Kamis, 13 September 2018

MAKALAH ASURANSI Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank



MAKALAH

ASURANSI
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Dosen Pengampu:
Dahruji SE. MEI.


Disusun oleh
Istiqomah                  (150721100018)
Jamilah                      (150721100125)
Zakiyatur Rahmah     (150721100126)
Mursyidi Abror         (150721100179)


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH (A)
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Tahun Pelajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Asuransi ini dengan tepat waktu.
Makalah ini merupakan salah satu tugas yang wajib ditempuh untuk melengkapi salah satu materi dalam pelajaran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank. Makalah ini disusun bertujuan untuk menambah wawasan dan ilmu tambahan bagi para pembaca khususnya dalam bidang ekonomi.
Dengan selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada kami. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dahruji S,E.M,EI selaku Dosen mata kuliah Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank dan terima kasih kepada teman – teman yang membantu penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman kami. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.

Bangkalan, 04 September 2016



Penyusun







DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 1
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asuransi......................................................................................... 3
2.2 Perkembangan Asuransi.................................................................................. 5
2.3 Jenis Asuransi.................................................................................................. 5
2.4 Prinsip Asuransi............................................................................................... 8
2.5 Jenis-Jenis Resiko Asuransi........................................................................... 10
2.6 Manfaat Dari Adanya Asuransi..................................................................... 12
2.7 Polis Asuransi................................................................................................ 12
2.8 Premi Asuransi............................................................................................... 12
2.9 Perbedaan Asuransi Konvensional Dengan Asuransi Syariah....................... 13

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 15



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan non asuransi.
Dalam dunia bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi resiko.
Untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko kecelakaan, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Industri asuransi di Indonesia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah pemerintah mengeluarkan deregulasi pada tahun 1980-an. Dipertegas lagi dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Diharapkan dengan semakin berkembangnya industri asuransi di Indonesia, maka akan semakin berkembang pula pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun ketahun akan semakin meningkat, Pada era globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat akan asuransi semakin meningkat oleh karena itu pertumbuhan atau perkembangan industri asurasi di indonesia semakin dan akan terus meningkat.

1.2    Rumusan Masalah
1.        Apa pengertian dari asuransi ?
2.        Bagaimana Perkembangan asuransi  ?
3.        Apa saja jenis asuransi ?
4.        Apa saja jenis resiko dari asuransi ?
5.        Apa saja prinsip asuransi ?
6.        Apa saja manfaat dari adanya asuransi?
7.        Apa yang disebut polis asuransi?
8.        Apa yang disebut dengan premi asuransi?
9.        Apa perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah?
10.    Siapa yang melakukan fungsi Pembinaan dan Pengawasan Industri Peransurasian?
1.3    Tujuan Masalah
1.        Untuk mengetahui  pengertian dari asuransi.
2.        Untuk mengetahui  perkembangan  asuransi.
3.        Untuk mengetahui apa saja jenis asuransi.
4.        Untuk  mengetahui fungsi asuransi untuk mengatasi sebuah resiko
5.        Untuk mengetahui prinsip asuransi.
6.        Untuk mengetahui manfaat dari adanya asuransi.
7.        Untuk mengetahui yang disebut polis asuransi.
8.        Untuk mengetahui yang disebut dengan premi asuransi.
9.        Untuk mengetahui perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah.
10.    Untuk mengetahui badan yang melakukan fungsi Pembinaan dan Pengawasan Industri Peransurasian







BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Asuransi
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesatnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka reka semata.
Risiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus di tanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap risiko yang akan dihadapi oleh para nasabahnya.
Dalam bahasa belanda kata asuransi disebut “Assurantie” yang terdiri dari kata “ assuradeur  yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa inggris kata asuransi disebut “ insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance”yang bearti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.[1]
Di indonesia pengertian asuransi menurut undang-undang nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah sebagai berikut:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Dalam perjanjian asuransi di mana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkandengan nilai resiko yang akan dihadapi. Semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah di buat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
Sistem dan perusahaan asuransi sudah ada dan dikenal sejak zaman penjajahan. Sejauh ini sampai sekarang belum ada undang-undang yang khusus mengatur kegiatan perusahaan asuransi, kecuali beberapa peraturan-peraturan.[3]


2.2  Perkembangan Asuransi
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah hindia belanda. Sedangkan peraturan pemerintah indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan menteri keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat keputusan menteri keuangan nomor 1136/ KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di indonesia. Selanjutnya keluar keputusan mentri keuanngan nomor 1249/KMK/.013/1988 tanggal 20 desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 tentang asuransi jiwa.[4]
Peraturan menteri keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya undang-undang nomor2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian di indonesia dan peraturan pemerintahan nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Disamping keduaperundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di indonesia juga didasarkan kepada keputusan menteri keuangan nomor:
-            223/KMK.017/1993 Tanggal 26 februari 1993 tentang izin perusahaan asuransi dan reasuransi.
-            224/KMK.017/1993 Tanggal 26 februari 1993 tentangkesehatan keuangan perusahaan asurasi dan reasuransi.
-            225/KMK.017/1993 Tanggal 26 februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi.
-            226/KMK.017/1993 Tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha penunjang usaha asuransi.[5]
2.3    Jenis- Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia pada saat ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
2.3.1        Dilihat dari Jenis Usaha Perasuransian
2.3.1.1  Asuransi kerugian (nonlife insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
a.       Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.[6] Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
b.      Asuransi pengangkutan adalahasuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinmya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.[7] Asuransi pengangkutan meliputi :
a.                  Marine Hul Policy
b.                  Marine Cargo policy
c.                  Freight
c.       Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
2.3.1.2  Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
a.         Asuransi berjangka (term insurance)
b.        Asuransi tabungan (endowment insurance)
c.         Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
d.        Anuitas (anuity contrak insurance)
2.3.1.3  Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam penanggulangan ulang terhasap risikoyang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
a.         Bentuk treaty
b.        Bentuk facultative
c.         Kombinasi dari keduanya
Fungsi dari adanya reasuransi adalah sebagai berikut:
a.         Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b.        Alat penyebaran risiko.
c.          Meningkatkan stabilitas usaha.
d.        Meningkatkan kepercayaan.[8]
2.3.2        Dilihat dari segi kepemilikannnya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
2.3.2.1  Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimilki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
2.3.2.2  Asuransi milik swasta Nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swata Nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegnag saham (RUPS).
2.3.2.3  Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
2.3.2.4  Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamna dimiliki oleh campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
2.4    Prinsip Dasar Asuransi
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak prusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
2.4.1        Insurable interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Pengertian lainnya adalah hak mempertanggung jawabkan risiko yang terkait dengan keuangan yang diakui sah secra hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungjawabkan (berupa harta, benda, atau kejadian yang menimbulkan kewajiban keuangan secara hukum).[9]
Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
2.4.2        Utmost Good Faith
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
2.4.3        Proximate Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
2.4.4        Indemnity
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Idemnity adalah mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.[10]
2.4.5        Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
2.4.6        Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
2.5    Jenis-jenis Risiko
Dalam hal pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Sebelum membahas tentang jenis-jenis asuransi yang ada, akan dibahas terlebih dahulu karakteristik risiko yang dapat diasuransikan, yakni sebagai9 berikut:
a.         Dapat dinilai dengan uang.
b.        Serupa dan dalam jumlah yang memadai.
c.         Harus bersifat murni.
d.        Kerugian terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan.
e.         Tidak bertentangan dengan ketentuan umum.
f.         Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar.
g.        Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.[11]
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut.
2.5.1        Risiko Murni
Rikiko murni adalah suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dsan tidak juga memberikan keuntungan.[12] Artinya bahwa ada ketidak pastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contohnya rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan matannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.5.2        Risiko spekulatif
Artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
2.5.3        Risiko individu
Risiko individu dibagi tiga macam :
a.         Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat suatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.        Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.         Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang sisebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak danharus mengganti kerugian tersebut.
2.6    Manfaat Asuransi
Terdapat beberapa manfaat yang akan kita dapatkan apabila kita meliki asuransi sebagai perlindungan bagi kita, yakni:
a.         Rasa aman dan perlindungan. Polis asuransi berfungsi sebagai perlindungan sehingga menciptakan rasa aman bagi sang tertanggung.
b.        Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih indah.
c.         Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d.        Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
e.         Alat penyebaran risiko.
f.         Membantu meningkatkan kegiatan usaha.




2.7    Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat penjanjian antara pihak- pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.[13] Maksud dari pengertian tersebut adalah dimana polis merupakan sebuah bukti autentik yang berisi perjanjian antara pihak penyedia asuransi dan pihak tertanggung yang sah secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal berikut:
a.         Nama dan alamat tertanggung.
b.        Uraian risiko.
c.         Jumlah pertanggungan.
d.        Jangka waktu pertanggungan.
e.         Besar premi, bea materai, dan lain-lain.
f.         Bahaya-bahaya yang dijaminkan.
g.        Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, (chasis), dan nomor mesin kendaraan.
2.8    Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik.[14] Dari pengertian tersebut dapat dipaparkan bahwa premi asuransi merupakan suatu kewajiban seorang yang memakai jasa asuransi untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak penyelenggara asuransi secara periodik yang biasanya dibayarkan dalam jangka waktu setiap bulan.
2.9    Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Kedua asuransi tersebut adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang ekonomi yang keduanya bergerak dalam hal penanggungan resiko yang ada. Perbedaan yang mendasar dalam kedua asuransi tersebut adalah pada prinsip ta’awun (tanggung menanggung) yang menjadi tulang punggung bagi asuransi syariah, dibandingkan dengan asuransi konvensional yang lebih mendasarkan pengalihan risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.[15]
Berikut adalah penjelasan beberapa perbedaab yang ada di dalam asuransi konvensional dan syariah:
a.         Misi, dalam hal ini keduanya memiliki misi yang berbeda dimana asuransi konvensional mengemban misi keuntungan atau profit sedangkan asuransi syariah mengemban misi akidah yang dimana menggunakan hukum fiqih muamalah.
b.        Konsep, konsep dari asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak penanggung dengan yang tertanggung, sedangkan syariah menganut konsep saling bantu membantu dan bekerjasama.
Dan masih banyak lagi yang membedakan asuransi konvensional dengan syariah yang dapat dilihat dari berbagai bidang.
2.10Pembinaan dan Pengawasan Industri Peransurasian
Berdasarkan UU pasal 10 No. 2 tahun 1992 bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi hal sebagai berikut:[16]
a.         Kesehatan keuangan, pembinaan dan pengawasan ini hanya berlaku pada asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi yang pengawasannya meliputi batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis.[17]
b.        Penyelenggaraan usaha yang meliputi syarat-syarat polis asuransi, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan keahlian di bidang perasuransian.
Namun, setelah diterapkannya UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan fungsi pengawasan dan pembinaaan tidak lagi berada di tangan Menteri Keuangan melainkan diserahkan pada OJK.


BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan, penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar bila terjadinya sesuau dimasa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan mentri keuangan pada waktu itu.
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia pada saat ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut, asuransi kerugian (non life insurance), asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi aneka, asuransi jiwa (life insurance), reasuransi (reinsurance), asuransi milik pemerintah, asuransi milik swasta Nasional, asuransi milik perusahaan asing, asuransi milik campuran
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak prusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya .
Dalam hal pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.


DAFTAR PUSTAKA

Huda,  Nurul Dan Heykal, Mohamad. 2010.  Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis Dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2014. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.
Latumaerissa, Julius R. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Triandaru, Sigit Dan Budiasantoso, Totok. 2010.  Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Wijaya, Faried Dan Hadiwigeno, Soetatwo. Lembaga-Lembaga Keuangan Dan Bank. Yogyakarta : BPFE.           




[1] Dr. Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Pt Rajagrafindo Persada Jakarta, 259.
[2] Ibid, 259.
[3] Dr. Faried Wijaya M., M.A Dan Dr. Soetatwo Hadiwigeno, M.A., Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank, Bpffe Yogyakarta, 376.
[4] Dr. Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Pt Rajagrafindo Persada Jakarta(...). 260
[5] Ibid, 260.
[6] Sigit Triandaru, Totok Budiasantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2010), 184.
[7] Ibid, 184.
[8] Ibid, 185.
[9] Julius R. Latumaerissa, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2012), 456.
[10] Ibid, 456.
[11] Ibid, 456.
[12]  Sigit Triandaru, Totok Budiasantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, 179.
[13] Ibid, 182.
[14] Ibid, 183.
[15] Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis Dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010), 178.
[16] Julius R. Latumaerissa, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, 456.
[17] Ibid, 457.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar