MAKALAH
MENABUNG DAN INVESTASI
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Tafsir Iqtishodi
Dosen Pengampu:
Lc. Dony Burhan Noor
Hasan, M.A
Disusun oleh
Holiyah (150721100)
Nia Agustin (150721100099)
Zakiyatur Rahmah (150721100126)
Mursyidi Abror (150721100179)
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH (A)
FAKULTAS
KEISLAMAN
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
Tahun Pelajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan
karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Menabung
dan Investasi ini dengan tepat waktu.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas yang wajib ditempuh untuk melengkapi salah satu materi dalam pelajaran Tafsir
Iqtishodi.
Makalah ini disusun bertujuan untuk menambah wawasan
dan ilmu tambahan bagi para pembaca khususnya dalam bidang ekonomi.
Dengan selesainya makalah ini tidak
terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada
kami. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Lc.
Dony Burhan Noor Hasan, M.Aselaku Dosen mata kuliah Tafsir Iqtishodi dan terima kasih
kepada teman – teman yang membantu penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat
kurangnya pengetahuan dan pengalaman kami. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Bangkalan,
04 September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 1
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian........................................................................................................ 2
2.2 Surat Yusuf
Ayat 46-49.................................................................................. 3
2.3 Surat at-Taubah Ayat 34-35............................................................................ 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
al- Qur’an merupakan dasar dari setiap kehidupan yang ada. Sebagai
pedoman dalam melakukan kehidupan sehari-hari. Segala hal terdapat dalam al-
Qur’an tidak terlepas tentang menabung dan investasi.
Kekurangan dan hal
lain menyebabkan kita harus melakukan tabungan dan investasi. Untuk melakukan
hal tersebut haruslah sesuai dengan tuntunan al- Qur’an. Dalam al- Qur’an juga
disebutkan bahaya dari melakukan hal tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar
setiap insan manusia dapat melakukan investasi dan tabungan dengan bijak untuk
mencapai kemalahatan umat.
Segala sesuatu yang
ada di dunia ini pasti memiliki hubungan sebab akibat sesuai dengan QS. Yusuf 46-49
yang berhubungan dengan QS. Taubah 34-35. Disebutkan bahwa kita dianjurkan
untuk menabung dan kemudian disebutkan akibat jika kita menabung bukan atas
jalan Allah SWT
1.2 Rumusan Masalah
a.
Bagaimana definisi menabung dan investasi?
b.
Bagaimana isi kandungan QS. Yusuf ayat 46-49?
c.
Bagaimana isi kandungan QS. Taubah ayat 34-35?
1.3 Tujuan Masalah
a.
Untuk mengetahui bagaimana definisi menabung dan investasi.
b.
Untuk mengetahui bagaimana isi kandungan QS. Yusuf ayat 46-49.
c.
Untuk mengetahui bagaimana isi kandungan QS. Taubah ayat 34-35.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Dalam Islam dilarang untuk menimbun harta untuk kepentingan
diri sendiri tanpa disalurkan pada yang berhak. Harta yang kita miliki sebagian
adalah miliki orang lain yang wajib hukumnya untuk disalurkan.
Menurut
Monzer Kahf dan Umar Chapra bahwa pengeluaran yang berlebihan dilarang,
penimbunan simpanan juga dikecam tegas oleh Al-Quran dan As-Sunnah.
Sumber-sumber daya yang telah disediakan Allah harus dipergunakan untuk
digunakan pemiliknya (dalam batasan-batasan yang ditetapkan Allah) atau
diperuntukkan bagi orang lain sehingga mmenuhi tujuan dasar penciptaannya.
Motivasi
utama orang Islam untuk menabung adalah nilai moral hidup sederhana da
keutamaan tidak fakir, serta efek zakat terhadap tabungan akan mendorong umat
muslin untuk lebih sering investasi sehingga mengurangi kesenjangan sosial.[1]
Islam
mendorong setiap umatnya
untuk menegjar materi dengan batsan-batasan tertentu.
Islam membolehkan setiap manusia mengusahakan harta sebanyak ia mampu,
mengembangkan, memanfaatkannya sepanjang tidak melanggar ketentuan agama.
Kata
investasi merupakan kata adopsi dari bahasa Inggris, yaitu investmen.
Kata invest sebagai kata dasar investmen yang memiliki arti menanam.
Sedangkan dalam bahasa Arab, istismar yang artinya menjadikan berbuah
(berkembang) dan bertambah jumlahnya. Istismar artinya menjadikan harta
berubah (berkembang) dan bertambah jumlahnya. Investasi merupakan penempatan
sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa
yang akan datang.
Menurut
Antonio, investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena
berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian perolehan kembaliannya
tidak pasti dan tidak tetap.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa investasi secara umum adalah kegiatan
mengalokasikan dana (finance) untuk mendapatkan nilai lebih atau keuntungan di
masa depan (yang akan datang).[2]
2.2
Surat Yusuf Ayat 46-49
2.1.1
Lafadz Ayat
يُوسُفُ
أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ
سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ
إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ (٤٦)
قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ
دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلا قَلِيلا مِمَّا
تَأْكُلُونَ (٤٧) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا
قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلا قَلِيلا مِمَّا تُحْصِنُونَ (٤٨)
ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ
يَعْصِرُونَ (٤٩
2.1.2
Arti
“Setelah
pelayan itu bertemu dengan Yusuf dia berseru), "Yusuf, wahai orang yang
sangat dipercaya! Terangkanlah kepada Kami (takwil mimpi) tentang tujuh ekor
sapi betina yang gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus,
tujuh tangkai (gandum) yang hijau dan (tujuh tangkai) lainnya yang kering agar
aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahui (takwilnya)." Dia (Yusuf) berkata, "Agar kamu
bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa; kemudian apa
yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu
makan. Kemudian setelah itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat sulit, yang
menghabiskan apa yang kamu siapkan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali
sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan. Setelah itu akan datang tahun, di
mana manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras
anggur.”[3]
2.1.3
Mufradat
يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ
أَفْتِنَا : “yusuf, hai orang yang amat
dipercaya, terangkanlah kepada kami” selanjutnya si pelayan menceritakan
tentang apa yang dilihat oleh raja dalam mimpinya. Saat itu juga yusuf as.
Menceritakan ta’bir mimpi itu kepada si pelayan raja tanpa menegurnya atas
kelalainnya terhadap apa yang ia pesankan kepadanya, juga tanpa mensayratkan
kepada dia dikeluarkan dari penjara sebelumnya.[4]
لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ :
agar mereka mengetahui takmil dari mimpi tersebut.
تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا : “supaya kalian bertanam tujuh tahun
lamanya sebagaimana biasa” yakni secara terus-menerus, hal ini sebagai
ta’bir daripada tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk.
سَبْعٌ شِدَادٌ : “tujuh tahun yang
amat sulit” kekeringan dan masa sulit, hal ini merupakan takbir daripada
tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus.
وَفِيهِ يَعْصِرُونَ : ”dan masa itu mereka memeras anggur” dapat memeras anggur dan
buah-buahan lainnyaa karena suburnya musim.[5]
2.1.4
Munasabah
Dalam surat ini Allah secara umum mengemukakan
adanya tanda-tanda keesaan Allah di langit dan di bumi. Didalam surat Ar Ra'd
Allah mengemukannya lagi secara lebih jelas.
Kedua surat tersebut sama-sama memuat pengalaman
nabi-nabi zaman dahulu beserta umatnya. Yang menentang kebenaran mengalami
kehancuran sedang yang mengikuti kabenaran mendapat kemenangan.
Pada akhir surat Yusuf diterangkan bahwa Al Quran itu
bukanlah perkataan yang diada-adakan, melainkan petunjuk dan rahmat bagi orang
yang beriman, dan keterangan yang demikian itu diulangi lagi di awal surat Ar
Ra'd.
2.1.5
Tafsir
Mimpi raja Mesir itu adalah bagian dari takdir Allah
sebagai sebab yang mengeluarkan Yusuf dari penjara secara terhormat, karena
sang raja setelah bermimpi seperti itu sangat terperanjat ketakutan serta
keheranan dan menanyakan apa ta’birnya. Maka ia mengumpulkan para juru nujum,
cendikiawan, dan pembesar pemerintahannya, serta pejabat di negara. Lalu sang
raja menceritakan mimpinya kepada mereka, kemudian menanyakan a’birnya. Tetapi
mereka tidak mengetahuinya, dan beralasan bahwa “Itu hanyalah mimpi yang
kosong” yaitu, mimpi yang bercampur aduk yang telah terjadi pada mimpi paduka
ini, kami tidak tahu tentang ta’bir mimpi itu,” maksudnya, kalaupun mimpi
itu benar, bukan dari pikiran yang kacau, kami pun tidak mengetahui
penafsirannya.
Pada saat itulah orang yang selamat dan keluar dari
penjara baru teringat kepada Yusuf setelah beberapa waktu lamanya, karena
syaitan membuatnya lupa kepada pesan Yusuf untuk menyebutkan perkaranya kepada
raja, maka ia berkata kepada raja dan orang-orang yang diundangnya untuk
keperluan ini: ana unabbi-ukum bita’wiiliHi “Aku akan memberitakan
kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkannya.” yakni penafsiran
tentang mimpi itu: fa arsiluun “Maka utuslah aku kepadanya”, maksudnya
utuslah aku kepada Yusuf as. yang terpercaya itu yang sekarang berada di
penjara.
Maka mereka pun mengutusnya ke penjara, dan sesampainya
di sana, ia berkata: yuusufu ayyuHash shiddiiqu aftinaa (“Yusuf, hai orang
yang sangat dipercaya, terangkanlah kepada kami”) selanjutnya ia
menyebutkan mimpi raja, dan pada saat itu Yusuf segera menyebutkan ta’birnya,
tanpa menyalahkan pemuda itu atas kelalaiannya menyampaikan pesan yang pernah
dikatakan kepadanya, dan tanpa meminta dikeluarkan dari penjara sebagai syarat
untuk mena’birkan mimpi raja itu.
Tetapi Yusuf berkata: tazra’uuna sab’a siniina da-aban
(“Hendaknya kalian bercocok tanam selama tujuh tahun sebagaiinana biasa”)
maksudnya, akan datang pada kalian kesuburan dan hujan selama tujuh tahun
berturut-turut. Yusuf menafsirkan tujuh ekor sapi itu dengan tujuh tahun karena
sapi itulah yang digunakan untuk mengolah tanah agar dapat mengeluarkan hasil
tanaman yang berupa bulir-bulir gandum yang hijau. Kemudian, ia memberikan
petunjuk kepada mereka apa yang harus mereka siapkan pada tahun-tahun itu
seraya berkata: Famaa hashadtum fadzaruuHu fii sunbuliHii illaa qaliilam
mimmaa ta’kuluun (“Apa yang kalian tuai [petik] biarkan tetap pada bulirnya
kecuali sedikit yang kalian perlukan untuk makan.”) maksudnya
adalah berapapun hasil dari tanaman kalian pada tujuh tahun yang subur itu,
simpanlah dalam bulir-bulirnya agar lebih awet dan tidak cepat rusak, kecuali
sekedar yang kalian perlukan untuk makan, dan makan itupun harus dengan hemat,
sedikit-sedikit saja, jangan berlebihan, agar dapat kalian gunakan untuk
memenuhi kebutuhan kalian selama tujuh tahun masa peceklik yang akan datang
setelah musim subur selama tujuh tahun itu, yang dalam mimpi itu berupa tujuh
ekor sapi betina kurus makan tujuh ekor sapi yang gemuk, karena tahun-tahun
paceklik itu akan menghabiskan semua yang mereka kumpulkan pada tahun-tahun
musim subur, yang dalam mimpi berupa bulir-bulir gandum yang kering.
Yusuf juga memberitahukan bahwa pada tahun-tahun
kekeringan itu bumi tidak menumbuhkan tanaman sama sekali, kalaupun mereka
menanam, tidak akan menghasilkan apa-apa. Karena itu, ia mengatakan: ya’kulna
maa qaddamtum laHunna illaa qaliilam mimmaa tuhshinuun (“Yang menghabiskan apa
yang kalian simpan untuk menghadapinya kecuali sedikit dari bibit gandum yang
kalian simpan.”)
Kemudian Yusuf memberi kabar gembira kepada mereka
bahwa setelah tahun-tahun paceklik yang berturut-turut itu akan datang tahun di
mana manusia mendapat siraman hujan yang cukup dan tanah pun dapat digarap
untuk bercocok tanam dan mereka dapat memeras, sebagaimana biasa pada masa
sebelumnya berupa minyak, gula dan sejenisnya.[6]
Bahkan,
ada sebagian mufassir (ahli tafsir) mengatakan: “Termasuk susu ternak juga.”
`Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: ya’shiruuna
(“Memeras”) yaitu memerah susu ternak.
2.1.6
Kesimpulan
Surat Yusuf ayat 46-46 dijelaskan bahwa akn tiba waktu
dimana kekeringan akan melanda suatu daerah sehingga masyarakat yang hidup pada
masa itu harus menyimpan sebagian dari hasil panennya untuk digunakan kemudian.
Hasil panen tersebut dianjurkan untuk dikonsumsi sesuai
kebutuhan. Yang perlu di garis bawahi adalah ketika melakukan penyimpanan tidak
boleh dengan niat untuk menimbun dan justru menyebabkan mudharat.
Keadaan tersebut dapat dipersamakan dengan dianjurakannya
melakukan investasi serta tabungan guna memepersiapkan hal yang akan terjadi di
masa depan.
2.3
Surat Taubah Ayat 34-35
2.2.1
Lafadz Ayat
۞
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ
أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ
يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ
وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
2.2.2
Arti
“wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan
rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan
(mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka
berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang
pedih. (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka
Jahannam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya
dikatakan) kepada mereka,”inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Q.S
At-Taubah; 34-35) [7]
2.2.3
Mufradat
الاحباروالرهبان : Kata
al-habar adalah jama’ dari al-habru dari habiru-yahbaru-habaran, yang berarti
orang alim, orang saleh, uskup atau paus. Sedangkan kata ruhban adalah masdar
dari rahiba-yarhabu-ruhbanan, yang berarti takut. Maka yang dimaksud dengan
al-ahbar dalam ayat ini adalah ulama-ulama orang Yahudi. Sedangkan yang
dimaksud dengan rahib-rahib adalah pemuka agama Nasrani.
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُم : “Pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka Jahannam.” Berikan kepada mereka bahwa azab mereka yang pedih akan
menimpa dirinya pada hari dimana harta-harta mereka dipanaskan, sehingga
membakah-membekah para penghuninya.
وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ : “Lalu dibakar dengan dahi mereka,
lambung dan punggung mereka.” Dahi-dahi mereka kemudian digosok dengan
harta-harta miliknya yang sudah dipanaskan. Harta-harta itu, pada waktu hidup
didunia selalu dibangakan.
بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ
ذَٰلِكَ : “lalu
dikatakan) pada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri.” Harta yang dipanaskan akibat tidak mau menginfakan hartanya: inilah
akibat dari apa(harta) yang kamu kumpulkan dan manfaatnya untuk dirimu sendiri
(tak pernah dikeluarkan zakat dan sadakahnya).
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا : “maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” Rasakan
akibat dari apa yang kamu perbuat, yaitu menghimpun harta untuk dirimu sendiri.
Kamu tidak mau mengeluarkan sebagaian hartamu untuk kepentingan allah.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ
وَالْمِسْكِينَ ا : “Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin.”
Berikanlah olehmu wahai mukallaf, kepada kasihmu segala haknya, yaitu
menghubungi kasih sayang, menjiarahinya dan bergaul baik dengan mereka itu. Jika ia berhajat kepada harta maka,
berilah sekedar menutup kebutuhannya.
وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ
تَبْذِيرًا : Demikian
pula beri olehmu pertolongan-prtolonganmu dan bantuan-bantuanmu kepada orang
miskin dan kepada musafir yang berjalan untuk sesuatu kepentingannya yang
dibenarkan agama, agar ia memperoleh maksudnya itu. Dan janganlah kamu memboros-boroskan
harta dan jangan kamu mengeluarkan harta-hartamu pada jalan maksiat atau kepada
orang yang tidak berhak menerimanya.[8]
2.2.4
Asbabul Nuzul (QS. At-Taubah 34)
Mu’awiyah
ra. menerangkan,
bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan para pendeta dari kalangan Ahli
Kitab. Mereka mengambil suap berupa makanan dari masyarakat awam. Sedangkan
pengujung ayat ini diturunkan berkenaan engan Ahli Kitab dan kaum Muslim yang
menimbun harta mereka. (HR. Bukhari).[9]
2.2.5
Munasabah
Pada ayat
sebelumnya Allah menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani menganggap
pemimpin-pemimpin dan pendeta-pendeta mereka sebagai dewa, padahal mereka
diperintahkan untuk tidak menyembah selain Allah. Orang Yahudi menganggap Uzair
sebagai anak Allah. Demikian pula dengan orang Nasrani menganggap Isa Al-Masih
sebagai anak Allah. Ayat ini menerangkan pula bahwa pemimpin mereka mempunyai sifat tamak dan mau
mengambil harta orang lain secara batil di samping mereka sangat kikir dan suka
menimbun harta.
2.2.6
Tafsir
Pada ayat 34 surah at-taubah
menjelaskan bahwa kebanyakan pemimpin dan pendeta orang Yahudi dan Nasrani
telah dipengaruhi oleh cinta harta dan pangkat. Oleh karena itu mereka tidak
segan-segan menguasai harta orang lain dengan jalan yang tidak benar dan dengan
terang-terangan menghalang-halangi manusia beriman kepada agama yang dibawa
oleh nabi Muhammad saw. Sebab kalau mereka membiarkan pengikut mereka
membenarkan dan menerima dakwah islam tentulah mereka membiarkan tidak dapat
bersikap sewenang-wenang terhadap mereka dan hilanglah pengaruh dan kedudukan
yang mereka nikmati. Pemimpin-pemimpin dan pendeta-pendeta Yahudi dan Nasrani
itu telah melakukan berrbagai cara untuk mengambil harta orang lain,
diantaranya :
1.
Membangun makam nabi-nabi dan
pendeta-pendeta dan mendirikan gereja-gereja yang dinamai dengan namanya.
Dengan demikian, mereka dapat hadiah nazar dan wakaf yang dihadiahkan kepada
makam dan gereja itu. Kadang-kadang mereka meletakkan gambar-gambar orang suci
mereka atau patung-patungnya, lalu gambar dan patung itu disembah. Agar
permintaan mereka terkabul, mereka juga memberikan hadiah uang dan sebagainya.
Dengan demikian, terkumpullah uang yang banyak dan uang itu dikuasai sepenuhnya
oleh pendeta. Ini adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan agama yang
dibawa oleh para rasul karena membawa kepada kemusryikan dan mengambil harta
orang dengan memakai nama nabi dan orang-orang suci.
2.
Pendeta Nasrani menerima uang dari
jemaahnya sebagai imbalan atas pengampunan dosa yang diperbuatnya. Seseorang
yang berdosa dapat diampuni dosanya bila ia datang ke gereja menemui pendeta
dan mengakui dihadapannya semua dosa dan maksiat yang dilakukannya. Mereka
percaya dengan keyakinan bahwa bila pendeta telah mengampuni dosanya, berarti
Tuhan telah mengampuninya karena pendeta adalah wakil Tuhan di bumi. Kepada
mereka yang telah memberikan uang tebusan dosa, diberikan kartu pengampunan,
seakan-akan kartu itu nanti yang akan diperlihatkan kepada Tuhan diakhirat di
ahri pembalasan yang menunjukkan bahwa mereka sudah bersih dari segala dosa.
3.
Imbalan memberikan fatwa baik
menghalalkan yang haram maupun mengharamkan yang halal sesuai dengan keinginan
raja, penguasa dan orang-orang kaya. Bila pembesar dan orang kaya itu ingin
melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kebenaran seperti membalas
dendam dan bertindak kejam terhadap golongan yang mereka anggap sebagai penghalang
bagi terlaksananya keinginan mereka atau mereka anggap sebagai musuh, mereka
minta kepada pendeta agar dikeluarkan fatwa yang membolehkan mereka bertindak
sewenang-wenang terhadap orang-orang itu, meskipun fatwa itu bertentangan
dengan ajaran agama mereka seakan-akan ajaran agama itu dianggap sepi dan
seakan-akan kitab Taurat itu hanya lembaran kertas yang boleh diubah-ubah semau
mereka.
4.
Mengambil harta orang lain yang
bukan sebangsa atau seagama dengan melaksanakan kecurangan, pengkhianatan, pencurian,
dan sebagainya dengan alasan bahwa Allah mengharamkan penipuan dan
pengkhianatan hanya terhadap orang-orang Yahudi saja. Adapun terhadap
orang-orang yang tidak sebangsa dan seagama dengan mereka dibolehkan.
5.
Mengambil rente (riba). Orang-orang
Yahudi sangat terkenal dalam hal ini, karena di antara pendeta-pendeta mereka
ada yang menghalalkannya meskipun dalam kitab mereka riba itu diharamkan. Ada
pula di antara pendeta-pendeta itu yang memfatwakan bahwa mengambil riba dari
orang-orang Yahudi adalah halal. Demikian pula pendeta-pendeta Nasrani ada yang
menghalalkan sebagian riba meskipun mengharamkan sebagian yang lain.
Demikian cara-cara mereka praktekkan
dalam mengambil dan menguasai harta orang lain untuk kepentingan diri mereka
sendiri dan untuk memuaskan nafsu dan keinginan mereka. Adapun cara-cara mereka
menghalangi manusia dari jalan Allah, ialah dengan merusak akidah dan merusak
ajaran yang murni. Orang-orang Yahudi pernah menyembah patung anak sapi, pernah
mengatakan Uzair adalah anak Allah, dan sering sekali mereka memutarbalikkan
ayat-ayat Allah dan mengubahnya, sesuai dengan keyakinan dan hawa nafsu mereka.
Mereka secara terang-terangan mengingkari nabi Musa as sebagai nabi, padahal
dialah pembawa akidah yang murni yang kemudian dirusak oleh pendeta-pendeta
Yahudi. Demikian pula orang-orang Nasrani telah menyelewengkan akidah yang
dibawa oleh nabi Isa as, sehingga mereka menganggapnya sebagai Tuhan. Oleh
karena itu mereka.[10]
2.2.7
Kesimpulan
Menabung harta dalam surat at-Taubah sangat dianjurkan,
kemudian pada surat ini mengandung makna bahwa kita harus lebih hati-hati dalam
meyimpan harta yang kita miliki.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (ingatlah) pada hari ketika emas
dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu disetrika dahi,
lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka,”inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu.”
Tersurat dengan jelas dalam surat tersebut bahwa orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak meninfaqkannya akan masuk neraka
Jahannam. Hal tersebut merupakan janji yang diberikan Allah SWT kepada para
penimbun yang hanya menginginkan keuntungan untuk dirinya sendiri tanpa
memikirkan orang lain yang ada di sekitarnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Surat Yusuf ayat 46-46 dijelaskan bahwa akn tiba waktu
dimana kekeringan akan melanda suatu daerah sehingga masyarakat yang hidup pada
masa itu harus menyimpan sebagian dari hasil panennya untuk digunakan kemudian.
Hasil panen tersebut dianjurkan untuk dikonsumsi sesuai
kebutuhan. Yang perlu di garis bawahi adalah ketika melakukan penyimpanan tidak
boleh dengan niat untuk menimbun dan justru menyebabkan mudharat.
Keadaan tersebut dapat dipersamakan dengan dianjurakannya
melakukan investasi serta tabungan guna memepersiapkan hal yang akan terjadi di
masa depan.
Menabung harta dalam surat at-Taubah sangat dianjurkan,
kemudian pada surat ini mengandung makna bahwa kita harus lebih hati-hati dalam
meyimpan harta yang kita miliki.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (ingatlah) pada hari ketika emas
dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu disetrika dahi,
lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka,”inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu.”
Tersurat dengan jelas dalam surat tersebut bahwa orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak meninfaqkannya akan masuk neraka Jahannam. Hal tersebut
merupakan janji yang diberikan Allah SWT kepada para penimbun yang hanya
menginginkan keuntungan untuk dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain yang
ada di sekitarny
DAFTAR
PUSTAKA
Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Al-Imam. 2011. Tafsir Ibnu
Katsir Jilid 12. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Al-Imam. 2011. Tafsir Inbu
Katsir Juz 10. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Agil.
Teori dan Fungsi Tabungan dalam Islam. (www.agilbox.wordpress.com,
diakses 13 Desember 2016)
Hatta, Ahmad. 2016. AR-RAHMAN: Tafsir Qur’an Per Kata. Jakarta:
Maghfirah Pustaka.
Jalaluddin Al-Mahalli Dan Imam Jalalludin As-Suyuthi, Imam. 2011. Terjemahan
Tafsir Jalalain Berikut Asbaabun Nuzuul Jilid 2. Bandung:
Sinar Baru Algensindo.
Mustaafa Al-Maragi, Ahmad. 1988. Tafsir Al-Maragi Juz 12. Semarang:
Karya Toha Putra.
Mustaafa Al-Maragi, Ahmad. 1988. Tafsir Al-Maragi Juz 10. Semarang:
Karya Toha Putra.
repository.uin-suska.ac.id/6216/1/fm.pdf
tafsir.ayatalquran.net/
Yuliana, Indah. 2010. Investasi Produk
Keuangan Syariah. Malang: UIN Maliki Press.
[1] Agil. Teori dan
Fungsi Tabungan dalam Islam. (www.agilbox.wordpress.com, diakses 13
Desember 2016)
[2] Indah Yuliana. Investasi
Produk Keuangan Syariah. (Malang: UIN Maliki Press, 2010). hlm. 9-10.
[4] Al-Imam Abul Fida
Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 12, (Bandung: Sinar Baru
Algensindo, 2011), 265.
[5] Imam Jalaludding Al-Mahalli
Dan Imam Jalalludin As-Suyuthi, Terjemahan Tafsir Jalalain Berikut Asbaabun
Nuzuul Jilid 2, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011), 963-965.
[6] Ahmad
Mustaafa Al-Maragi, Tafsir Al-Maragi Juz 12, ( Semarang: Karya Toha
Putra, 1988), 304-306.
[8] Al-Imam Abul Fida
Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Inbu Katsir Juz 10, (Bandung: Sinar Baru
Algensindo, 2011), 209-211.
[9] Ahmad Hatta,
AR-RAHMAN: Tafsir Qur’an Per Kata, (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2016)
hlm. 191
TERIMAKASIH BANYAK KAKA SEMOGA ILMU YANG KALIAN BERIKAN BERMANFAAT BAGI SAYA ATAS MAKALAH YANG KAKA PUBLIKSIKAN INI SEMOGA TAMBAH REZEKY SEHAT SELALU DAN DI BERIKAN KEMUDAHAN UNTUK KEDEPANYA .
BalasHapus