ANALISIS PENERAPAN AKAD
BAI’ AT TAQSHID DALAM KREDIT MOTOR PADA DEALER SUZUKI SENAPATI GRESIK KETIKA TERJADI KREDIT
MACET
OLEH
Zakiyatur Rahmah
150721100126
PROPOSAL
Diajukan
kepada Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura untuk Memenuhi Salah
Satu Syarat Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitian dan KTI dalam Program Studi
Ekonomi Syariah
MADURA
2017
1.1
Latar Belakang
Islam merupakan agama rahmatan
lil alamin. Islam memberikan berkah kepada semua aspek yanga ada di dunia
untuk akhirnya berorientasi pada kebahagiaan di akhirat. Islam memberikan
pandangan dan tuntunan dalam melakukan segala kegiatan sehingga setiap apa yang
dikerjakan memberikan berkah kepada seluruh umat. Bukan hanya membimbing dalam
bidang ketauhitan namun juga dalam bidang ekonomi.
Ekonomi secara umum dibagi
menjadi dua yakni berdasarkan prinsp syariah serta berdasarkan prinsip
konvensional. Ekonomi syariah memberikan kita gambaran yang lengkap bagaimana
cara melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat yang terdapat dalam agama
Islam. Saai ini sudah banyak lembaga keunagan baik bank maupun non bank yang
menggunakan akad syariah sebagai sistem yang digunakan dalam melakukan
transaksi muamalah.
Salah satu akad yang
digunakan yakni akad bai’ (jual beli). Akad jual beli terdiri dari beberapa
bentuk, seperti bai’ salam, bai’ murabahah, dan bai’ istisna’.[1] Pelaksanaan jual beli juga
dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara cash (langsung) maupun
kredit (berangsur). Pembayaran secara berangsur inilah yang disebut dengan bai’
at taqshid.
Dengan menggunakan akad bai’
at taqshid ini maka pelanggan yang akan melakukan transaksi dapat terhindar
dari kedzaliman berupa riba dari pihak penyedia (dealer) terutama ketika
terjadi kredit macet.
Penagnana atas terjadinya
kredit macet merupakan salah satu pem beda anatara konsep ekonomi Islam dengan
konsep konvensional. Ketika terjadi kredit macet yang kemudian objek yang
disengkatan (sepeda motor) ditarik oleh pihak dealer maka produk tersebut akan
segera dijual. Penjualan tersebut tentunya harus dengan izin pelanggan
tersebut. Hasil penjualan itulah yang menjadi persoalan apakah menjadi hak
milik dealer atau justru masih milik nasabah.
Segala permasalahan pasti
ada jawabannya. Dengan diterapkannya akad bai’ at taqshid diharapkan
permasalahan yang telah disebutkan di atas dapat diselesaikan tanpa harus
merugikan salah satu pihak. Penyelesaian yang tepat akan membuahkan hasil yang
positif.
Dari deksripsi di atas, peneliti memutuskan untuk
meneliti lebih lanjut tentang “Analisis Penerapan Akad Bai’ At Taqshid
dalam Kredit Motor pada Dealer Suzuki
Senapati Gresik Ketika Terjadi Kredit Macet”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, peneliti merumuskan masalah,
yakni bagaimana penerapan akad bai’ at taqshid
dalam kredit motor pada
dealer Suzuki Senapati Gresik ketika terjadi kredit macet?
1.3
Tujuan Penelitian
Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimana penerapan akad bai’ at taqshid dalam kredit motor pada
dealer Suzuki Senapati Gresik ketika
terjadi kredit macet.
1.4
Manfaat penelitian
a.
Bagi Peneliti
Dapat mengetahui analisis penerapan akad bai’
at taqshid pada dealer Suzuki Senapati ketika terjadi kredit macet.
b.
Bagi Masyarakat
Dapat mengetahui
analisis kredit macet dengan konsep Islam.
c.
Bagi perpustakaan
Sebagai referensi
dalam ruang lingkup hasil karya penulisan lapangan.
d.
Bagi penelitian selanjutnya
Sebagai bahan masukan terhadap penelitian serupa dan penelitian lanjutan
yang akan dilakukan oleh peneleti lain maupun peneliti saat ini di masa
mendatang.
1.5
Kajian Pustaka
Beberapa penelitian yang
telah dilakukan sebelumnya terdapat kesamaan akan objek penelitian, namun berbeda
dalam konsentrasinya secara umum.
a. Penelitian yang ditulis Muhammad Ya’qub dengan judul
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Murabahah di Astra Motor
Dongkelan Jln. Bantul Melalui PT. FIF Syariah, pada Skripsi. Penelitian
tersebut membahas mengenai analisis penerpan akad murabahah di suatu perusahaan
leasing syariah. Penelitian tersebut lebih menekankan pada analisis ketika
terjadi kerusakan atau resiko pada benda yang ditransaksikan. Sementara
penelitian yang akn dibahas lebih condong akan analisis ketika terjadi kredit
macet.
b.
Penelitian yang ditulis oleh Endang dengan judul Analisis Faktor-Faktor
Penyebab Kredit mcet Sepeda Motor (Studi Kasus pada Perusahaan Pembiayaan PT
Mega Finance Cabang Palembang), pada Jurnal Akuntansi Politeknik Sekayu, Volume
I, No. 1 2014. Penelitian tersebut menjelaskan tentang faktor yang mendasari
terjadinya kredit macet. Disebutkan bahwa apabila terjadi kredit macet sepeda
motor yang tengah ditransaksikan akan ditarik oleh pihak dealer, meskipun terdapat
selisih antara harga jual motor dan jumlah yang harus dilunasi semua keuntungan
akan masuk kepada pihak dealer. Sementara, penelitian yang akan dibahas
merupakan penelitian yang didasarkan pada konsep Islam yang melarang hal
tersebut.
1.6
Kajian Teori
a. Pengertian Bai’ at Taqshid
Pada
dasarnya jual beli hukumnya halal sedangkan riba hukumnya haram. Menurut ulama
Hanafiyah jual beli merupakan pertukaran harta (benda) dengan harta menggunakan
cara khusus (yang dibolehkan). Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’
merupakan pertukaran harta dengan harta atas hak kepemilikan.[2]
Taqshid
secara bahasa berarti mengangsur atau yang lebih dikenal dengan kredit. Kredit
dalam konsep konvensional yakni membeli suatu barang dengan harga yang berbeda
antara cash dengan mengangsur.
Transaksi jual beli yang cara
pembayarannya secara berangsur dengan harga yang berbeda antara pembayaran bila
dilakukan dengan cash atau tunai dibanding dengan tenggang waktu disebut
ba’i at taqshid atau ba’i at tsaman `ajil.
Disebutkan dalam
buku Islamic Banking (Adiwarman Karim: 2008) disebutkan bahwa “Al-ba’i bi
tsaman ajil) finacing is more populary known as murabahah.” Dari penggalan
kalimat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dalam pelaksanaannya biasa
disebut dengan murabahah.
b. Dasar Hukum Bai’ at Taqshid
Dalam
kredit dikenal istilah bunga yang biasa dipakai di lembaga keungan
konvensional. Terlebih dahulu akan dipaparkan tentang landasan hukum tentang
riba. Berikut adalah ayat al Qur’an yang menerangkan tentang riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا (سورة البقرة : ٢٧٥) .
“....
dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا
يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
. . . (سورة البقرة : ٢٧٥) .
“ Orang-orang yang
makan riba mereka tidak bangun dari kubur kecuali seperti orang yang kesurupan
setan dari gila....”(QS. Al Baqarah: 275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ (سورة آل عمران : ١٣٠)
“Wahai orang-orang
yang beriman janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan
bertakwalah kalian kepada Allah agar kalian beruntung.”(QS. Ali Imron: 13)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟
قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ
اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ،
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ
الْمُؤْمِنَاتِ " (" أخرجه البخاري ( الفتح ٥ / ٣٩٣ ـ ط السلفية ) ، ومسلم
( ١ / ٩٢ ـ ط الحلبي ) . (الموسوعة ٢٢/٥٢).
“Dari
Abu Hurairah R.A. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda: Jauhilah tujuh amalan yang
menjadi pelebur dosa, mereka berkata : apakah amalan2 itu ya Rasulullah s.a.w.?
beliau bersabda: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh
Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari
medan perang dan menuduh berbuat zina kepada seorang mukminat terhormat yang
lalai.” (H.R. Al Bukhari, al fath 5/393 cet.
Salafiah, Muslim 1/92 cet. Al Halabi, al Mausu’ah 22/52)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ،
وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ > (أخرجه مسلم ٣ / ١٢١٩ ـ ط الحلبي ) .
“Dari Jabir ibn
Abdillah r.a. dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: Orang yang makan riba,
orang yang memberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya hukumnya sama
saja.” (HR. Muslim)
c. Rukun Bai’ at Taqshid
Agar
jual beli sah dan halal, transaksi yang berlangsung haruslah memenuhi rukun dan
syarat jual beli. Rukun adalah sesuatu yang harus ada didalam transaksi. Begitu
pula dengan transaksi ba’i at taqshid. Rukun dalam ba’i at taqshid
sama dengan rukun yang ada dalam rukun jual beli yakni[3]:
1.
Adanya pihak penjual dan pembeli
Dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh nasabah dan pihak bank.
2.
Adanya uang dan benda
Pihak bank akan menalangi
terlebih dahulu uang yang akan digunakan yang kemudian akan dibayarkan kemudian
oleh nasabah secara berkala (taqshid) yang dalam perbankan syariah
menggunakan akad murabahah.
3.
Adanya akad jual beli (ijab qabul).
d. Syarat Bai’ at Taqshid
Dalam
melakukan kegiatan ba’i at taqshid perlu diketahui dan dilaksanakan
syarat-syarat yang berlkau sesuai dengan syariat Islam yakni sebagai berikut[4]:
1.
Harga harus disepakati di awal.
Harga
harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian.
Harga yang ditetapkan harus sesuai dengan harga umu yang ada di pasaran pada
saat itu. Harga tidak boleh mendzalimi salah satu maupun kedua belah pihak. Hal
tersebut sesuai dengan larangan riba namun diperbolehkan melakukan jual beli.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa kesepakatan yang dilakukan dalam jual beli
diharuskan untuk saling ridha tanpa adanya paksaan sesuai dengan firman Allah
sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu” (An-Nisaa : 29).
Hukum jual beli seperti di atas tidak sah sehingga perpindahan
barang serta
status uang dan barang haram.[5]
2.
Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga
Sistem perhitungan
bunga tidak boleh diterapkan apabila terjadi kredit macet.[6]
Adanya bunga hanya akan memberatkan bagi pembeli.
3.
Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak
Pembayaran
cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi. Apabila hal
tersebut tidak disepakati dari awal dikhawatirkan terjadi prakter gharar
atau penipuan yang memnyebabkan penjual merugi.
4.
Perikatan diadakan secara tertulis atau dengan dua orang
saksi
Islam tidak melarang
melakukan jual beli secara kredit. Justru memberi pedoman agar jual beli
tersebut memberikan berkah bagi kedua belah pihak. Berikut adalah salah satu
pedoman yang dapat digunakan untuk melakukan jual beli secara kredit:
يَأَ
يُّهَاالَّذِيْنَ ءَامَنُوْاإِذَاتَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمَّى
فَاكْتُبُوْهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menulisnya.” (QS. Al Baqarah: 282)
Dalam ayat tesebut dapat
diambil kesimpulan bahwa ketika terjadi kegiatan jual beli dengan cara taqshid
(kredit) maka harus ditulis serta terdapat sakai. Hal tersebut dilakukan guna
menghindari sengketa di masa yang akan datang.[7]
5.
Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang
sesudah pembelian.
6.
Penjual harus memberitahukan segala hal yang berkaitan dengan pembelian.[8]
1.7
Metode Penelitian
a. Tempat Penelitian
Penelitian
dilaksanakan di salah satu dealer
Suzuki yang ada di Kabupaten Gresik.
b. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang
peneliti gunakan adalah
penelitian kualitatif. Metode ini
sering disebut metode penelitian
naturlistik, dikarenakan penelitian dilakukan pada kondisi
yang alamiah,
juga disebut metode etnographi,
awalnya metode ini digunakan pada
penelitian bidang antropologi budaya.
Disebut metode
kualitatif, karena analisis datanya bersifat
kualitatif.[9]
Penelitian
ini menggunakan pendekatan deskriptif. Penelitian deskriptif digunakan untuk mengumpulkan
informasi tentang keadaan objek penelitian
saat ini.
Penelitian jenis ini
menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, situasi objek yang sedang diteliti.[10]
c. Sumber Data
1. Data Primer
Data primer merupakan
data yang diambil dari sumber pertama di lapangan. Sumber data primer
penelitian ini yakni
observasi yang dilakukan kepada Dealer
Suzuki Senapati serta wawancara terjadap pelanggan dari dealer tersebut.
2. Data sekunder
Penelitian ni juga menggunakan data sekunder. Data
sekunder merupakan data yang didapat dari sumber kedua.
Sumber data sekunder digunakan untuk
membantu memberi keterangan dan
sebagai bahan pembanding.[11]
Data sekunder penelitian ini
berasal dari artikel, jurnal
ilmiah, dan sumber lainnya yang membahas
hal yang sama.
d. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah langkah strategis dalam
penelitian, dikarenakan tujuannya adalah mendapatkan
data. Peneliti yang tidak memhami teknik pengumpulan data tidak
akan mendapatkan data yang memenuhi standar untuk digunakan.[12]
1. Observasi
Tehnik pengumpulan data yang paling ditekankan dalam penelitian
ini adalah observasi.
Teknik pengumpulan data dengan cara observasi digunakan ketika penelitian berhubungan dengan perilaku
manusia, proses kerja, serta gejala
- gejala alam dengan catatan jumlah responden dalam jumlag
yang sedikit. [13]
Peneliti
melakukan observasi kepada dealer Suzuki
Senapati di Kabupaten Gresik dan pelanggan dealer tersebut.
2.
Wawancara
Metode
wawancara yang akan digunakan yakni dengan cara melakukan metode wawancara semi
terencana dimana peneliti telah membuat daftar yang akan ditanyakan. Apabila terdapat informasi yang dirasa
penting untuk ditanyakan ketika melakukan wawancara, maka daftar tersebut dapat
ditambah sesuai kebutuhan.
3.
Dokumentasi
Dokumentasi
adalah metode mencari dokumen atau
data-data yang dianggap relevan dengan permasalahan yang dibahas melalui, jurnal, pustaka, buku
dokumentasi serta melalui media elektronik yaitu internet, yang berkaitan dengan analisis penerapan akad bai’
at taqshid pada suatu perusahaan penyedia apabila terjadi kredit macet.
e. Metode
Analisis Data
Data yang telah diperoleh kemudian akan dianalisis dengan metode analisis
deskriptif. Metode ini dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang ada dan
kemudian dianalisis.
Peneliti
akan mendeskripsikan fakta dan implementasi akad
bai’ at taqshid pada salah satu dealer.
Peneliti tidak hanya
menguraikan namun juga
memberikan analisa, pemahaman, serta
penjelasan mengenai analisis
penerapan akad bai’
at taqshid pada dealer Suzuki Senapati apabila terjadi kredit macet.
1.8
Sistematika
Penulisan
Sistematika pembahasan yang
ditentukan peneliti dalam penelitian ini yakni tersusun sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
Dalam bab ini terdiri dari latar belakang,
rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, dan kajian pustaka.
BAB II Landasan
Teori
Dalam bab ini akan diuraikan mengenai konsep akad
bai’ at tashid serta kredit macet.
BAB III Metodologi
Penelitian
Dalam bab ini berisi tentang metodologi yang
meliputi tempat penelitian, jenis penelitian, sumber data, metode pengumpulan
data, dan metode analisis data.
BAB IV Hasil
Penelitian
Dalam bab ini berisi hasil penelitian yang relevan dengan
permasalahan dan pembahasannya, yaitu teori-teori dan fakta-fakta terkait penerapan
akad bai’ at taqshid di delaer Suzuki Senapati ketika terjadi kredit macet.
BAB
V Penutup
Dalam bab ini
berisi kesimpulan dan saran.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Arif,
M. Nur Rianto. 2010. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung:
Alfabeta.
Az-
Zuhaili, Wahbah. 1984. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 4. Syiriah.
Bungin,
Burhan. 2013. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi: Format-Format
Kuantitatif dan Kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi,
Manajemen dan Pemasaran. Jakarta: Kencana.
Departemen
Agama RI. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi. Jakarta: Direktorat
Jenderal Kelembagaan.
Endang.
2014. Analisis Faktor-Faktor Penyebab Krdit Macet Sepeda Motor (Studi Kasus
Pada Perusahaan Pembiayaan PT Mega Finance Cabang Palembang). Jurnal
Akuntansi Politeknik Sekayu, Volume I, No. 1. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Rachmaniyah Sekayu.
Putra,
Andi Ridwansyah Bahar. 2013. Transaksi Jual Beli Kendaraan Melalui Bank
Syariah dengan Menggunakan Akad Murabahah. Skripsi. Universitas Hasanuddin:
Fakultas Hukum, Prodi Hukum Keperdataan.
Sugiono.
2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:
Alfabeta.
Sugiono. 2016. Metodologi Penelitian
Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Syafe’i,
Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Ta’qub,
Muhammad. 2009. Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Jual-Beli Murabahah di
Astra Motor Dongkelan Jln. Bantul Melalui PT FIF Syariah. Skripsi.
(Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga: Fakultas Syari’ah, Prodi Muamalat).
Tirmidzi,
Erwandi. Akad Ba’i Terpaksa, https://almanhaj.or.id/3241-akad-bai-terpaksa.html
diakses pada tanggal 12 November 2016 pada pukul 18.00 WIB.
[1] Akad jual beli murabahah (Heri
Sudarsono, Yogi Prabowo: 2004) merupakan penjualan barang dengan margin
keuntungan yang disepakati oleh penjual memberitahukan biaya perolehan dari
barang yang dijual tersebut, lihat di Muhammad Ta’qub, Tinjauan Hukum Islam
terhadap Praktek Jual-Beli Murabahah di Astra Motor Dongkelan Jln. Bantul
Melalui PT FIF Syariah, Skripsi, (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga:
Fakultas Syari’ah, Prodi Muamalat, 2009), 8.
Bai’ murabahah merupakan pembelian barang oleh pihak bank
terhadap penyedia barang kemudian bank menjualnya kembali kepada pihak nasabah
(pembeli), lihat Andi Ridwansyah Bahar Putra, Transaksi Jual Beli Kendaraan
Melalui Bank Syariah dengan Menggunakan Akad Murabahah, Skripsi,
(Universitas Hasanuddin: Fakultas Hukum, Prodi Hukum Keperdataan, 2013), 37.
As-salam merupakan jual beli dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu,
sedangkan barangnya baru diserahkan di kemudian hari, Andi Ridwansyah Bahar
Putra, Transaksi Jual Beli Kendaraan Melalui Bank Syariah dengan Menggunakan
Akad Murabahah,37.
Bai’ al-istishna menurut PBI diartikan sebgai jual beli
barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan, Andi
Ridwansyah Bahar Putra, Transaksi Jual Beli Kendaraan Melalui Bank Syariah
dengan Menggunakan Akad Murabahah,37-38.
[2] Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah,
(Bandung: Pustaka Setia, 2001), 74.
[3] Ibid, 80.
[4] Erwandi Tirmidzi, Akad Ba’i Terpaksa,
https://almanhaj.or.id/3241-akad-bai-terpaksa.html
diakses pada tanggal 12 November 2016 pada pukul 18.00 WIB.
[5] Ibid,
[6] Ibid,
[7] Departemen Agama RI, Islam Untuk
Disiplin Ilmu Ekonomi, (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan, 2002),
61.
[8] M. Nur Rianto Al Arif, Dasar-Dasar
Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), 45.
[10] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian
Sosial dan Ekonomi: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif untuk Studi
Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi, Manajemen dan Pemasaran, (Jakarta:
Kencana, 2013), 34.
[11] Ibid, 128.
[12] Sugiyono, Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2014), 124.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar