TUGAS
Korupsi Menurut Pandangan Islam
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu:
Disusun oleh
Rifky Hartoko (150721100043)
Elina Fatmawati (150721100053)
Noer Faizah (150721100044)
Zakiyatur Rahmah (150721100126)
PROGRAM STUDI EKONOMI
SYARIAH (A)
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO
MADURA
Tahun
Pelajaran 2017/2018
BAB I
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi
adalah peristiwa penyelewengan atau perusakan. Korupsi bisa berlangsung kapan
saja, di mana saja. Meski demikian, arti paling efektif untuk mengerti seberapa
besar kerusakan yang ditimbulkan korupsi adalah dengan mendekati hal-ihwal
negara.[1] Definisi etimologis dari kata
korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus, berarti
kebusukan, kebejatan, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari
kesucian, kata-kata yang menghina atau memfitnah sebagaimana dapat dibaca dalam The Lexion Webster Dictionary (Andi
Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya)[2].
Korupsi juga sering disebut dengan gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian hadiah yang bisa berpengaruh pada pekerjaan
pekerja publik.[3]
Ada berbagai
pengertian korupsi menurut istilah, antara lain sebagai berikut (Rasyidi:
2015):
1.
Korupsi
adalah suatu hal yang buruk dengan bermacam-macam ragam artinya bervariasi
menurut waktu tempat dan bangsa (Encydopedia Americana).
2.
Korupsi
adalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung dan
tidak langsung merugikan keuangan/perekonomian negara.
3.
Korupsi
adalah penwaran/pemberian dan penerimaan hadiah-hadiah berupa suap.
Dalam
konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan
yang bertentangan dengan prinsip
keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung
jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai
distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk
perbuatan fasad, kerusakan di muka bumi, yang juga amat dikutuk Allah
SWT.[4]
Di
dalam leksikal konsep keislaman, korupsi punya banyak peristilahan. Di antara
istilah yang paling populer untuk menyebut korupsi adalah al-rishwah, al-suh}t,
dan al-ghûl. Meski demikian, ketiga istilah ini adalah istilah teknis
untuk menerangkan macam-macam penyelewengan yang biasa dilakukan manusia.[5]
2.2 Dampak Korupsi
Untuk mempermudah dalam memahami dampak negatif korupsi
maka akan terdapat dua golongan yang terimbas akan adanya praktek korupsi ini.
Pertama, yakni dampak korupsi terhadap masyarakat dan individu. Kedua, dampak korupsi terhadap
generasi muda. Ketiga, dampak korupsi terhadap politik. Keempat, dampak korupsi
terhadap ekonomi. Terakhir, dampak korupsi terhadap birokrasi.
1.
Dampak Terhadap Masyarakat dan Individu
Korupsi berdampak negatif terhadap masyarakat maupun
individu yang berdomisili pada daerah praktek terjadinya korupsi tersebut.
Korupsi menyebabkan nilai rentang sosial yang tinggi dalam hal pendapatan,
prestise, kekuasaan dan lain-lain.[6]
Korupsi menyebabkan standar moral dan intelektual jatuh.
2.
Dampak Terhadap Generasi Muda
Anak yang tumbuh pada lingkungan dimana tingkat korupsi
tinggi maka akan menjadi pribadi yang anti sosial. Kemudian mereka akan
menganggap bahwa korupsi merupakan sebuah tradisi dan budaya yang menurut
mereka hal tersebut adalah benar.[7]
3.
Dampak Korupsi Terhadap Politik
Apabila praktek korupsi sudah dilaksanakan ketika masa
pemilihan maka akan didapatkan politis yang tidak jujur dan ketika ia menjabat
maka bukan mengayomi masyarakat tapi justru akan mengambil harta rakyat.
4.
Dampak Terhadap Ekonomi
Ketika sebuah proyek ekonomi dilaksanakan di lingkungan
yang marak korupsi maka kenayakan investor akan berpikir dua kali dalam
melaksanakan investasinya. Mereka akan berpikir dua kali karena harus membayar
biaya yang lebih tinggi guna berinvestasi (menyuap untuk izin).[8]
Selain itu, dikarenakan tingkat korupsi yang tinggi akan
mengakibatkan pengeluaran poemerintah tinggi atas variabel yang tidak jelas
sehingga akan menghambat program pemerintah dalam rangka mensejahterakan
warganya.[9]
5.
Dampak Terhadap Birokrasi
Korupsi menyebabkan ketidak efisien birokrasi. Hal
tersebut juga meningkatkan biaya administrasi. Kualitas layanan akan memburuk
dan mengecewakan publik.[10]
2.3 Pendangan Islam Tentang Korupsi
Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak hanya mengatur
dalam hal ibadah kepada Tuhan semata, melainkan semua aspek yang ada di dunia,
baik yang berhubungan dengan Allah Swt, maupun hubungan manusia dengan manusia
dan bahkan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Selain
ituasumsi dari studi islam adalah bahwa agama iIslam yang diyakini mempunyai
misi sebagai rahmatan lil ‘alamiin tentunya mempunyai nilai-nilai dan
prinsip dasar yang bersifat universal, yang mempunyai daya dan kemampuan untuk
membimbing, mengarahkan, mengontrol dan mengendalikan faktor-faktor potensial
dari pertumbuhan dan perkembangan sistem
budaya dan peradaban modern.
Di
dalam era global, umat manusia semakin membutuhkan nilai dan norma yang
bersifat universal, yang diterima oleh seluruh umat manusia.[11]Islam
melarang adanya tindakan korupsi karena akan menyebabkan beberapa kemafsadatan
yang akan terjadi akaibat adanya korupsi. Oleh karena itu, Islam
memberiakan beberapa solusi untuk melawan adanya korupsi, sesuai dengan
al-Qur’an dan al-Sunnah diantaranya adalah:
1.
Amanah
Secara etimologis, amanah secara
bahasa berarti “titipan” (Munawwir, 1997). Sedangkan amanah menurut pengertian
al-Qur’an yaitu:
وَإِنْكُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا
فَرِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ فَإِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي
اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهُ
“Sesungguhnya
allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”.
(QS. An-Nisa’: 58)
Amanah dalam
arti sempit adalah memelihara titipan
dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam bentuk semula. Sedangkan
dalam pengertian yang luas amanah menyangkut banyak hal. Salah satu bentu amanah adalah tidak menyalahgunakan
jabatan. Segala bentuk penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga
termasuk akhlak tercela yang melanggar amanah.
2.
Shidiq
Kata shidiq secara etimologis
artiya “benar” atau “jujur” (Munawwir, 1997). Seorang muslim dituntut untuk
selalu dalam keadaan benar lahir batin. Meliputi benar hati, perkataan serta
benar perbuatan. Benar
dalam ketiga hal tersebut akan menutun padaperilaku yang sesuai dengan
“kebenaran” agma Islam. Oleh karena itu, Rasullah saw. memerintahkan kepada
setiap muslim untuk selalu menjaga diri dan melarang umattnya berbohong, karena
setiap kebohongan akan membawa pada kejahatan.
Ciri-ciri orang
shadiq adalah selau berkata benar,
selalu bermuamalah dengan benar, menepati janji serta menampilkan diri seperti
keadaan sebenarnya, karena itu orang yang shidiq tidak akan melakukan korupsi. Salah
satu bentuk kebongan yang sangat dicela adalah khianat. Sementara itu, korupsi
merupakan salah satu bentuk pengkhianatan yang tercela dan dilarang oleh Allah
swt. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah dalam Surah al-Anfal ayat 8. Mengingat sangat
tercelanya “khianat”, maka pengkhianatan dalam bentu apapun, oleh siapapun,
dimanapun dan kapanpun tidak boleh dibalas dengan pengkhianatan pula.
3.
Adil
Adil secara etimologis berati
“kesepadanan, kelurusan dan ukuran” (Munawwir, 1997). Secara epistimologis
berarti “sikap tengah yang berkesinambungan dan jujur” (Madjid, 2000) yang
muncul dari sifat insaf yang mendalam.[12]
Implikasi dari sifat adil ini akan tampak pada prilaku
sehari-hari, antara lain; tidak mau memengambil sesuatu yang melebihi haknya,
tidak mau merugikan orang lain dan selalu berusaha memberikan keuntungan
terhadap orang lain tanpa harus kehilangan hak-haknya. Sikap
inilah yang pada akhirnya dapat
menghindarkan diri dari prilaku korupsi.
4.
Taqwa
Taqwa dalam pengertian etimologis
berarti “takut,berhati-hati dan waspada”. Sedangkan dalam pengertian
terminologis, taqwa berarti “penjagaandiri dari sesuatu yang tidak baik”
(Raharja,1996). Al-Qur’an menyebut kata taqwa ini sebanyak 242 kali, baik
dalam bentuk kata benda maupun kata kerja. Orang yang memilki sifat dan
melaksanakan tindakannya disebut al-muttaqi (Orang yang Bertaqwa). Al-muttaqi
secara umum dapat dimaknai dalam tiga kategori. Pertama, orang yang
menjaga diri dari kejahatan. Kedua orang yang berhati-hati. Ketiga,
orang yang menghormati dan menepati kewajiban.[13]
Implikasi
sosial-kemanusiaannya antara lain :
1.
Berkemapuan
untuk bersikap adil terhadap sesama manusia (QS. Al-Maidah:8)
2.
Menyelamatkan
seseorang dari kekerdilan jiwa (QS. Al-Mukmin: 45)
3.
Kesediaan
untuk memberikan milikny kepada orang lain, menepati janji-janjinya kepada
siapapun dan bersikap sabar dalam menghadapi situasi dan kondisi apapun (QS.
Al-Baqarah:177)
DAFTAR PUSTAKA
Umam, M. Helmi. 2013. Pandangan Islam Terhadap Korupsi. Jurnal
Tasawuf dan Pemikiran Islam. Vol. 3 Nomor 2. Surabaya: Fakultas Ushuluddin,
IAIN Sunan Ampel.
Fazzan. 2015. Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.
Jurnal Ilmiah Islam Futura. Vol. 14 Nomor 2. Kuala Lumpur: University of Malaya.
Abidin, Zainal. Korupsi dan Solusi Analisis Perspektif Islam, https://www.Academia.edu/6329095/Korupsi_dan_Solusi_Analisis_Perspektif_Islam
diakses pada Senin, 11 September 2017, 18.32)
Widiastuti, Tika. 2008. Dampak Korupsi Terhadap Tingkat Kesejateraan
Masyarakat Di Bebebrapa Negara Muslim. Tesis. Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Anwar, Rosihon. 2008. Pengantar Studi Islam. CV.Pustaka Setia.
Bandung.
Madjid, Nurcholish. 2000. Islam Doktrin dan
Peradaban, paradina.
Raharja, Dawam. 2000. Ensiklopedi al-Quran. Jakarta: Paradina.
[1] M. Helmi umam, Pandangan Islam Terhadap
Korupsi, Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 3 Nomor 2, (Surabaya: Fakultas
Ushuluddin, IAIN Sunan Ampel, 2013), 484.
[2] Fazzan, Korupsi di Indonesia dalam Perspektif
Hukum Pidana Islam, Jurnal Ilmiah Islam Futura. Vol. 14 Nomor 2, (Kuala
Lumpur: University of Malaya, 2015), 149.
[3] Diana Ria Winanti Napitupulu, KPK In Action lihat juga di M. Helmi umam, Pandangan
Islam Terhadap Korupsi, Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 3 Nomor 2,
(Surabaya: Fakultas Ushuluddin, IAIN Sunan Ampel, 2013) , 469.
[6] Zainal Abidin, Korupsi dan Solusi Analisis
Perspektif Islam, https://www.Academia.edu/6329095/Korupsi_dan_Solusi_Analisis_Perspektif_Islam
diakses pada Senin, 11 September 2017, 18.32)
[9] Tika Widiastuti, Dampak
Korupsi Terhadap Tingkat Kesejateraan Masyarakat Di Bebebrapa Negara Muslim,
Tesis, (Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2008), 12.
[11] Dr. H.Rosihon Anwar, M. Ag. Pengantar
Studi Islam. CV.Pustaka Setia. Bandung. 2009. Hlm., 36
[12] Nurcholish Madjid, Islam
Doktrin dan Peradaban, paradina, 2000
[13] M. Dawam
Raharja, ensiklopedi al-Quran,Jakarta, Paradina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar