Kamis, 13 September 2018

MAKALAH Investasi pada Perbankan Syariah



MAKALAH

Investasi pada Perbankan Syariah
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Investasi Syariah

Dosen Pengampu:
Dr. Abdurrahman S.Ag., M.Hi



Disusun oleh
Desi Ismi Rojasari     (150721100006)
Ahmad Fauzi             (150721100123)
Jamilah                      (150721100125)
Zakiyatur Rahmah     (150721100126)
Rahila Amanatul U.  (150721100139)
Sumiyati                    (150721100183)

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH (A)
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Tahun Pelajaran 2017/2018
DAFTAR ISI

Halaman Judul....................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 2
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank Syariah................................................................................. 3
2.2 Karakteristik dan Tujuan Investasi Perbankan Syariah................................... 5
2.3 Produk-Produk Investasi Perbankan Syariah.................................................. 6
2.4 Investasi pada Perbankan Syariah................................................................... 10
2.5 Peran Perbankan sebagai Nadzir..................................................................... 11

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................... 15

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 16



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Dewasa ini semakin banyak bermunculan bank-bank yang menggunakan sistem syariah. Bahkan tidak sedikit bank-bank syariah saat ini merupakan hasil konversi dari bank-bank konvensional yang mencoba sebuah alternatif lain untuk mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya.
Gambar 1.1 Data Perkembangan Perbankan Syariah
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Terdapat sejumlah alasan mengapa perbankan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik untuk menggunakan dan mengembangkan sistem syariah, diantaranya adalah pasar potensial yang besar, karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan semakin tingginya kesadaran masyarakat muslim untuk berperilaku secara Islami termasuk didalamnya yaitu aspek muamalah atau berniaga.
Dalam hal ini masyarakat mendapatkan pilihan kepada sistem keuangan berbasis syariah yang sesuai dengan kebutuhannya. Di samping itu, masyarakat memiliki alternatif lain dalam melakukan aktivitas keuangannya. Hal tersebut memberi dampak akan kebutuhan bank syariah yang semakin tinggi.
Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan marjin keuntungan yang diperoleh bank, dengan sistem ini bank syariah tidak akan mengalami negative spread. Hal inilah yang menjadi pendorong berkembangnya perbankan syariah di negara-negara yang penduduk muslimnya minoritas.
Salah satu bentuk pelaksanaan dalam perbankan syariah yakni dalam hal investasi. Berbagai bentuk produk syariah berbasis investasi telah diterbitkan serta diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perbankan syariah.
1.2    Rumusan Masalah
a.         Bagaimana pengertian bank syariah?
b.        Bagaimana karakteristik serta fun gsi investasi dalam perbankan syariah?
c.         Bagaimana penerapan investasi pada produk bank syariah?
d.        Bagaimana penerapan investasi pada bank syariah?
e.         Bagaimana peran nadzir dalam pelaksanaan investasi pada perbankan syariah?
1.3    Tujuan Masalah
a.       Mengetahui bagaimana upaya membangun bisnis yang sesuai dengan al-Qur’an.
b.      Mengetahui sumber ajaran Islam yang disepakati.
c.       Mengetahui bagaimana dalil-dalail yang diperselisihkan.
d.      Mengetahui bagaimana ijtihad, pengertian, dan syaratnya.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Bank Syariah
Menurut UU Perbankan No.7 tahun 1998 dijelaskan yang dimaksud dengan perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.(ayat 2).[1] Berkaitan dengan fungsi bank, paling tidak ada dua fungsi yang cukup mendasar, yaitu fungsi perantara (intermediation role) dan fungsi transmisi (tranmision role). Fungsi perantara adalah penyediaan kemudahan untuk aliran dana dari mereka yang mempunyai dana nganggur atau kelebihan dana selaku penabung (saver) atau pemberi pinjaman (lender) kepada mereka yang memerlukan atau kekurangan dana untuk memenuhi berbagai kekurangan untuk berbagai kepentingan peminjam (borrower). Sedangkan fungsi transmisi berkaitan dengan peranan bank dalam hal lintas pembayaran dan peredaran uang dengan menciptakan instrumen keuangan seperti penciptaan uang kartal, uang giral dan lain-lain.
Secara filosofis, bank syariah adalahpendapatan  bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba.[2] Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang sesuai dengan etika Islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi, dan distribusi. Oleh karena itu, mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah. Perbankan syariah didirikan didasarkan pada alasan filosofis maupun praktik. Alasan filosofisnya adalah dilarangnya riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan berdasarkan dalam surat QS .Al-Baqarah yang artinya “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Dan alasan praktisnya adalah sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelamahan yaitu sebagai berikut:
1.        Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis. Dalam bisnis, hasil yang diperoleh setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui.
2.        Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan, selain dengan pengangguran sebagian besar orang. Lebih dari itu, beban utang makin menyulitkan upaya pemulihan ekonomi dan memperparah penderitaan seluruh masyarakat.
3.        Komitmen bank untuk keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya. Oleh sebab itu, demi keamanan bank hanya mau meminjamkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan atau kepada orang yang sanggup menjamin keamanan pinjamannya.
4.        Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Usaha besar dapat mengambil risiko untuk mencoba teknik dan produk baru karena mereka mempunyai cadangan dana sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak berhasil. Sebaliknya, usaha kecil tidak dapat mencoba ide baru karena untuk itu mereka harus membutukan pinjaman dana berbunga dari bank. Bila gagal, tidak ada jalan lain bagi mereka kecuali harus membayar kembali pinjaman berikut bunganya sehingga bisa saja mereka menjadi bangkrut.
5.        Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecil bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka. Setiap rencana bisnis yang diajukan kepada mereka selalu diukur dengan kriteria ini. Jadi, bank yang bekerja dengan sistem ini tidak mempunyai insentif untuk membantu usaha yang berguna bagi masyarakat dan para pekeja. Sistem ini menyebabkan misallocation sumber daya dalam masyarakat islam.
Dari beberapa kelemahan sistem perbankan konvensional tersebut, maka perbankan syariah diharapkan mendapatkan kebebasan dalam mengembangkan produk sesuai dengan teori perbankan syariah. Jika kebebasan ini dapat diwujudkan, secara ideal akan memberikan manfaat yaitu :
a.         Terpeliharanya aspek keadilan bagi para yang bertransaksi.
b.        Lebih menguntungkan dibanding perbankan konvensional.
c.         Dapat memelihara kestabilan nilai tukar mata uang karena selalu terkait dengan transaksi riil.
d.        Tranparansi menjadi sifat yang melekat (inheren).
e.         Memperluas aplikasi syariah dalam kehidupan masyarakat Muslim.
2.2    Karakteristik dan Fungsi Investasi Perbankan Syariah
Perbankan  syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Berikut karakteristik investasi dari perbankan syariah:
1.      Modal sebagai penentu keputusan
2.      Waktu yang tepat mengambil keputusan
Sedangkan fungsi dari perbankan syariah adalah:
1.        Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2.        Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3.        Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
4.        Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.3    Produk-produk Investasi Perbankan Syariah
Gambar 2.1 Akad dan Produk Bank Syariah
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penerapan prinsip syariah dalam sebuah investasi diharuskan. Hal tersebut agar setiap prinsip serta fungsi perbankan syariah tetap terlaksana sebagai mana mestinya. Dalam pelaksanaanya prinsip investasi perbankan syariah diterapkan pada produk pendanaan yang berdasarkan pola bagi hasil serta pada produk pembiayaan investasi. Produk pendanaan yang mengguanakan prinsip investasi sendiri ada 4 yakni, tabungan mudharabah, deposito/investasi umum (tidak terikat), deposito/investasi khusus (terikat), dan sukuk al-mudharabah. Sementara itu dalam pelaksanaan pembiayaannya diterapkan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna, ijarah, ijarah muntahiya bi tamlik.
Berikut adalah penjelasan mengenai produk pendanaan yang berdasarkan prinsip investasi pada perbankan syariah:
a.         Tabungan mudharabah
Tabungan dalam bank sayariah menggunakan akad wadi’ah yang hampir sama dengan giro namun kurang leluasa seperti giro karena dapat diambil dengan cek. Dalam wadi’ah untuk rekening tabungan, bank dapat memberikan bonus kepada nasabah dari keuntungan yang diperoleh bank karena bank lebih leluasa untuk menggunakan dana ini untuk tujuan mendapatkan keuntungan. Konsep qardh yang merupakan pinjaman tanpa tambahan dalam pengembaliannya, bank mendapat pinjaman tanpa bunga dari deposan.[3] Pihak bank dapat menggunakan dana ini untuk tujuan mencari keuntungan, dari keuntungan tersebut pihak bank dapat memberikan bagian keuntungan kepada deposan berupa uang atau non uang.bagi hasil inilah yang menggunakan prinsip bagi hasil mudahrabah.
b.        Deposito/investasi umum (tidak terikat)
Deposito ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dikarenakan menggunakan akad ini maka pihak banka dapat mneggunakan dana yang disimpan oleh nasabah tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian akan dibagi dengan deposan tersebut. Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka (pada umumnya untuk satu bulan ke atas) ke dalam rekening investasi umum (general investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah (URIA: Unrestricted Investment Account).[4] Rekening investasi seperti ini lebih bertujuan untuk mencari keuntungan dibandingkan dengan mengamankan dananya.
c.         Deposito/investasi khusus (terikat)
Apabila dalam investasi umum nasabah tidak menentukan dananya akan digunakan untuk proyek apa, berbeda dengan depiosito khusus yang menetapkan dananya akan digunakan pada sektor yang dikehendaki oleh deposan. Nasabah menetapkan persyaratan tertentu yang harus dipatuhi oleh bank, misalnya dana digunakan untuk bisnis tertentu, digunakan dengan akad-akad tertentu dan digunakan untuk nasabah tertentu.[5] Rekening semacam ini biasanya digunakan oleh investor besar.
d.        Sukuk al-mudaharabah
Salah satu bentuk investasi yang dapat dilakukan oleh nasabah untuk melakukan transaksi investasi yakni dengan cara berinvestasi pada sukuk. Berbeda dengan surat berharga konvensioal yang dapat beredar pada pasar kedua dengan bebas, sukuk yang merpakan surat berharga syariah hanya dapat dipindah tangankan sebanyak tiga kali sama. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.[6]
Berikut adalah penjelasan mengenai produk pembiayaan yang berdasarkan prinsip investasi pada perbankan syariah:
1.        Bagi hasil: mudharabah, musyarakah.
Kebutuhan investasi secara umum dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyarakah. Sebagai contoh, pembuatan pabrik baru, perluasan pabrik, usaha baru, perluasan usaha, dan sebagainya. Dengan cara ini bank syariah dan pengusaha berbagi risiko usaha yang saling menguntungkan dan adil. Agar bank syariah dapat berperan aktif dalam kegiatan usaha dan mengurangi kemungkinan risiko, seperti moral hazard (tanggung jawab moril), maka bank dapat memilih untuk menggunakan akad musyarakah.
2.        Jual beli: murabahah, istishna; dan
Kebutuhan investasi sebagiannya juga dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola jual beli dengan akad murabahah. Sebagai contoh, pembelian mesin, pembelian kendaraan untuk usaha, pembelian tempat usaha, dan sebagainya. Dengan cara ini bank syariah mendapat keuntungan marjin jual beli dengan risiko yang minimal. Sementara itu, pengusaha mendapatkan kebutuhan investasinya dengan perkiraan biaya yang tetap dan mempermudah perencanaan.
Kebutuhan investasi yang memerlukan waktu untuk membangun juga dapat dipenuhi dengan akad istishna, misalnya untuk industri berteknologi tinggi, seperti industri pesawat terbang, industri pembuatan lokomotif, dan kapal, selain berbagai tipe mesin yang dibuat oleh perusahaan atau bengkel besar. Selain itu, akad istishna juga dapat diaplikasikan dalam industri konstruksi, misalnya, gedung apartemen, rumah sakit, sekolah, universitas, dan sebagainya.
Ketentuan umum pembiayaan istishna’ adalah sebagai berikut:
a.         Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu, dan jumlahnya.
b.        Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.
c.         Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
3.        Sewa: ijarah atau ijarah muntahiyah bit tamlik.
Kebutuhan aset investasi yang biayanya sangat tinggi dan memerlukan waktu lama untuk memproduksinya pada umumnya tidak dilakukan dengan cara bagi hasil atau kepemilikan karena risikonya terlalu tinggi atau kebutuhan modalnya tidak terjangkau. Kebutuhan investasi seperti itu dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola sewa dengan akad ijarah atau ijarah muntahiyah bit tamlik. Sebagai contoh, pembiayaan pesawat terbang, kapal, dan sejenisnya. Selain itu, pembiayaan  ijarah dapat juga digunakan untuk pembiayaan peralatan industri, mesin-mesin pertanian, dan alatalat transportasi. Dengan cara ini bank syariah dapat mengambil manfaat dengan tetap menguasai kepemilikan aset dan pada waktu yang sama menerima pendapatan dari sewa. Penyewa juga mengambil manfaat dari skim ini dengan terpenuhinya kebutuhannya investasi yang mendesak dan mencapai tujuan dalam waktu yang wajar tanpa harus mengeluarkan biaya modal yang besar.
2.4    Investasi pada Perbankan Syariah
Dalam melaksanakan kegiatan investasi perlu diketahui terlebih dahulu prinsup yang mendasari adanya investasi secara syariah yakni sebagai berikut:
1.        Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.        Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.        Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.        Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.        Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samarsamar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan  investasi haruslah tetap [ada jalur ayriat yang mengajarkan untuk berinvestasi yang memeberikan manffat yang lebih besar dibandingkan dengan mudharat yang ditimbulkan. Semua transaksi yang terjadi harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tanpa unsur riba, tidak bersifat spekulatif serta harus transparan.
Istilah mudharabah merupakan akad yang paling banyak digunakan oleh bank syariah dalam melaksanakan fungsinya dalam investasi. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.[7]
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
1.        Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
2.        Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
3.        Ijab dan Qabul.
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.        Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
2.        Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.[8] Dalam investasi terikat pihak bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya akan menerima imbalan berupa fee. Berikut adalah pola investasi terikat yakni:
1.    Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
2.    Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.[9]
2.5    Peran Perbankan Syariah sebagai Nadzir
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Posisi Nazhir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurusi harta wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam perwakafan.[10]
Dalam menjalankan kewajibannya sebagai nadzir, terdapat beberapa pola dalam pelaksanaannya sebagai berikut:
1.        BS sebagai Nazhir Pertama , Penyalur dan Pengelola
Gambar 2.2 Pola Bank Syariah sebagai Nazhir Pertama , Penyalur dan Pengelola
Pihak bank merpakan penyalur serta pengelolanya.pihak banki akan menerima wakaf tunai dari seorang waqif yang kemidian akan diterbitkan akta waqif tunai lengkap dengan data pemberi waqaf. Kemudian pihak bank akan mengelola dana yang diterimnya dengan cacatan dana tersebut haruslah dipisahkan dari dana pihak ketiga lainnya agar lebih mudah dalam mengetahui dana pokok yang ada.
2.        Bank Syariah sebagai Nazhir Penerima dan Penyalur
Gambar 2.3 Pola Bank Syariah sebagai Nazhir Penerima dan Penyalur
Waqif akan meyerahkan sejumlah uang guna melakukan waqaf, setelah itu pihak bank syariah akan mengeluarkan surat waqaf. Kemudian dana yang telah terkumpul akan diserahkan kepada BWI yang akan bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelola dana serta menggandeng Lambaga Pengawas guna menjaga keamanan dana yang diwaqafkan.
3.        Bank Syariah sebagai Pengelola (Fund Manager)
Gambar 2.4 Pola Bank Syariah sebagai Pengelola (Fund Manager)
Mekanismenya yakni pihak pewaqaf (wakif) akan meyerahkan dana waqafnya kepada BWI yang kemudian akan bekerjasama dengan pihak perbankan syariah dalam pengelolaannya.sebelum itu pihak BWI akan menerbitkan surat waqaf kepada waqif.
4.        Bank Syariah sebagai Kustodi
Gambar 2.5 Pola Bank Syariah sebagai Kustodi
Pihak waqif akan menyetorkan sejumlah dana kepada bank Syariah menggunakan rekening BWI. Kemudian BWI akan menerbitkan surat waqaf yang dititipkan kepada Bank Syariah. Pihak BWI akan juga akan bekerja sama dengan lembaga penjamin syariah guna menjaga dana waqaf agar tidak sampai lost.


























BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Menurut UU Perbankan No.7 tahun 1998 dijelaskan yang dimaksud dengan perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (Pasal 1 ayat 1).
Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Dalam pelaksanaanya prinsip investasi perbankan syariah diterapkan pada produk pendanaan yang berdasarkan pola bagi hasil serta pada produk pembiayaan investasi. Produk pendanaan yang mengguanakan prinsip investasi sendiri ada 4 yakni, tabungan mudharabah, deposito/investasi umum (tidak terikat), deposito/investasi khusus (terikat), dan sukuk al-mudharabah. Sementara itu dalam pelaksanaan pembiayaannya diterapkan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna, ijarah, ijarah muntahiya bi tamlik.
kegiatan  investasi haruslah tetap [ada jalur ayriat yang mengajarkan untuk berinvestasi yang memeberikan manffat yang lebih besar dibandingkan dengan mudharat yang ditimbulkan. Semua transaksi yang terjadi harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tanpa unsur riba, tidak bersifat spekulatif serta harus transparan.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Posisi Nazhir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurusi harta wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam perwakafan.


DAFTAR PUSTAKA
Rohman, Abdur. 2015. Etika Bisnis Islam. Madura.
Machmud, Amir Dan Rukmana. 2010. Bank Syariah Teori Kebijakan Dan Studi Empiris Di Indonesia. Jakarta: Gelora Aksara Pratama.
Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Industri Jasa Keuangan Syariah; Seri Litersi Keuangan Perguruan Tinggi. Jakarta.
Hafied, Hamzah Dan Nasir, Muhammad. 2013. Lembaga Keuangan Syariah; Teori Dan Penelitian Empiris. Makassar: Umitoha Ukhuwah Grafika.
Hermanto. 2012. Bentuk Kerjasama Nazhir Dengan Lembaga Keuangan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Tunai. Skripsi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.



[1] Abdur Rohman, Etika Bisnis Islam, (Madura: 2015), 144.
[2] Amir Machmud dan Rukmana, Bank Syariah Teori Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2010), 4.
[3] Otoritas Jasa Keuangan, Industri Jasa Keuangan Syariah; Seri Litersi Keuangan Perguruan Tinggi, (Jakarta, 2016), 19.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Hamzah Hafied dan Muhammad Nasir, Lembaga Keuangan Syariah; Teori dan Penelitian Empiris, (Makassar: Umitoha Ukhuwah Grafika, 2013), 66.
[8] Ibid,
[9] Ibid, 67
[10] Hermanto, Bentuk Kerjasama Nazhir Dengan Lembaga Keuangan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Tunai, Skripsi, (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2012), 7

2 komentar:

  1. Thanks infonya, menarik banget. Oiya, temen-temen tau ga sih kenapa anak muda itu harus berinvestasi sedini mungkin? Ternyata ada alasan di balik hal itu. Cek jawabannya di sini ya: Alasan anak muda wajib investasi, simak baik-baik!

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus