Kamis, 13 September 2018

TUGAS Korupsi Menurut Pandangan Islam



TUGAS

Korupsi Menurut Pandangan Islam
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Masail Fiqhiyah


Dosen Pengampu:



Disusun oleh
Rifky Hartoko           (150721100043)
Elina Fatmawati        (150721100053)
Noer Faizah               (150721100044)
Zakiyatur Rahmah     (150721100126)


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH (A)
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Tahun Pelajaran 2017/2018


BAB I
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Korupsi
Korupsi adalah peristiwa penyelewengan atau perusakan. Korupsi bisa berlangsung kapan saja, di mana saja. Meski demikian, arti paling efektif untuk mengerti seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan korupsi adalah dengan mendekati hal-ihwal negara.[1] Definisi etimologis dari kata korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus, berarti kebusukan, kebejatan, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang menghina atau memfitnah sebagaimana dapat dibaca dalam The Lexion Webster Dictionary (Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya)[2].
Korupsi juga sering disebut dengan gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian hadiah yang bisa berpengaruh pada pekerjaan pekerja publik.[3]
Ada berbagai pengertian korupsi menurut istilah, antara lain sebagai berikut (Rasyidi: 2015):
1.        Korupsi adalah suatu hal yang buruk dengan bermacam-macam ragam artinya bervariasi menurut waktu tempat dan bangsa (Encydopedia Americana).
2.        Korupsi adalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung dan tidak langsung merugikan keuangan/perekonomian negara.
3.        Korupsi adalah penwaran/pemberian dan penerimaan hadiah-hadiah berupa suap.
Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan
yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad, kerusakan di muka bumi, yang juga amat dikutuk Allah SWT.[4]
Di dalam leksikal konsep keislaman, korupsi punya banyak peristilahan. Di antara istilah yang paling populer untuk menyebut korupsi adalah al-rishwah, al-suh}t, dan al-ghûl. Meski demikian, ketiga istilah ini adalah istilah teknis untuk menerangkan macam-macam penyelewengan yang biasa dilakukan manusia.[5]
2.2    Dampak Korupsi
Untuk mempermudah dalam memahami dampak negatif korupsi maka akan terdapat dua golongan yang terimbas akan adanya praktek korupsi ini. Pertama, yakni dampak korupsi terhadap masyarakat dan  individu. Kedua, dampak korupsi terhadap generasi muda. Ketiga, dampak korupsi terhadap politik. Keempat, dampak korupsi terhadap ekonomi. Terakhir, dampak korupsi terhadap birokrasi. 
1.        Dampak Terhadap Masyarakat dan Individu
Korupsi berdampak negatif terhadap masyarakat maupun individu yang berdomisili pada daerah praktek terjadinya korupsi tersebut. Korupsi menyebabkan nilai rentang sosial yang tinggi dalam hal pendapatan, prestise, kekuasaan dan lain-lain.[6] Korupsi menyebabkan standar moral dan intelektual jatuh.
2.        Dampak Terhadap Generasi Muda
Anak yang tumbuh pada lingkungan dimana tingkat korupsi tinggi maka akan menjadi pribadi yang anti sosial. Kemudian mereka akan menganggap bahwa korupsi merupakan sebuah tradisi dan budaya yang menurut mereka hal tersebut adalah benar.[7]
3.        Dampak Korupsi Terhadap Politik
Apabila praktek korupsi sudah dilaksanakan ketika masa pemilihan maka akan didapatkan politis yang tidak jujur dan ketika ia menjabat maka bukan mengayomi masyarakat tapi justru akan mengambil harta rakyat.
4.        Dampak Terhadap Ekonomi
Ketika sebuah proyek ekonomi dilaksanakan di lingkungan yang marak korupsi maka kenayakan investor akan berpikir dua kali dalam melaksanakan investasinya. Mereka akan berpikir dua kali karena harus membayar biaya yang lebih tinggi guna berinvestasi (menyuap untuk izin).[8]
Selain itu, dikarenakan tingkat korupsi yang tinggi akan mengakibatkan pengeluaran poemerintah tinggi atas variabel yang tidak jelas sehingga akan menghambat program pemerintah dalam rangka mensejahterakan warganya.[9]
5.        Dampak Terhadap Birokrasi
Korupsi menyebabkan ketidak efisien birokrasi. Hal tersebut juga meningkatkan biaya administrasi. Kualitas layanan akan memburuk dan mengecewakan publik.[10]
2.3    Pendangan Islam Tentang Korupsi
Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak hanya mengatur dalam hal ibadah kepada Tuhan semata, melainkan semua aspek yang ada di dunia, baik yang berhubungan dengan Allah Swt, maupun hubungan manusia dengan manusia dan bahkan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Selain ituasumsi dari studi islam adalah bahwa agama iIslam yang diyakini mempunyai misi sebagai rahmatan lil ‘alamiin tentunya mempunyai nilai-nilai dan prinsip dasar yang bersifat universal, yang mempunyai daya dan kemampuan untuk membimbing, mengarahkan, mengontrol dan mengendalikan faktor-faktor potensial dari pertumbuhan dan perkembangan sistem budaya dan peradaban modern.
Di dalam era global, umat manusia semakin membutuhkan nilai dan norma yang bersifat universal, yang diterima oleh seluruh umat manusia.[11]Islam melarang adanya tindakan korupsi karena akan menyebabkan beberapa kemafsadatan yang akan terjadi akaibat adanya korupsi. Oleh karena itu, Islam memberiakan beberapa solusi untuk melawan adanya korupsi, sesuai dengan al-Qur’an dan al-Sunnah diantaranya adalah:
1.        Amanah
Secara etimologis, amanah secara bahasa berarti “titipan” (Munawwir, 1997). Sedangkan amanah menurut pengertian al-Qur’an yaitu:
وَإِنْكُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ فَإِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهُ
Sesungguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. (QS. An-Nisa’: 58)

Amanah dalam arti sempit adalah memelihara titipan  dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam bentuk semula. Sedangkan dalam pengertian yang luas amanah menyangkut banyak hal. Salah satu bentu amanah adalah tidak menyalahgunakan jabatan. Segala bentuk penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga termasuk akhlak tercela yang melanggar amanah.
2.        Shidiq
Kata shidiq secara etimologis artiya “benar” atau “jujur” (Munawwir, 1997). Seorang muslim dituntut untuk selalu dalam keadaan benar lahir batin. Meliputi benar hati, perkataan serta benar perbuatan. Benar dalam ketiga hal tersebut akan menutun padaperilaku yang sesuai dengan “kebenaran” agma Islam. Oleh karena itu, Rasullah saw. memerintahkan kepada setiap muslim untuk selalu menjaga diri dan melarang umattnya berbohong, karena setiap kebohongan akan membawa pada kejahatan.
Ciri-ciri orang shadiq adalah  selau berkata benar, selalu bermuamalah dengan benar, menepati janji serta menampilkan diri seperti keadaan sebenarnya, karena itu orang yang shidiq tidak akan melakukan korupsi. Salah satu bentuk kebongan yang sangat dicela adalah khianat. Sementara itu, korupsi merupakan salah satu bentuk pengkhianatan yang tercela dan dilarang oleh Allah swt. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah dalam Surah al-Anfal ayat 8. Mengingat sangat tercelanya “khianat”, maka pengkhianatan dalam bentu apapun, oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun tidak boleh dibalas dengan pengkhianatan pula.
3.        Adil
Adil secara etimologis berati “kesepadanan, kelurusan dan ukuran” (Munawwir, 1997). Secara epistimologis berarti “sikap tengah yang berkesinambungan dan jujur” (Madjid, 2000) yang muncul dari sifat insaf yang mendalam.[12] Implikasi dari sifat adil ini akan tampak pada prilaku sehari-hari, antara lain; tidak mau memengambil sesuatu yang melebihi haknya, tidak mau merugikan orang lain dan selalu berusaha memberikan keuntungan terhadap orang lain tanpa harus kehilangan hak-haknya. Sikap inilah yang pada  akhirnya dapat menghindarkan  diri dari prilaku korupsi.                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
4.        Taqwa
Taqwa dalam pengertian etimologis berarti “takut,berhati-hati dan waspada”. Sedangkan dalam pengertian terminologis, taqwa berarti “penjagaandiri dari sesuatu yang tidak baik” (Raharja,1996). Al-Qur’an menyebut kata taqwa ini sebanyak 242 kali, baik dalam bentuk kata benda maupun kata kerja. Orang yang memilki sifat dan melaksanakan tindakannya disebut al-muttaqi (Orang yang Bertaqwa). Al-muttaqi secara umum dapat dimaknai dalam tiga kategori. Pertama, orang yang menjaga diri dari kejahatan. Kedua orang yang berhati-hati. Ketiga, orang yang menghormati dan menepati kewajiban.[13]
Implikasi sosial-kemanusiaannya antara lain :
1.        Berkemapuan untuk bersikap adil terhadap sesama manusia (QS. Al-Maidah:8)
2.        Menyelamatkan seseorang dari kekerdilan jiwa (QS. Al-Mukmin: 45)
3.        Kesediaan untuk memberikan milikny kepada orang lain, menepati janji-janjinya kepada siapapun dan bersikap sabar dalam menghadapi situasi dan kondisi apapun (QS. Al-Baqarah:177)




DAFTAR PUSTAKA
Umam, M. Helmi. 2013. Pandangan Islam Terhadap Korupsi. Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam. Vol. 3 Nomor 2. Surabaya: Fakultas Ushuluddin, IAIN Sunan Ampel.
Fazzan. 2015. Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura. Vol. 14 Nomor 2. Kuala Lumpur: University of Malaya.
Abidin, Zainal. Korupsi dan Solusi Analisis Perspektif Islam, https://www.Academia.edu/6329095/Korupsi_dan_Solusi_Analisis_Perspektif_Islam diakses pada Senin, 11 September 2017, 18.32)
Widiastuti, Tika. 2008. Dampak Korupsi Terhadap Tingkat Kesejateraan Masyarakat Di Bebebrapa Negara Muslim. Tesis. Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Anwar, Rosihon. 2008. Pengantar Studi Islam. CV.Pustaka Setia. Bandung.
Madjid, Nurcholish. 2000. Islam Doktrin dan Peradaban, paradina.
Raharja, Dawam. 2000. Ensiklopedi al-Quran. Jakarta: Paradina.



[1] M. Helmi umam, Pandangan Islam Terhadap Korupsi, Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 3 Nomor 2, (Surabaya: Fakultas Ushuluddin, IAIN Sunan Ampel, 2013),  484.
[2] Fazzan, Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, Jurnal Ilmiah Islam Futura. Vol. 14 Nomor 2, (Kuala Lumpur: University of Malaya, 2015), 149.
[3] Diana Ria Winanti Napitupulu, KPK In Action lihat juga di M. Helmi umam, Pandangan Islam Terhadap Korupsi, Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 3 Nomor 2, (Surabaya: Fakultas Ushuluddin, IAIN Sunan Ampel, 2013) , 469.
[4] Fazzan, Korupsi Indonesia Dalam Prespektif Hukum Pidana Islam,... 150.
[5] M. Helmi umam, Pandangan Islam Terhadap Korupsi, Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam,... 485.
[6] Zainal Abidin, Korupsi dan Solusi Analisis Perspektif Islam, https://www.Academia.edu/6329095/Korupsi_dan_Solusi_Analisis_Perspektif_Islam diakses pada Senin, 11 September 2017, 18.32)
[7] Ibid,
[8] Ibid,
[9] Tika Widiastuti, Dampak Korupsi Terhadap Tingkat Kesejateraan Masyarakat Di Bebebrapa Negara Muslim, Tesis, (Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2008), 12.
[10] Zainal Abidin, Korupsi dan Solusi Analisis Perspektif Islam, ...
[11] Dr. H.Rosihon Anwar, M. Ag. Pengantar Studi Islam. CV.Pustaka Setia. Bandung. 2009. Hlm., 36
[12] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, paradina, 2000
[13] M. Dawam Raharja, ensiklopedi al-Quran,Jakarta, Paradina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar