arif, M. Nur Rianto. 2010. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.
Az- Zuhaili, Wahbah. 1984. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 4. Syiriah.
Bungin, Burhan. 2013. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi, Manajemen dan Pemasaran. Jakarta: Kencana.
Departemen Agama RI. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan.
Endang. 2014. Analisis Faktor-Faktor Penyebab Krdit Macet Sepeda Motor (Studi Kasus Pada Perusahaan Pembiayaan PT Mega Finance Cabang Palembang). Jurnal Akuntansi Politeknik Sekayu, Volume I, No. 1. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rachmaniyah Sekayu.
Putra, Andi Ridwansyah Bahar. 2013. Transaksi Jual Beli Kendaraan Melalui Bank Syariah dengan Menggunakan Akad Murabahah. Skripsi. Universitas Hasanuddin: Fakultas Hukum, Prodi Hukum Keperdataan.
Sugiono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiono. 2016. Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Syafe’i, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Ta’qub, Muhammad. 2009. Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Jual-Beli Murabahah di Astra Motor Dongkelan Jln. Bantul Melalui PT FIF Syariah. Skripsi. (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga: Fakultas Syari’ah, Prodi Muamalat).
Tirmidzi, Erwandi. Akad Ba’i Terpaksa, https://almanhaj.or.id/3241-akad-bai-terpaksa.html diakses pada tanggal 12 November 2016 pada pukul 18.00 WIB.


[1] Akad jual beli murabahah (Heri Sudarsono, Yogi Prabowo: 2004) merupakan penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati oleh penjual memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut, lihat di Muhammad Ta’qub, Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Jual-Beli Murabahah di Astra Motor Dongkelan Jln. Bantul Melalui PT FIF Syariah, Skripsi, (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga: Fakultas Syari’ah, Prodi Muamalat, 2009), 8.
Bai’ murabahah merupakan pembelian barang oleh pihak bank terhadap penyedia barang kemudian bank menjualnya kembali kepada pihak nasabah (pembeli), lihat Andi Ridwansyah Bahar Putra, Transaksi Jual Beli Kendaraan Melalui Bank Syariah dengan Menggunakan Akad Murabahah, Skripsi, (Universitas Hasanuddin: Fakultas Hukum, Prodi Hukum Keperdataan, 2013), 37.
As-salam merupakan jual beli dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu, sedangkan barangnya baru diserahkan di kemudian hari, Andi Ridwansyah Bahar Putra, Transaksi Jual Beli Kendaraan Melalui Bank Syariah dengan Menggunakan Akad Murabahah,37.
Bai’ al-istishna menurut PBI diartikan sebgai jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan, Andi Ridwansyah Bahar Putra, Transaksi Jual Beli Kendaraan Melalui Bank Syariah dengan Menggunakan Akad Murabahah,37-38.
[2] Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 74.
[3] Ibid, 80.
[4] Erwandi Tirmidzi, Akad Ba’i Terpaksa, https://almanhaj.or.id/3241-akad-bai-terpaksa.html diakses pada tanggal 12 November 2016 pada pukul 18.00 WIB.
[5] Ibid,
[6] Ibid,
[7] Departemen Agama RI, Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi, (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan, 2002), 61.
[8] M. Nur Rianto Al Arif, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), 45.
[9] Sugiono, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Bandung: Alfabeta,2016 ), 14.
[10] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi, Manajemen dan Pemasaran, (Jakarta: Kencana, 2013), 34.
[11] Ibid, 128.
[12] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2014), 124.
[13] Ibid, 124.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar