MAKALAH
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pembimbing :
Agus Wahyudi S.IP.M.IP

Disusun
oleh :
1.
Mega Nur Maulidia (150721100039)
2.
Siti Nur Aini (150721100055)
3.
Bahrus Ali (150721100098)
4.
Zakiyatur Rahmah (150721100126)
5.
Nabila Rozana Zahra (150721100160)
EKONOMI
SYARIAH
FAKULTAS
ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
TAHUN
AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami. Sholawat
serta salam tetap kami junjungkan kepada Nabi Agung Muhammad S.A.W. yang telah
membawa kita dari zaman jahiliyah sampai ke zaman yang penuh ilmu ini.
Makalah yang berisikan tentang
Penegakan
Hukum Di Indonesia ini kami susun guna memenuhi tugas dari Agus Wahyudi S.IP.M.IP yang senantiasa mendampingi kami
untuk menimba ilmu.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala ikhtiar kita. Amin.
Bangkalan,
11 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul...................................................................................................... i
Kata
Pengantar.................................................................................................... ii
Daftar
Isi............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang......................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah..................................................................................... 2
1.3
Tujuan Masalah......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1.
Fakta / Realitas (Kasus)
Permasalahan Yang Ditulis............................... 3
2.2.
Pandangan Pancasila Terhadap Permasalahan Tersebut.......................... 5
2.4.
Solusi Permasalahan Menurut Kelompok Anda.................................... 10
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 13
3.2 Saran....................................................................................................... 13
Daftar
Pustaka................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara kita Indonesia
merupakan negara hukum yang senantiasa mengunakan hukum sebagai landasan dalam
melaksanakan kehidupan bernegara. Landasan hukum utama di indonesia adalah
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hukum di indonesia sudah sangat kuat dan
jelas. Namun dalam pelaksanaan penegakannya terdapat berbagai permasalahan yang
terjadi. Walaupun hukumnya sendiri sudah sangat kuat namun, para penegaknya
sering membuat kesalahan fatal dalam
pengambilang keputusan. Sudah tidak asing lagi di telinga kita apabila
mendengar para hakiim dan jaksa diperiksa akibat kesalahan mereka yakni
penyelewengan kekuasaan. Karena hukum dinilai sangat mahal mereka para penegak
hukum justru memanfaatkan situasi yang sedemikian untuk menjual belikan hukum
dengan orang-orang yang berada. Mereka memperjual belikan hukum dengan berbagai
alasan pribadi maupun golongan untuk mendapatkan keuntungan.
Orang-orang yang
berasal dari golongan orang tidak mampu hanya akan menjadi kambing hitam atas
kesalahan yang dilakukan oleh para penguasa. Banyak kasus dimana para rakyat
kecil yang mencuri barang sepele dan berharga rendah malah masuk penjara selama
beberrapa tahun. Justru sebaliknya, para penguasa yang mencuri uang rakyat
bermilyar-milyar dengan mudahnya keluar dari jeratan hukum. Terkadang ada dari
mereka yang masuk ke dalam bui namun fasilitas di dalamnya tidak kalah dengan
hotel berbintang. Terkadang muncul pemikiran “Benarkah negara kita ini sudah
merdeka?”. Pertanyaan semacam ini sering muncul di benak rakyat kecil yang
merasa dijajah uleh bangsanya sendiri.
Dalam makalah ini
kami akan memngangkat kasus penegakan hukum memngenai peristiewa yang menimpa
seorang kakek di Sulawesi selatan bernama Rawi yang divonis oleh majelis hakim
hukuman kurungan 2 bulan 25 hari atas dugaan pencurian merica seberat setengah
ons. Dalam kasus ini terdapat saksi yang memebeberkan bahwa kakek ini idak
bersalah dan barang bukti justru telah direkayasa oleh petugas berwewenang di
daerah tersebut yakni Kapolsek Sinjai Selatan. Damana terdapat berbagai keganjalan dalam jumlah barang bukti yang ada.
Selain itu barang bukti yang diserahakan tidak langsung dari tangan tersangka
namun justru dari tangan saksi sehingga diragukan kebenarannya.
Penegakan hukum tidak
akan berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya dukungan kongkrit dari para
penegaknya. Walaupun hukum yang di negara kita memiliki kekuatan yang sangat
kuat, tidak akan ada pengaruhnya jika para penegaknya tidak menegakkan hukum
dengan benar tanpa memndang penguasa ataupun rakyat kecil.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini adalah :
a.
Bagaimana fakta kasus penegakan hukum kakek Rawi yang ada di lapangan?
b.
Bagaimana pandangan Pancasila terhadap
permasalahan tersebut ?
c.
Bagaimana solusi dari pemerintah Indonesia
terhadap permasalahan tersebut ?
d.
Bagaimana solusi masalah tersebut
menurut pandangan
mahasiswa seperti kami ?
1.3
Tujuan Makalah
a. Mengetahui bagaimana fakta kasus penegakan hukum kakek Rawi yang ada di lapangan.
b. Mengetahui bagaimana pandangan
Pancasila terhadap permasalahan tersebut.
c. Mengetahui bagaimana solusi
dari pemerintah Indonesia terhadap permasalahan tersebut.
d. Mengetahui bagaimana solusi
masalah tersebut
menurut pandangan
mahasiswa seperti kami.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Kasus Kakek Rawi ( Pencurian Merica Seberat Setengah Ons
)
Kasus yang akan kami bahas ini lumayan menyita perhatian
publik Indonesia mengenai penegakan hukumnya. Walaupun banyak kejangalan dari
kasus ini, kejanggalan tersebut justru dibiarkan saja hingga tidak diketahui
titik terangnya dan malah mereka menjatuhkan hukuman kepada orang yang belum
diketahui pasti bahwa ia bersalah atau tidak. Hanya karena segenggam merica
saja seseorang dapat dengan mudah dijebloskan ke dlam jeruji besi tanpa mempertimbangkan
asas praduga tidak bersalah dari sang tersangka. Kasus ini memang dapat
dikategorikan sebagai kasus yang sudah lama terjadi dan kasus seperti ini sering
terjadi di masyarakat kita.
Kasus ini terjadi di tahun 2012 di daerah Sinjai Selatan,
Sulawesi Selatan. Tersangkanya yakni seorang kakek bernama Rawi berumur 66
tahun yang bertempat tinggal di Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai
Selatan. Ia dituduh telah mengambil merica seberat setengah ons atau segenggam
tangan orang dewasa.
Dikutip dari TEMPO Interaktif,
Sinjai.
Dalam sidang perdana tanggal 11 januari 2012 yang
digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai, Rawi didakwa dalam kasus pencurian
merica seberat 0,5 ons. Jaksa penuntut umum Wanto Hariyanto saat membacakan
dakwaan mengatakan, Rawi didakwa mencuri merica senilai Rp 100 ribu yang
diambil dari kebun milik Abbas.
Hal
berbeda diungkapkan Alamsyah, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai
yang membela Rawi. Alamsyah mengatakan bahwa dari barang bukti yang ditemukan
hanya segenggam tangan orang dewasa, atau kurang lebih 0,5 ons. “Pemilik kebun
telah menuangkan sikapnya pada surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan
kasus tersebut."
Menurut
Alamsyah, barang bukti pun diambil dari tangan saksi, bukan dari pelaku,
sehingga barang bukti yang diajukan masih kurang jelas jumlahnya dan diragukan
kebenarannya. Alamsyah
mengatakan akan mengusahakan penangguhan penahanan Rawi. Kendati demikian dia
tetap harus meminta pertimbangan majelis hakim selaku pemegang kewenangan.
Sementara,
menurut Wanto, saat kejadian aksi Rawi diketahui oleh Rustam dan Cama yang
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinjai Selatan. "Akan
dipidana maksimal lima tahun penjara berdasarkan aturan yang ada. Adapun
keputusan perkara tergantung pada pertimbangan majelis hakim," ucap Wanto
yang ditemui usai persidangan.
Berdasarkan
keterangan saksi ke pihak kepolisian, terdakwa mengambil merica milik Abbas
sebanyak kurang lebih satu ember atau senilai Rp 100 ribu. Namun hal tersebut
disangkal oleh pengacara terdakwa. Pengacara mengatakan kliennya hanya
mengambil sebanyak satu gengam tangan sehingga ia meminta jaksa penuntut umum
membuktikan dakwaannya kepada Rawi.
Ketua
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan setelah menerima
pernyataan jaksa dengan pertimbangan keterbatasan waktu yang terlalu singkat
untuk menghadirkan saksi. Sidang ditunda hingga tanggal 09 februari 2012.
Dikutip dari SINJAI, KOMPAS.com. pada sidang kedua di Pengadilan
Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kurungan
penjara 2 bulan 25 hari kepada Rawi (60), terdakwa kasus pencurian setengah ons
merica. Sidang yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (9/2/2012) itu
diketuai oleh hakim Raden Nurhayati.
Hakim
memutuskan dari hasil bukti-bukti persidangan dengan menghadapkan sejumlah
saksi dan beberapa barang bukti terungkap jika kakek tiga orang cucu ini telah
bersalah melakukan pencurian merica di kebun milik tetangga desanya bernama
Abbase, beberapa waktu lalu. Putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada
terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman
empat bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dilewatinya
sebelumnya.
Dengan
demikian, terdakwa bisa menghirup udara bebas Jumat (10/2/2012) besok. Terdakwa
yang mengikuti sidang selama tujuh kali itu, masih pikir-pikir putusan yang
diberikan majelis hakim kepada dirinya. Muna, istri terdakwa mengaku tidak
terima atas tuduhan yang dialamatkan ke suaminya. Ia menilai tuduhan itu palsu
dan semua barang bukti merupakan rekayasa Kapolsek Sinjai Selatan AKP Yahya
Ahmad.
"Maluka
nak, suami saya tidak pernah memetik marica Abbase di kebunnya. Kapolsek
itu rekayasa semua. Mauka menuntut balik nak," ungkap Muna yang
ditemui usai sidang.
Rawi
dihadapkan ke meja hijau setelah dua orang tetangganya bernama Rustam dan Camat
mengadukannya ke aparat kepolisian Polsek Sinjai Selatan dalam tuduhan
pencurian setengah ons merica, milik Abbase di Dusun Sengkang, Desa Bulukamase,
Kecamatan Sinjai Selatan. Namun dalam perjalanan kasusnya, entah mengapa jumlah
barang bukti kemudian bertambah dari setengah ons menjadi setengah kilo.
Adanya
dugaan rekayasa kasus terungkap setelah salah seorang tahanan Polsek Sinjai
Selatan yang satu sel dengan terdakwa menjadi saksi di persidangan dan
membeberkan rekayasa yang diduga dilakukan oleh kapolsek. Sementara itu,
Kapolsek Sinjai Selatan malah membantah jika dirinya telah melakukan rekayasa
barang bukti. Dalam kasus ini tercium bahwa
adanya transaksi hukum di dalamnya.
2.2
Pandangan
Pancasila Terhadap Kasus Penegakan Hukum
Pancasila
sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, sudah semetisnya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan
membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Merebaknya praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum menjadi sumber masalah bidang
penegakan hukum, yang tidak pernah mengimplemnetasikan nilai-nilai
pancasila.Tujuan dari adanya implementasi pancasila dalam penegakan hukum sebagai
upaya membentuk dan memabangun kesadaran moral pada penegak hukum dalam
penerapan nilai-nilai pancasila yang luhur yang mencerminkan proses keadilan
bagi selurut rakyat Indonesia dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam
penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini filsafat pancasila sebagai
sebuah landasan teori, pancasila memiliki ilmu pengetahuan yang mampu
menjelaskan dengan sila-sila itu sesungguhnya harus diimplementasikan, filsafat
pancasila sebagai sebuah keilmuan memiliki pengetahuan yang terdiri dari aspek
epistemologi, ontologi dan aksiologi. Ketiga hal tersebut digunakan untuk
mengkaji hukum di Indonesia, dengan cara membangun pancasila sebagai sumber
nilai-nilai yang terdiri dari lima sila untuk mengarahhkan pada penegakan hukum
di Indonesia. Metode dalam penulisan adalah dengan metode deskritptif-analitis
serta mengggunakan metode hermeneutik, kemudian dilakukan pencarian data-data
yang paling relevan dan utama terkait dengan kajian implementasi pancasila
dalam penegakan hukum serta selanjutnya dilakukan analisis yang lebih tajam
sehingga menghasilkan gagasan atau ide yang kreatif. Pancasila harus diajarkan
dalam sistem kelembagaan dan kejaksaan tinggi oleh pejabat hukum dan aparat
penegak hukum, agar mereka tersadarkan bahwa pancasila sebagai sumber hukum
telah mengajarkan cara yang baik dan adil dalam menegakkan keadilan hukum di
Indonesia. Nilai-nilai pancasila harus menjadi rujukan atas setiap mengambil
kebijakan dalam bidang hukum. Pancasila sebagai way of life merupakan bentuk
kesadaran secara personal dan kolektif terhadap aparat penegak hukum dalam
menyelesaikan setiap masalah hukum dengan berdasarkan atas pancasila.
Di
Idonesia juga menerapakan faham The Rule of Law. Pelaksanaan the rule of
law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum,yang membawa
keadilan bagi seluruh rakyat.
Berdasarkan
pengalaman berbagai negara dan hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan
penegakan hukum tergantung pada kepribadian nasional masing masing bangsa.Hal
ini di dukung oleh kenyataan bahwa rule
of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang
khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.Rule of law ini juga merupakan legalisme,suatu aliran pemikiran
hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial,gagasan tentang hubungan antar
manusia,masyarakat,dan negara,yang dengan demikian memuat nilai nilai tertentu
dan memiliki struktur sosialogisnya sendiri.Legalisme tersebut mengandung
gagasan bahwa keadilan dapat di layani melalui pembuatan sistem peraturan dan
prosedur yang sengaja bersifat objektif,tidak memihak,tidak personal,dan
otonom.Secara kuantitatif,peraturan perundang undangan yang terkait dengan rule
of law telah bnayk di hasilkan di negara kita,namun impelementasi/penegakannya
belum mencapai hasil yang optimal,sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan
pelaksanaan rule of law belum di rasakan sebagian besar masyarakat.
Hal
hal yang mengemuka untuk di pertanyakan antara lain adalah bagaimana
komitmen pemerintah untuk melakasanakan
prinsip prinsip rule of law.Proses
penegakan hukum di Indonesia di lakukan oleh lembaga penegakhukum yang terdiri:
1. Kepolisian
a. Fungsi Kepolisian
Fungsi
Kepolisian adalah memelihara keamanan dalam negeri yang meliputi pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum,perlindungan,pengayoman,dan
pelayanan kepada masyarakat.
b. Tugas pokok Kepolisian
1) Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat
2) Menegakkan hukum
3) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
c. Wewenang Kepolisian
Untuk
menjalankan tugas,maka kepolisian mempunyai wewenang antara lain sebagai
berikut:
1) Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan
atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa.
2) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaaan
3) Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai
bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
4) Memberikan bantuan pengamanan dalam
sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan,kegiatan instansi lain,serta kegiatan
masyarakat
5) Memberikan izin dan mengawasi kegiatan
keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
6) Memberikan izin dan melakukan pengawasan
senjata api,bahan peledak,dan senjata tajam
2. Kejaksaan
Kejaksaan
Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan dan penyidikan pidana khusus berdasar
KUHP.Pelaksaan kekuasaan negara di selenggarakan oleh kejaksaan agung
(berkedudukan di ibukota negara),kejaksaan tinggi(berkedudukan di ibukota
provinsi),dan kejaksaan negri(berkedudukan di ibukota kabupaten).
Kejaksaan
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Melakukan penuntutan
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksaan
putusan pidana bersyarat,putusan pidana pangawasan,dan keputusan lepas bersyarat
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan undang undang
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan
untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum di limpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoodinasikan dengan penyidik.
3. Komisi pemberantasan korupsi (KPK)
KPK di tetapkan
dengan UU nomor 20 tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap pemberantasan tindak dana korupsi.
a. Tugas Pokok KPK:
1.
Berkoordinasi
dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
2.
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi.
4.
Melakukan
tindakan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5.
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
b. Wewenang KPK
1.
Melakukan
pengawasan, penelitian, penelaahan terhadap
instansi yang menjalankan tugas dan wewenang dengan pemberantasan tindak
korupsi.
2.
Mengambil
alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang
dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
3.
Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
4.
Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
5.
Hanya
menangani perkara korupsi yang terjadi setelah 27 Desember 2002.
Pasal 2 ayat 1
undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dinyatakan
bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 artinya tindakan korupsi baru bisa
dinyatakan melawan hukum jika memenuhi kaidah formal.
6.
Peradilan
tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan dengan landasan hukum UU KPK. MK
telah memutuskan bahwa undang-undang tentang tipikor harus sudah selesai dalam
waktu 3tahun(2009). Jika tidak selesai, maka keberadaan pengadilan tipikor
harus dinyatakan bubar serta
merta dan kewenangannya dikembalikan pada pengadilan umum.
4. Badan Peradilan
Badan Peradilan
menurut UU No.4 dan No.5 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan mahkamah
agung, bertindak sebagai lembaga penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan serta membantu pencari keadilan. Badan Peradilan terdiri atas:
a.
Mahkamah
Agung/ MA merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. MA mempunyai
kewenangan yaitu mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang di berikan
pada tingkat terakhir oleh peradilan, menguji peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan kewenangan lain yang
ditentukan oleh undang-undang.
b.
Mahkamah
Konstitusi merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai
politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c.
Peradilan
tinggi dan negeri merupakan peradilan umum di tingkat provinsi dan kabupaten.
Fungsi kedua peradilan adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana dan
perdata di tingkat kabupaten dan tingkat banding di peradilan tinggi. Pasal 57
UU No.8 Tahun 2004 menetapkan agar peradilan memberikan proiritas peradilan
terhadap tindak korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang dan
selanjutnya tindak pidana.
2.3
Solusi
Masalah Tersebut Menurut Pandangan Penulis
Menurut kami tidak ada
solusi yang sudah pasti akan efektif untuk diterapkan. Menurut kami keefektifan
suatu solusi hanya akan dapat terjadi apabila seluruh pihak yang terlibat di
dalamnya saling bekerjasama dan menekan ego masing-masing. Berikut adalah
beberapa solusi dari permasalahan penegakan hukum dalam kasus yang kami bahas
kali ini yakni sebagai berikut :
- Adanya Transaksional dalam Penegakan Hukum
Seperti yang sudah kita
bahas sebelumnya bahwa ditengarai akan adanya transaksi hukum dalam kasus yang
telah dijabarkan diatas. Dalam hal ini maksudnya adalah adanya transaksi
“jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu yang sangat berharga dan bernilai sehingga
mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk mempermudah keinginannya.
Lembaga hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum malah dapat dibayar untuk
melepaskan para terpidana terlepas dari hukumannya. Para penegak hukum tidak
peduli terlepas terpidana tersebut bersalah ataupun tidak. Mereka hanya
mementingkan kepentingannya sendiri tanpa melakukan tugas yang dibebankan
padanya dengan baik. Solusi yang adapat kami berikan yakni dengan memecat para
penegak hukum tersebut dari jabatannya agar tidak mengulangi kesalahan yang
sama untuk kedua kalinya. Memberikan teguran saja tidak cukup efektif untuk
memberikan efek jera untuk mereka yang telah berbuat kecurangan.
- Ada Intervensi dari Penguasa
Terkadang para penguasa
yang terlibat dengan kasus tersebut, secara terselubung melakukan intervensi
kepada para penegak hukum. Para penguasa melakukannya karena merasa
kepentingannya dapat terganguu denagn adanya kasus yang bersangkutan. Penegak
hukum yang tidak memiliki kedudukan setinggi para penguasa akhirnya hanya bisa
pasrah dengan keinginan dari para penguasa tersebut. Dalam kasus ini terdapat
suatu kejanggalan yang disebabkan oleh berubahnya jumlah barang bukti secara
tiba-tiba yang ditengarai adalah perbuatan salah satu petugas di daerah tersebut yakni Kapolsek
Sinjai Selatan. Salah satu solusi dari yang dapat dilakukan dari kejadian
tersebut adalah harus adanya sanksi hukum yang tegas. Diperlukan penyelidikan
menyeluruh akan siapa saja yang terlibat dengan kasus tersebut tanpa pandang
bulu baik itu penguasa maupun orang biasa.
- Adanya Perbedaan Antara Rakyat Kecil dan Penguasa di Depan Hukum
Rakyat kecil seperti
kakek Rawi merupakan salah satu contoh dari ketidaksamaan kedudukan rakyat
dengan penguasa di dalam hukum. Buktinya meski sudah ada saksi yang membeberkan
akan adanya dugaan rekayasa dalam hal barang bukti, hal tersebut tidak
ditanggapi tapi justru seperti dihilangkan begitu saja. Padahal hal tersebut
sangat penting dalam proses penyelidikan untuk mengetahui siapa yang sebenarnya
bersalah. Hanya karena hal tersebut diungkapkan leh seseorang yang berada di
balik jeruji besi, hal tersebut dinyatakan tidak penting dan tidak digubris.
Sedangkan perkataan Kapolsek Sinjai Selatan yang menyatakan bahwa ia tidak
bersalah langsung diterima sebagai kebenaran yang absolut. Menurut kami hal
tersebut bukanlah hal yang benar. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah
menyadarkan para penegak hukum bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan
bahwa status setiap warga negara adalah sama di amata hukum.
Dari berbagai solusi
tersebut tidak akan berjalan denagn baik tanpa satu hal ini. Kesadaran dari
diri sendiri akan kesalahan yang diperbuat hal pertama yang harus dilakukan
dalam penegakan hukum. Bukan hanya penegakan hukum saja tapi segala
permasalahan apabila kita dapat mengetahui kesalahan kita, maka semua akan
kembali ke tempat yang benar. Namun tidak berhenti sampai hal tersebut saja.
Kita juga harus berusaha memperbaiki apa yang salah dalam diri kita agar kita
tidak melakukan kesalahan ynag sama untuk kedua kalinya. Setelah itu kita juga
harus membuka diri dan menerima apabila kita mendapatkan sebuah kritikan.
Kritikan jangan dianggap suatu yang negatif namun pandang dari sisi positifnya
yang bertujuan agar kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hukum yang ada di
Indonesia sudah sangat bagus dan memiliki kekuatan yang besar. Namun, dalam
penegakannya menjadi lemah dikarenakan oleh beberapa oknum yang memanfaatkan
jabatan yang ia miliki untuk memperjual belikan hukum. Hal inilah yang menjadi
pekerjaan rumah pemerintah untuk dapat memilih para penegak hukum yang dapat
mengemban tugas yang berat dalam penegakan hukum di Indonesia. Seperti pada
kasus yang kami bahas kali ini, padahal terdapat berbagai kejanggalan yang
terjadi di kasus ini namun para penegak hukum sepertinya menutup mata akan
adanya hal tersebut. Dan akhirnya yang menjadi korban selalu saja rakyat kecil
yang tidak tau apa-apa.
Sudah saatnya hal
tersebut diubah. Indonesia harus dapat memilih para penegak hukum yang lebih
baik yang dapat bertanggung jawab atas apa yang ia putuskan dalam tiap
kewenangannya.
3.2
Saran
3.2.1
Saran
Terhadap Pemerintah Indonesia
Diharapkan
pemerintah lebih tanggap dalam menyelesaikan masalah penegakan hukum seperti
kasus yang kami bahas sekarang ini. Karena kebanyakan kasus melibatkan
masyarakat kecil dan yang selalu menjadi kambing hitamnya hanyalah rakyat
kecil. Pemerintah harusnya dapat memilih para penegak hukum yang bertanggung
jawab dan berdedikasi tinggi terhadap penegakan hukum did Indonesia.
Permasalahan
seperti ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan saling meneyalahkan antara
pihak-pihak yang berwewenang. Namun para pemimpin harus saling intropeksi diri
akan apa yang mereka telah perbuat selama ini dengan apa wewenang yang mereka
miliki.
3.2.2
Saran
Terhadap Masyarakat Indonesia
Diharapkan
masyarakat dapat terjun langsung untuk menagwasi jalannya proses penegakan
hukum di negara ini. Peran aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya proses
penegakan hukum sangata diperlukan karena seluruh rakyat Indonesia berhak akan
kesamaan kedudukan di mata hukum. Tidak peduli rakyat kecil maupun penguasa, semua
tetap sejajar di mata hukum.
Dengan
keaktifan dan kepedulian masyarakat dapat mengurangi kemungkinan terjadinya
suatu kesalahan maupun penyelewengan wewenag oleh para penguasa. Pemerintaah
dan masyarakat harus saling bahu membahu untuk menegakkan hukum yang sesuai
dengan undang-undang tanpa harus terpengaruh dengan kedudukan yang mereka
miliki dalam pemerintahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Srijanti, Rahman, Purwanto. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2009.
Ijin copas min🙏
BalasHapusijin copas jugak
BalasHapusPermisi mau mintak ijin copas filenya kak
BalasHapus