MAKALAH
ASURANSI
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Lembaga Keuangan
Bank dan Non Bank
Dosen Pengampu:
Dahruji SE. MEI.
Disusun oleh
Istiqomah (150721100018)
Jamilah (150721100125)
Zakiyatur Rahmah (150721100126)
Mursyidi Abror (150721100179)
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH (A)
FAKULTAS
KEISLAMAN
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
Tahun Pelajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan
karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Asuransi
ini dengan tepat waktu.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas yang wajib ditempuh untuk melengkapi salah satu materi dalam pelajaran
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank. Makalah ini
disusun bertujuan untuk menambah wawasan dan ilmu tambahan bagi para pembaca
khususnya dalam bidang ekonomi.
Dengan selesainya makalah ini tidak
terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada
kami. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dahruji S,E.M,EI selaku Dosen mata kuliah Lembaga
Keuangan Bank dan Non Bank dan terima kasih kepada teman – teman yang membantu
penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat
kurangnya pengetahuan dan pengalaman kami. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Bangkalan,
04 September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 1
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asuransi......................................................................................... 3
2.2 Perkembangan Asuransi.................................................................................. 5
2.3 Jenis Asuransi.................................................................................................. 5
2.4 Prinsip Asuransi............................................................................................... 8
2.5 Jenis-Jenis
Resiko Asuransi........................................................................... 10
2.6 Manfaat
Dari Adanya Asuransi..................................................................... 12
2.7 Polis
Asuransi................................................................................................ 12
2.8 Premi
Asuransi............................................................................................... 12
2.9 Perbedaan
Asuransi Konvensional Dengan Asuransi Syariah....................... 13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perusahaan asuransi
merupakan lembaga keuangan non bank yang mempunyai peranan yang tidak jauh
berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan
kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan
datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan
karaketeristik dengan perusahaan non asuransi.
Dalam dunia bisnis, banyak sekali
resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan
mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan
keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi
permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga
yang menghadapi resiko.
Untuk mengurangi
resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang seperti resiko kehilangan,
resiko kebakaran, resiko kecelakaan, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau
resiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut.
Adalah perusahaan asuransi yang mau menanggung
resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal
ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha
pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Industri asuransi di Indonesia akhir-akhir ini
mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah pemerintah mengeluarkan deregulasi
pada tahun 1980-an. Dipertegas lagi dengan keluarnya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Diharapkan dengan
semakin berkembangnya industri asuransi di Indonesia, maka akan semakin
berkembang pula pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun ketahun akan semakin
meningkat, Pada era globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat akan asuransi
semakin meningkat oleh karena itu pertumbuhan atau perkembangan industri
asurasi di indonesia semakin dan akan terus meningkat.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari asuransi ?
2.
Bagaimana
Perkembangan asuransi ?
3.
Apa
saja jenis asuransi ?
4.
Apa
saja jenis resiko dari asuransi ?
5.
Apa saja prinsip asuransi ?
6.
Apa saja manfaat dari adanya asuransi?
7.
Apa yang disebut polis asuransi?
8.
Apa yang disebut dengan premi asuransi?
9.
Apa perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah?
10. Siapa yang melakukan fungsi Pembinaan dan Pengawasan
Industri Peransurasian?
1.3 Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian dari asuransi.
2.
Untuk mengetahui
perkembangan asuransi.
3.
Untuk mengetahui apa saja jenis
asuransi.
4.
Untuk mengetahui fungsi asuransi untuk mengatasi
sebuah resiko
5.
Untuk mengetahui prinsip asuransi.
6.
Untuk mengetahui manfaat dari adanya asuransi.
7.
Untuk mengetahui yang disebut polis asuransi.
8.
Untuk mengetahui yang disebut dengan premi asuransi.
9.
Untuk mengetahui perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah.
10. Untuk mengetahui badan yang melakukan fungsi Pembinaan
dan Pengawasan Industri Peransurasian
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Asuransi
Tidak
seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan
datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis.
Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan
yang telah dilakukan. Penyebab melesatnya hasil ramalan karena dimasa yang akan
datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali
tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya
sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka reka semata.
Risiko
di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian,
sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang
dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau
kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan
dihadapi harus di tanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa
yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya
pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau
menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan
asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi
nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan
asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap
risiko yang akan dihadapi oleh para nasabahnya.
Dalam
bahasa belanda kata asuransi disebut “Assurantie” yang terdiri dari kata
“ assuradeur” yang berarti
penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam
bahasa prancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang
pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang
berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa inggris kata asuransi disebut “
insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin
terjadi dan “Assurance”yang bearti menanggung sesuatu yang pasti
terjadi.[1]
Di
indonesia pengertian asuransi menurut undang-undang nomor 1 tahun 1992 tentang
usaha asuransi adalah sebagai berikut:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Dalam
perjanjian asuransi di mana tertanggung dan penanggung mengikat suatu
perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi
membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus
dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkandengan nilai
resiko yang akan dihadapi. Semakin besar premi yang harus dibayar dan
sebaliknya.
Perjanjian
asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syarat-syarat,
hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan
jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak
asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah di buat dan
ditandatangani bersama sebelumnya.
Sistem dan perusahaan asuransi sudah ada dan dikenal
sejak zaman penjajahan. Sejauh ini sampai sekarang belum ada undang-undang yang
khusus mengatur kegiatan perusahaan asuransi, kecuali beberapa
peraturan-peraturan.[3]
2.2 Perkembangan Asuransi
Asal mula kegiatan asuransi yang
dijalankan di indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh
pemerintah hindia belanda. Sedangkan peraturan pemerintah indonesia yang mengatur
tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya surat
keputusan menteri keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat keputusan menteri
keuangan nomor 1136/ KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan
biaya oleh perusahaan asuransi di indonesia. Selanjutnya keluar keputusan
mentri keuanngan nomor 1249/KMK/.013/1988 tanggal 20 desember 1988 tentang
ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor
1250/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 tentang asuransi jiwa.[4]
Peraturan menteri keuangan ini
kemudian tidak berlaku lagi dengan
keluarnya undang-undang nomor2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian di
indonesia dan peraturan pemerintahan nomor 73 tahun 1992 tentang
penyelenggaraan usaha perasuransian. Disamping keduaperundang-undangan dan
peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di
indonesia juga didasarkan kepada keputusan menteri keuangan nomor:
-
223/KMK.017/1993
Tanggal 26 februari 1993 tentang izin perusahaan asuransi dan reasuransi.
-
224/KMK.017/1993
Tanggal 26 februari 1993 tentangkesehatan keuangan perusahaan asurasi dan
reasuransi.
-
225/KMK.017/1993
Tanggal 26 februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan perusahaan
reasuransi.
-
226/KMK.017/1993
Tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha
penunjang usaha asuransi.[5]
2.3 Jenis- Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang
berkembang di Indonesia pada saat ini jika dilihat dari berbagai segi adalah
sebagai berikut :
2.3.1
Dilihat
dari Jenis Usaha Perasuransian
2.3.1.1 Asuransi kerugian (nonlife insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam
undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa
asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu
risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak
diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi.
Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
a. Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko
kebakaran.[6]
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran,
peledakan, petir kecelakaan kapal
terbang dan lainnya.
b. Asuransi pengangkutan adalahasuransi pengangkutan
penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami
tertanggung akibat terjadinmya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.[7]
Asuransi pengangkutan meliputi :
a.
Marine
Hul Policy
b.
Marine
Cargo policy
c.
Freight
c. Asuransi aneka, yaitu asuransi yang
tidak termasuk dalam asuransi kebakaran
dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
2.3.1.2 Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang
dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
a.
Asuransi
berjangka (term insurance)
b.
Asuransi
tabungan (endowment insurance)
c.
Asuransi
seumur hidup (whole life insurance)
d.
Anuitas
(anuity contrak insurance)
2.3.1.3 Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi
dalam penanggulangan ulang terhasap risikoyang dihadapi oleh perusahaan
asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan
asuransi ini digolongkan ke dalam :
a.
Bentuk
treaty
b.
Bentuk
facultative
c.
Kombinasi
dari keduanya
Fungsi dari adanya reasuransi adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b.
Alat penyebaran risiko.
c.
Meningkatkan stabilitas usaha.
d.
Meningkatkan kepercayaan.[8]
2.3.2
Dilihat dari segi kepemilikannnya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari
perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian,
asuransi jiwa ataupun reasuransi.
2.3.2.1 Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimilki sebagian besar
atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
2.3.2.2 Asuransi milik swasta Nasional
Asuransi ini
kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swata Nasional sehingga siapa
yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat
umum pemegnag saham (RUPS).
2.3.2.3 Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di
Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya
pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
2.3.2.4 Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamna dimiliki oleh
campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
2.4 Prinsip
Dasar Asuransi
Pelaksanaan
perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak
dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung
prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari antara pihak prusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya.
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
2.4.1
Insurable
interest
Adalah hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Pengertian
lainnya adalah hak mempertanggung jawabkan risiko yang terkait dengan keuangan
yang diakui sah secra hukum antara tertanggung dan sesuatu yang
dipertanggungjawabkan (berupa harta, benda, atau kejadian yang menimbulkan
kewajiban keuangan secara hukum).[9]
Jadi, anda dikatakan
memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita
kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau
kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan
ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda
tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak
menerima ganti rugi.
2.4.2
Utmost
Good Faith
Adalah suatu tindakan
untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material
mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si
penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang
luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus
memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
Intinya Anda
berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala
fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip
inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala
persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
2.4.3
Proximate
Cause
Adalah suatu penyebab
aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat
tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang
baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami
musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan
efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga
pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang
digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah:
"Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai
peristiwa yang tidak terputus.
2.4.4
Indemnity
Adalah suatu mekanisme
dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Idemnity
adalah mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian
seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.[10]
2.4.5
Subrogation
Adalah pengalihan hak
tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip
subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada tertanggung".
2.4.6
Contribution
Adalah
hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa
perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan
maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
2.5 Jenis-jenis Risiko
Dalam
hal pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar
kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi
yang harus dibayar.
Sebelum membahas tentang jenis-jenis asuransi yang ada,
akan dibahas terlebih dahulu karakteristik risiko yang dapat diasuransikan,
yakni sebagai9 berikut:
a.
Dapat dinilai dengan uang.
b.
Serupa dan dalam jumlah yang memadai.
c.
Harus bersifat murni.
d.
Kerugian terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan.
e.
Tidak bertentangan dengan ketentuan umum.
f.
Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar.
g.
Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.[11]
Dalam
praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan
asuransi adalah sebagai berikut.
2.5.1
Risiko Murni
Rikiko murni adalah suatu risiko yang apabila benar-benar
terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan
kerugian dsan tidak juga memberikan keuntungan.[12]
Artinya bahwa ada ketidak pastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata
lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contohnya
rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan tertabrak
atau kapal dan matannya mungkin akan tenggelam. Jadi
dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.5.2
Risiko spekulatif
Artinya risiko
dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian
keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian
atau keuntungan.
2.5.3
Risiko
individu
Risiko
individu dibagi tiga macam :
a.
Risiko
pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat suatu
hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.
Risiko
harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang rusak yang menyebabkan
kerugian keuangan.
c.
Risiko
tanggung gugat, yaitu risiko yang sisebabkan apabila kita menanggung kerugian
seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian dijalan yang
menyebabkan orang lain tertabrak danharus mengganti kerugian tersebut.
2.6 Manfaat Asuransi
Terdapat beberapa manfaat yang akan kita dapatkan apabila
kita meliki asuransi sebagai perlindungan bagi kita, yakni:
a.
Rasa aman dan perlindungan. Polis asuransi berfungsi sebagai perlindungan
sehingga menciptakan rasa aman bagi sang tertanggung.
b.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih indah.
c.
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d.
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
e.
Alat penyebaran risiko.
f.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
2.7 Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat
penjanjian antara pihak- pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.[13]
Maksud dari pengertian tersebut adalah dimana polis merupakan sebuah bukti
autentik yang berisi perjanjian antara pihak penyedia asuransi dan pihak
tertanggung yang sah secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal berikut:
a.
Nama dan alamat tertanggung.
b.
Uraian risiko.
c.
Jumlah pertanggungan.
d.
Jangka waktu pertanggungan.
e.
Besar premi, bea materai, dan lain-lain.
f.
Bahaya-bahaya yang dijaminkan.
g.
Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor
polisi, nomor rangka, (chasis), dan nomor mesin kendaraan.
2.8 Premi Asuransi
Premi asuransi
adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa
pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik.[14]
Dari pengertian tersebut dapat dipaparkan bahwa premi asuransi merupakan suatu
kewajiban seorang yang memakai jasa asuransi untuk membayarkan sejumlah uang
kepada pihak penyelenggara asuransi secara periodik yang biasanya dibayarkan
dalam jangka waktu setiap bulan.
2.9 Perbedaan Asuransi Konvensional
dan Syariah
Kedua asuransi tersebut adalah sebuah lembaga yang
bergerak di bidang ekonomi yang keduanya bergerak dalam hal penanggungan resiko
yang ada. Perbedaan yang mendasar dalam kedua asuransi tersebut adalah pada
prinsip ta’awun (tanggung menanggung) yang menjadi tulang punggung bagi
asuransi syariah, dibandingkan dengan asuransi konvensional yang lebih
mendasarkan pengalihan risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.[15]
Berikut adalah penjelasan beberapa perbedaab yang ada di
dalam asuransi konvensional dan syariah:
a.
Misi, dalam hal ini keduanya memiliki misi yang berbeda dimana asuransi
konvensional mengemban misi keuntungan atau profit sedangkan asuransi syariah
mengemban misi akidah yang dimana menggunakan hukum fiqih muamalah.
b.
Konsep, konsep dari asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua
pihak penanggung dengan yang tertanggung, sedangkan syariah menganut konsep
saling bantu membantu dan bekerjasama.
Dan masih banyak lagi yang membedakan asuransi
konvensional dengan syariah yang dapat dilihat dari berbagai bidang.
2.10Pembinaan dan Pengawasan
Industri Peransurasian
Berdasarkan UU pasal 10 No. 2 tahun 1992 bahwa pembinaan
dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan
perusahaan perasuransian tersebut meliputi hal sebagai berikut:[16]
a.
Kesehatan keuangan, pembinaan dan pengawasan ini hanya berlaku pada
asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi yang pengawasannya meliputi batas
tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis.[17]
b.
Penyelenggaraan usaha yang meliputi syarat-syarat polis asuransi, tingkat
premi, penyelesaian klaim, persyaratan keahlian di bidang perasuransian.
Namun, setelah diterapkannya UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan fungsi pengawasan dan pembinaaan tidak lagi berada di tangan Menteri
Keuangan melainkan diserahkan pada OJK.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Tidak
seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan
datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis.
Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan
yang telah dilakukan, penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan
datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali
tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar bila terjadinya
sesuau dimasa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Asal
mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan
asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan
pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun
1976 dengan keluarnya surat keputusan mentri keuangan pada waktu itu.
Jenis-jenis
asuransi yang berkembang di Indonesia pada saat ini jika dilihat dari berbagai
segi adalah sebagai berikut, asuransi
kerugian (non life insurance), asuransi
kebakaran, asuransi
pengangkutan, asuransi aneka, asuransi jiwa (life
insurance), reasuransi
(reinsurance), asuransi
milik pemerintah, asuransi
milik swasta Nasional, asuransi
milik perusahaan asing, asuransi
milik campuran
Pelaksanaan
perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak
dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung
prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari antara pihak prusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya .
Dalam
hal pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar
kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi
yang harus dibayar.
DAFTAR
PUSTAKA
Huda, Nurul Dan
Heykal, Mohamad. 2010. Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis Dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2014. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta
: PT Rajagrafindo Persada.
Latumaerissa, Julius R. 2012. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Triandaru, Sigit Dan Budiasantoso, Totok. 2010. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba Empat.
Wijaya, Faried Dan Hadiwigeno, Soetatwo. Lembaga-Lembaga
Keuangan Dan Bank. Yogyakarta : BPFE.
[3] Dr. Faried
Wijaya M., M.A Dan Dr. Soetatwo Hadiwigeno, M.A., Lembaga Keuangan Bank Dan
Non Bank, Bpffe Yogyakarta, 376.
[6] Sigit
Triandaru, Totok Budiasantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta:
Salemba Empat, 2010), 184.
[15] Nurul Huda,
Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis Dan Praktis,
(Jakarta: Kencana, 2010), 178.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar