Kamis, 13 September 2018

MAKALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA



MAKALAH
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pembimbing : Agus Wahyudi S.IP.M.IP


Description: utmm.jpg

Disusun oleh :
1.      Mega Nur Maulidia     (150721100039)
2.      Siti Nur Aini                 (150721100055)
3.      Bahrus Ali                     (150721100098)
4.      Zakiyatur Rahmah      (150721100126)
5.      Nabila Rozana Zahra (150721100160)


EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami. Sholawat serta salam tetap kami junjungkan kepada Nabi Agung Muhammad S.A.W. yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah sampai ke zaman yang penuh ilmu ini.

Makalah yang berisikan tentang  Penegakan Hukum Di Indonesia  ini kami susun guna memenuhi tugas dari Agus Wahyudi S.IP.M.IP yang senantiasa mendampingi kami untuk menimba ilmu.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala ikhtiar kita. Amin.



Bangkalan, 11 Oktober 2015



Penyusun




DAFTAR ISI

Halaman Judul...................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang......................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................... 2
1.3 Tujuan Masalah......................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Fakta / Realitas (Kasus) Permasalahan Yang Ditulis............................... 3
2.2. Pandangan Pancasila Terhadap Permasalahan Tersebut.......................... 5
2.4. Solusi Permasalahan Menurut Kelompok Anda.................................... 10

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 13
3.2 Saran....................................................................................................... 13

Daftar Pustaka................................................................................................... 15










BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Negara kita Indonesia merupakan negara hukum yang senantiasa mengunakan hukum sebagai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegara. Landasan hukum utama di indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hukum di indonesia sudah sangat kuat dan jelas. Namun dalam pelaksanaan penegakannya terdapat berbagai permasalahan yang terjadi. Walaupun hukumnya sendiri sudah sangat kuat namun, para penegaknya sering  membuat kesalahan fatal dalam pengambilang keputusan. Sudah tidak asing lagi di telinga kita apabila mendengar para hakiim dan jaksa diperiksa akibat kesalahan mereka yakni penyelewengan kekuasaan. Karena hukum dinilai sangat mahal mereka para penegak hukum justru memanfaatkan situasi yang sedemikian untuk menjual belikan hukum dengan orang-orang yang berada. Mereka memperjual belikan hukum dengan berbagai alasan pribadi maupun golongan untuk mendapatkan keuntungan.
Orang-orang yang berasal dari golongan orang tidak mampu hanya akan menjadi kambing hitam atas kesalahan yang dilakukan oleh para penguasa. Banyak kasus dimana para rakyat kecil yang mencuri barang sepele dan berharga rendah malah masuk penjara selama beberrapa tahun. Justru sebaliknya, para penguasa yang mencuri uang rakyat bermilyar-milyar dengan mudahnya keluar dari jeratan hukum. Terkadang ada dari mereka yang masuk ke dalam bui namun fasilitas di dalamnya tidak kalah dengan hotel berbintang. Terkadang muncul pemikiran “Benarkah negara kita ini sudah merdeka?”. Pertanyaan semacam ini sering muncul di benak rakyat kecil yang merasa dijajah uleh bangsanya sendiri.
Dalam makalah ini kami akan memngangkat kasus penegakan hukum memngenai peristiewa yang menimpa seorang kakek di Sulawesi selatan bernama Rawi yang divonis oleh majelis hakim hukuman kurungan 2 bulan 25 hari atas dugaan pencurian merica seberat setengah ons. Dalam kasus ini terdapat saksi yang memebeberkan bahwa kakek ini idak bersalah dan barang bukti justru telah direkayasa oleh petugas berwewenang di daerah tersebut yakni Kapolsek Sinjai Selatan. Damana terdapat berbagai keganjalan dalam jumlah barang bukti yang ada. Selain itu barang bukti yang diserahakan tidak langsung dari tangan tersangka namun justru dari tangan saksi sehingga diragukan kebenarannya.
Penegakan hukum tidak akan berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya dukungan kongkrit dari para penegaknya. Walaupun hukum yang di negara kita memiliki kekuatan yang sangat kuat, tidak akan ada pengaruhnya jika para penegaknya tidak menegakkan hukum dengan benar tanpa memndang penguasa ataupun rakyat kecil.
1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
a.         Bagaimana fakta kasus penegakan hukum kakek Rawi yang ada di lapangan?
b.         Bagaimana pandangan Pancasila terhadap permasalahan tersebut ?
c.         Bagaimana solusi dari pemerintah Indonesia terhadap permasalahan tersebut ?
d.        Bagaimana solusi masalah tersebut menurut pandangan mahasiswa seperti kami ?
1.3    Tujuan Makalah
a.    Mengetahui bagaimana fakta kasus penegakan hukum kakek Rawi yang ada di lapangan.
b.    Mengetahui bagaimana pandangan Pancasila terhadap permasalahan tersebut.
c.    Mengetahui bagaimana solusi dari pemerintah Indonesia terhadap permasalahan tersebut.
d.   Mengetahui bagaimana solusi masalah tersebut menurut pandangan mahasiswa seperti kami.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Kasus Kakek Rawi ( Pencurian Merica Seberat Setengah Ons )
Kasus yang akan kami bahas ini lumayan menyita perhatian publik Indonesia mengenai penegakan hukumnya. Walaupun banyak kejangalan dari kasus ini, kejanggalan tersebut justru dibiarkan saja hingga tidak diketahui titik terangnya dan malah mereka menjatuhkan hukuman kepada orang yang belum diketahui pasti bahwa ia bersalah atau tidak. Hanya karena segenggam merica saja seseorang dapat dengan mudah dijebloskan ke dlam jeruji besi tanpa mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah dari sang tersangka. Kasus ini memang dapat dikategorikan sebagai kasus yang sudah lama terjadi dan kasus seperti ini sering terjadi di masyarakat kita.
Kasus ini terjadi di tahun 2012 di daerah Sinjai Selatan, Sulawesi Selatan. Tersangkanya yakni seorang kakek bernama Rawi berumur 66 tahun yang bertempat tinggal di Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan. Ia dituduh telah mengambil merica seberat setengah ons atau segenggam tangan orang dewasa.
Dikutip dari TEMPO Interaktif, Sinjai. Dalam sidang perdana tanggal 11 januari 2012 yang digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai, Rawi didakwa dalam kasus pencurian merica seberat 0,5 ons. Jaksa penuntut umum Wanto Hariyanto saat membacakan dakwaan mengatakan, Rawi didakwa mencuri merica senilai Rp 100 ribu yang diambil dari kebun milik Abbas.
Hal berbeda diungkapkan Alamsyah, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai yang membela Rawi. Alamsyah mengatakan bahwa dari barang bukti yang ditemukan hanya segenggam tangan orang dewasa, atau kurang lebih 0,5 ons. “Pemilik kebun telah menuangkan sikapnya pada surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan kasus tersebut."
Menurut Alamsyah, barang bukti pun diambil dari tangan saksi, bukan dari pelaku, sehingga barang bukti yang diajukan masih kurang jelas jumlahnya dan diragukan kebenarannya. Alamsyah mengatakan akan mengusahakan penangguhan penahanan Rawi. Kendati demikian dia tetap harus meminta pertimbangan majelis hakim selaku pemegang kewenangan.
Sementara, menurut Wanto, saat kejadian aksi Rawi diketahui oleh Rustam dan Cama yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinjai Selatan. "Akan dipidana maksimal lima tahun penjara berdasarkan aturan yang ada. Adapun keputusan perkara tergantung pada pertimbangan majelis hakim," ucap Wanto yang ditemui usai persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi ke pihak kepolisian, terdakwa mengambil merica milik Abbas sebanyak kurang lebih satu ember atau senilai Rp 100 ribu. Namun hal tersebut disangkal oleh pengacara terdakwa. Pengacara mengatakan kliennya hanya mengambil sebanyak satu gengam tangan sehingga ia meminta jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya kepada Rawi.
Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan setelah menerima pernyataan jaksa dengan pertimbangan keterbatasan waktu yang terlalu singkat untuk menghadirkan saksi. Sidang ditunda hingga tanggal 09 februari 2012.
Dikutip dari SINJAI, KOMPAS.com. pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara 2 bulan 25 hari kepada Rawi (60), terdakwa kasus pencurian setengah ons merica. Sidang yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (9/2/2012) itu diketuai oleh hakim Raden Nurhayati.
Hakim memutuskan dari hasil bukti-bukti persidangan dengan menghadapkan sejumlah saksi dan beberapa barang bukti terungkap jika kakek tiga orang cucu ini telah bersalah melakukan pencurian merica di kebun milik tetangga desanya bernama Abbase, beberapa waktu lalu. Putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dilewatinya sebelumnya.
Dengan demikian, terdakwa bisa menghirup udara bebas Jumat (10/2/2012) besok. Terdakwa yang mengikuti sidang selama tujuh kali itu, masih pikir-pikir putusan yang diberikan majelis hakim kepada dirinya. Muna, istri terdakwa mengaku tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan ke suaminya. Ia menilai tuduhan itu palsu dan semua barang bukti merupakan rekayasa Kapolsek Sinjai Selatan AKP Yahya Ahmad.
"Maluka nak, suami saya tidak pernah memetik marica Abbase di kebunnya. Kapolsek itu rekayasa semua. Mauka menuntut balik nak," ungkap Muna yang ditemui usai sidang.
Rawi dihadapkan ke meja hijau setelah dua orang tetangganya bernama Rustam dan Camat mengadukannya ke aparat kepolisian Polsek Sinjai Selatan dalam tuduhan pencurian setengah ons merica, milik Abbase di Dusun Sengkang, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan. Namun dalam perjalanan kasusnya, entah mengapa jumlah barang bukti kemudian bertambah dari setengah ons menjadi setengah kilo.
Adanya dugaan rekayasa kasus terungkap setelah salah seorang tahanan Polsek Sinjai Selatan yang satu sel dengan terdakwa menjadi saksi di persidangan dan membeberkan rekayasa yang diduga dilakukan oleh kapolsek. Sementara itu, Kapolsek Sinjai Selatan malah membantah jika dirinya telah melakukan rekayasa barang bukti. Dalam kasus ini tercium bahwa adanya transaksi hukum di dalamnya.
2.2    Pandangan Pancasila Terhadap Kasus Penegakan Hukum
Pancasila sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah semetisnya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum menjadi sumber masalah bidang penegakan hukum, yang tidak pernah mengimplemnetasikan nilai-nilai pancasila.Tujuan dari adanya implementasi pancasila dalam penegakan hukum sebagai upaya membentuk dan memabangun kesadaran moral pada penegak hukum dalam penerapan nilai-nilai pancasila yang luhur yang mencerminkan proses keadilan bagi selurut rakyat Indonesia dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini filsafat pancasila sebagai sebuah landasan teori, pancasila memiliki ilmu pengetahuan yang mampu menjelaskan dengan sila-sila itu sesungguhnya harus diimplementasikan, filsafat pancasila sebagai sebuah keilmuan memiliki pengetahuan yang terdiri dari aspek epistemologi, ontologi dan aksiologi. Ketiga hal tersebut digunakan untuk mengkaji hukum di Indonesia, dengan cara membangun pancasila sebagai sumber nilai-nilai yang terdiri dari lima sila untuk mengarahhkan pada penegakan hukum di Indonesia. Metode dalam penulisan adalah dengan metode deskritptif-analitis serta mengggunakan metode hermeneutik, kemudian dilakukan pencarian data-data yang paling relevan dan utama terkait dengan kajian implementasi pancasila dalam penegakan hukum serta selanjutnya dilakukan analisis yang lebih tajam sehingga menghasilkan gagasan atau ide yang kreatif. Pancasila harus diajarkan dalam sistem kelembagaan dan kejaksaan tinggi oleh pejabat hukum dan aparat penegak hukum, agar mereka tersadarkan bahwa pancasila sebagai sumber hukum telah mengajarkan cara yang baik dan adil dalam menegakkan keadilan hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila harus menjadi rujukan atas setiap mengambil kebijakan dalam bidang hukum. Pancasila sebagai way of life merupakan bentuk kesadaran secara personal dan kolektif terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap masalah hukum dengan berdasarkan atas pancasila.
Di Idonesia juga menerapakan faham The Rule of Law. Pelaksanaan the rule of  law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum,yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat.
Berdasarkan pengalaman berbagai negara dan hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tergantung pada kepribadian nasional masing masing bangsa.Hal ini di dukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.Rule of law ini juga merupakan legalisme,suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial,gagasan tentang hubungan antar manusia,masyarakat,dan negara,yang dengan demikian memuat nilai nilai tertentu dan memiliki struktur sosialogisnya sendiri.Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat di layani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif,tidak memihak,tidak personal,dan otonom.Secara kuantitatif,peraturan perundang undangan yang terkait dengan rule of law telah bnayk di hasilkan di negara kita,namun impelementasi/penegakannya belum mencapai hasil yang optimal,sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum di rasakan sebagian besar masyarakat.
Hal hal yang mengemuka untuk di pertanyakan antara lain adalah bagaimana komitmen  pemerintah untuk melakasanakan prinsip prinsip rule of law.Proses penegakan hukum di Indonesia di lakukan oleh lembaga penegakhukum yang terdiri:
1.    Kepolisian
a.       Fungsi Kepolisian
Fungsi Kepolisian adalah memelihara keamanan dalam negeri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum,perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Tugas pokok Kepolisian
1)   Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2)   Menegakkan hukum
3)   Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
c.       Wewenang Kepolisian
Untuk menjalankan tugas,maka kepolisian mempunyai wewenang antara lain sebagai berikut:
1)   Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
2)   Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaaan
3)   Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
4)   Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan,kegiatan instansi lain,serta kegiatan masyarakat
5)   Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
6)   Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api,bahan peledak,dan senjata tajam
2.    Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan penyidikan pidana khusus berdasar KUHP.Pelaksaan kekuasaan negara di selenggarakan oleh kejaksaan agung (berkedudukan di ibukota negara),kejaksaan tinggi(berkedudukan di ibukota provinsi),dan kejaksaan negri(berkedudukan di ibukota kabupaten).
Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.    Melakukan penuntutan
b.    Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksaan putusan pidana bersyarat,putusan pidana pangawasan,dan keputusan lepas bersyarat
d.   Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang
e.    Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum di limpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoodinasikan dengan penyidik.
3.    Komisi pemberantasan korupsi (KPK)
KPK di tetapkan dengan UU nomor 20 tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak dana korupsi.
a.    Tugas Pokok KPK:
1.        Berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.        Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.        Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.        Melakukan tindakan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5.        Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
b.    Wewenang KPK
1.        Melakukan pengawasan, penelitian, penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang dengan pemberantasan tindak korupsi.
2.        Mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
3.        Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
4.        Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
5.        Hanya menangani perkara korupsi yang terjadi setelah 27 Desember 2002.
Pasal 2 ayat 1 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dinyatakan bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 artinya tindakan korupsi baru bisa dinyatakan melawan hukum jika memenuhi kaidah formal.
6.        Peradilan tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan dengan landasan hukum UU KPK. MK telah memutuskan bahwa undang-undang tentang tipikor harus sudah selesai dalam waktu 3tahun(2009). Jika tidak selesai, maka keberadaan pengadilan tipikor harus dinyatakan bubar serta merta dan kewenangannya dikembalikan pada pengadilan umum.
4.    Badan Peradilan
Badan Peradilan menurut UU No.4 dan No.5 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan mahkamah agung, bertindak sebagai lembaga penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta membantu pencari keadilan. Badan Peradilan terdiri atas:
a.         Mahkamah Agung/ MA merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. MA mempunyai kewenangan yaitu mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang di berikan pada tingkat terakhir oleh peradilan, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan kewenangan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
b.        Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir untuk: menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c.         Peradilan tinggi dan negeri merupakan peradilan umum di tingkat provinsi dan kabupaten. Fungsi kedua peradilan adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana dan perdata di tingkat kabupaten dan tingkat banding di peradilan tinggi. Pasal 57 UU No.8 Tahun 2004 menetapkan agar peradilan memberikan proiritas peradilan terhadap tindak korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang dan selanjutnya tindak pidana.
2.3    Solusi Masalah Tersebut Menurut Pandangan Penulis
Menurut kami tidak ada solusi yang sudah pasti akan efektif untuk diterapkan. Menurut kami keefektifan suatu solusi hanya akan dapat terjadi apabila seluruh pihak yang terlibat di dalamnya saling bekerjasama dan menekan ego masing-masing. Berikut adalah beberapa solusi dari permasalahan penegakan hukum dalam kasus yang kami bahas kali ini yakni sebagai berikut :
  1. Adanya Transaksional dalam Penegakan Hukum
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya bahwa ditengarai akan adanya transaksi hukum dalam kasus yang telah dijabarkan diatas. Dalam hal ini maksudnya adalah adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu yang sangat berharga dan bernilai sehingga mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk mempermudah keinginannya. Lembaga hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum malah dapat dibayar untuk melepaskan para terpidana terlepas dari hukumannya. Para penegak hukum tidak peduli terlepas terpidana tersebut bersalah ataupun tidak. Mereka hanya mementingkan kepentingannya sendiri tanpa melakukan tugas yang dibebankan padanya dengan baik. Solusi yang adapat kami berikan yakni dengan memecat para penegak hukum tersebut dari jabatannya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya. Memberikan teguran saja tidak cukup efektif untuk memberikan efek jera untuk mereka yang telah berbuat kecurangan.
  1. Ada Intervensi dari Penguasa
Terkadang para penguasa yang terlibat dengan kasus tersebut, secara terselubung melakukan intervensi kepada para penegak hukum. Para penguasa melakukannya karena merasa kepentingannya dapat terganguu denagn adanya kasus yang bersangkutan. Penegak hukum yang tidak memiliki kedudukan setinggi para penguasa akhirnya hanya bisa pasrah dengan keinginan dari para penguasa tersebut. Dalam kasus ini terdapat suatu kejanggalan yang disebabkan oleh berubahnya jumlah barang bukti secara tiba-tiba yang ditengarai adalah perbuatan salah satu  petugas di daerah tersebut yakni Kapolsek Sinjai Selatan. Salah satu solusi dari yang dapat dilakukan dari kejadian tersebut adalah harus adanya sanksi hukum yang tegas. Diperlukan penyelidikan menyeluruh akan siapa saja yang terlibat dengan kasus tersebut tanpa pandang bulu baik itu penguasa maupun orang biasa.
  1. Adanya Perbedaan Antara Rakyat Kecil dan Penguasa di Depan Hukum
Rakyat kecil seperti kakek Rawi merupakan salah satu contoh dari ketidaksamaan kedudukan rakyat dengan penguasa di dalam hukum. Buktinya meski sudah ada saksi yang membeberkan akan adanya dugaan rekayasa dalam hal barang bukti, hal tersebut tidak ditanggapi tapi justru seperti dihilangkan begitu saja. Padahal hal tersebut sangat penting dalam proses penyelidikan untuk mengetahui siapa yang sebenarnya bersalah. Hanya karena hal tersebut diungkapkan leh seseorang yang berada di balik jeruji besi, hal tersebut dinyatakan tidak penting dan tidak digubris. Sedangkan perkataan Kapolsek Sinjai Selatan yang menyatakan bahwa ia tidak bersalah langsung diterima sebagai kebenaran yang absolut. Menurut kami hal tersebut bukanlah hal yang benar. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah menyadarkan para penegak hukum bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa status setiap warga negara adalah sama di amata hukum.
Dari berbagai solusi tersebut tidak akan berjalan denagn baik tanpa satu hal ini. Kesadaran dari diri sendiri akan kesalahan yang diperbuat hal pertama yang harus dilakukan dalam penegakan hukum. Bukan hanya penegakan hukum saja tapi segala permasalahan apabila kita dapat mengetahui kesalahan kita, maka semua akan kembali ke tempat yang benar. Namun tidak berhenti sampai hal tersebut saja. Kita juga harus berusaha memperbaiki apa yang salah dalam diri kita agar kita tidak melakukan kesalahan ynag sama untuk kedua kalinya. Setelah itu kita juga harus membuka diri dan menerima apabila kita mendapatkan sebuah kritikan. Kritikan jangan dianggap suatu yang negatif namun pandang dari sisi positifnya yang bertujuan agar kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik.


















BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Hukum yang ada di Indonesia sudah sangat bagus dan memiliki kekuatan yang besar. Namun, dalam penegakannya menjadi lemah dikarenakan oleh beberapa oknum yang memanfaatkan jabatan yang ia miliki untuk memperjual belikan hukum. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk dapat memilih para penegak hukum yang dapat mengemban tugas yang berat dalam penegakan hukum di Indonesia. Seperti pada kasus yang kami bahas kali ini, padahal terdapat berbagai kejanggalan yang terjadi di kasus ini namun para penegak hukum sepertinya menutup mata akan adanya hal tersebut. Dan akhirnya yang menjadi korban selalu saja rakyat kecil yang tidak tau apa-apa.
Sudah saatnya hal tersebut diubah. Indonesia harus dapat memilih para penegak hukum yang lebih baik yang dapat bertanggung jawab atas apa yang ia putuskan dalam tiap kewenangannya.
3.2    Saran
3.2.1        Saran Terhadap Pemerintah Indonesia
Diharapkan pemerintah lebih tanggap dalam menyelesaikan masalah penegakan hukum seperti kasus yang kami bahas sekarang ini. Karena kebanyakan kasus melibatkan masyarakat kecil dan yang selalu menjadi kambing hitamnya hanyalah rakyat kecil. Pemerintah harusnya dapat memilih para penegak hukum yang bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi terhadap penegakan hukum did Indonesia.
Permasalahan seperti ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan saling meneyalahkan antara pihak-pihak yang berwewenang. Namun para pemimpin harus saling intropeksi diri akan apa yang mereka telah perbuat selama ini dengan apa wewenang yang mereka miliki.
3.2.2        Saran Terhadap Masyarakat Indonesia
Diharapkan masyarakat dapat terjun langsung untuk menagwasi jalannya proses penegakan hukum di negara ini. Peran aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum sangata diperlukan karena seluruh rakyat Indonesia berhak akan kesamaan kedudukan di mata hukum. Tidak peduli rakyat kecil maupun penguasa, semua tetap sejajar di mata hukum.
Dengan keaktifan dan kepedulian masyarakat dapat mengurangi kemungkinan terjadinya suatu kesalahan maupun penyelewengan wewenag oleh para penguasa. Pemerintaah dan masyarakat harus saling bahu membahu untuk menegakkan hukum yang sesuai dengan undang-undang tanpa harus terpengaruh dengan kedudukan yang mereka miliki dalam pemerintahan.





















DAFTAR PUSTAKA
Srijanti, Rahman, Purwanto. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2009.

3 komentar: